Berita

Ratu Rachmatuzakiyah dan Yandri Susanto/Ist

Politik

Bukan Cuma KPU, Mendes Yandri juga Harus Tanggung Jawab Cawe-cawe di Pilbup Serang

JUMAT, 28 FEBRUARI 2025 | 19:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) di 24 daerah, memang menjadi tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tapi, pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam pelanggaran juga harus tanggung jawab.

Pengamat Citra Institute, Efriza menilai, putusan PSU di beberapa wilayah tak lepas dari upaya pihak-pihak tertentu dalam melakukan hal-hal yang tidak sesuai prosedur dan aturan.

Sebagai contoh, dia menyebutkan kasus di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Serang, yang terbukti terjadi pelanggaran di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) MK.


Di mana, terbukti ada cawe-cawe Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto, untuk memenangkan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, yang maju sebagai calon Bupati Serang. 

"Cawe-cawe saya rasa lebih kepada perspektif antara pasangan calon dalam menilai keputusan yang dijalankan oleh KPU dalam menyelesaikan peristiwa di dalam pemilu," ujar Efriza kepada RMOL, pada Jumat, 28 Februari 2025.

Oleh karena itu, magister Ilmu Politik lulusan Universitas Nasional itu memandang persoalan Pilkada 2024 yang harus dilakukan PSU mesti diperhatikan KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), agar tidak terulang.

Sementara untuk para pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran yang berhasil terbukti di MK, juga harus mendapat efek jera.

"Yang pasti tantangan KPU dan Bawaslu saat ini adalah mengupayakan proses penyelenggaraan PSU nantinya tidak menyebabkan konflik di tingkat lokal, maupun di akar rumput," demikian Efriza.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya