PT Bank J Trust Indonesia Tbk (J Trust Bank) mengambil langkah hukum dengan melaporkan PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan dana dan penipuan.
J Trust Bank sebelumnya telah sepakat untuk bekerja sama dengan Crowde selaku perusahaan peer two peer lending (P2P) berbentuk platform untuk penyaluran pembiayaan kepada end user.
Berdasarkan pemeriksaan internal yang telah dilakukan oleh J Trust Bank, ditemukan bahwa Crowde melakukan pelanggaran atas Perjanjian Kerjasama (PKS) terutama dalam hal terhadap penyaluran pembiayaan kepada end user dalam hal ini petani.
Dalam keterangan remi J Trust Bank dijelaskan, berdasarkan hasil pengawasan dan pemantauan yang dilakukan dengan cara kunjungan dan wawancara yang dilakukan Bank kepada end user yang dilakukan secara acak, telah ditemukan informasi bahwa beberapa petani yang telah diajukan oleh Crowde sebagai end user kepada J Trust Bank untuk pencairan fasilitas pinjaman, ternyata tidak mengetahui dan/atau tidak mengakui telah mengajukan pinjaman kepada bank melalui platform Crowde.
"Indikasinya banyak end user bodong atau palsu serta pemalsuan dokumen-dokumen," demikian pernyataan resmi manajemen J Trust Bank dikutip Jumat 28 Februari 2025.
Hanya saja, pihak J Trust Bank tidak merinci dana yang sudah disalurkan melalui Crowde.
J Trust Bank telah melaporkan masalah tersebut pada 11 Februari 2025. Ini tertera dalam tanda bukti laporan No. STTLP/B/982/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Laporan Polisi tersebut pun kini masih dalam proses tahap penyelidikan. Sehingga J Trust Bank berharap kepada pihak kepolisian untuk mengungkap segala pihak yang diduga terlibat atas perbuatan melanggar hukum tersebut.