Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Crowde Dipolisikan J Trust Bank, Diduga Lakukan Penipuan

JUMAT, 28 FEBRUARI 2025 | 20:26 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT Bank J Trust Indonesia Tbk (J Trust Bank) mengambil langkah hukum dengan melaporkan PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) ke Polda Metro Jaya  terkait dugaan penggelapan dana dan penipuan.

J Trust Bank sebelumnya telah sepakat untuk bekerja sama dengan Crowde selaku perusahaan peer two peer lending (P2P) berbentuk platform untuk penyaluran pembiayaan kepada end user.

Berdasarkan pemeriksaan internal yang telah dilakukan oleh J Trust Bank, ditemukan bahwa Crowde melakukan pelanggaran atas Perjanjian Kerjasama (PKS) terutama dalam hal terhadap penyaluran pembiayaan kepada end user dalam hal ini petani.


Dalam keterangan remi J Trust Bank dijelaskan, berdasarkan hasil pengawasan dan pemantauan yang dilakukan dengan cara kunjungan dan wawancara yang dilakukan Bank kepada end user yang dilakukan secara acak, telah ditemukan informasi bahwa beberapa petani yang telah diajukan oleh Crowde sebagai end user kepada J Trust Bank untuk pencairan fasilitas pinjaman, ternyata tidak mengetahui dan/atau tidak mengakui telah mengajukan pinjaman kepada bank melalui platform Crowde.

"Indikasinya banyak end user bodong atau palsu serta pemalsuan dokumen-dokumen," demikian pernyataan resmi manajemen J Trust Bank dikutip Jumat 28 Februari 2025.

Hanya saja, pihak J Trust Bank tidak merinci dana yang sudah disalurkan melalui Crowde.

J Trust Bank telah melaporkan masalah tersebut pada 11 Februari 2025. Ini tertera dalam tanda bukti laporan No. STTLP/B/982/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Laporan Polisi tersebut pun kini masih dalam proses tahap penyelidikan. Sehingga J Trust Bank berharap kepada pihak kepolisian untuk mengungkap segala pihak yang diduga terlibat atas perbuatan melanggar hukum tersebut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya