Berita

Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno (tengah)/RMOL

Hukum

KPK Ungkap Pemeriksaan Japto Terkait Proses dan Aliran Dana Metrik Ton Batu Bara

JUMAT, 28 FEBRUARI 2025 | 08:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami proses hingga aliran dana per metrik ton batu bara saat memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, dasar pemeriksaan terhadap Japto adalah menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan penerimaan gratifikasi izin eksplorasi tambang batu bara.

"Penyidik tentunya akan dan sudah menanyakan terkait penerimaan tersebut baik prosesnya maupun aliran dananya. Secara umum adalah seperti itu," kata Tessa kepada wartawan, Jumat, 28 Februari 2025.


Namun demikian, Tessa enggan menjelaskan apakah Japto mengetahui proses penerimaan atau mengetahui proses perencanaan maupun pelaksanaannya.

"Secara detail itu sudah masuk materi dan saya tidak bisa menginfokan lebih jauh. Namun yang bisa disampaikan adalah didalami terkait penerimaan metrik ton (batu bara) tersebut," pungkas Tessa.

Japto telah diperiksa selama 7 jam sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Februari 2025. 

KPK tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari yang diduga menerima 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Rita Widyasari juga telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018. Mereka diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak, baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati Kukar. 

Rita dan Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar. Mereka diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya.

Populer

Beri Alasan Baru untuk Usulan Pergantian Wapres, Refly Harun: Yang Paling Jelas Fufufafa

Jumat, 25 April 2025 | 05:15

Jokowi Kini Disebut Lulusan Fakultas Kedokteran UGM

Kamis, 17 April 2025 | 08:48

Walikota Surabaya Akan Cabut Izin Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan

Sabtu, 19 April 2025 | 01:32

Jokowi Lakukan Serangan Balik di Tengah Polemik Ijazah

Minggu, 20 April 2025 | 07:52

Pemberi Utang Terbesar ke RI Kompak Turunkan Pinjaman

Sabtu, 19 April 2025 | 08:57

China Runtuhkan Boeing, IHSG-Rupiah Kompak Jatuh

Kamis, 17 April 2025 | 00:47

Purnawirawan TNI Tuntut Gibran Mundur, Begini Respons Ketua MPR

Jumat, 25 April 2025 | 19:11

UPDATE

ARI-BP Ungkap Dukungan Masyarakat Indonesia di Konferensi soal Gaza di Istanbul

Minggu, 27 April 2025 | 23:44

KNPI Dukung Penganugerahan Pahlawan Nasional Buat Soeharto

Minggu, 27 April 2025 | 23:40

Jika Punya Adab, Jokowi Jangan Sering Tampil Setelah Pensiun

Minggu, 27 April 2025 | 23:30

Sinergi Kampus dan Militer Diperlukan Buat Kemajuan Bangsa

Minggu, 27 April 2025 | 23:23

Dukung Swasembada Pangan, Legislator PAN Serahkan Traktor untuk Petani

Minggu, 27 April 2025 | 23:02

Kepemimpinan Prabowo-Gibran Sah Secara Konstitusional

Minggu, 27 April 2025 | 23:00

Usut Tuntas ‘Sengkuni’ yang Bikin Kacau Program MBG

Minggu, 27 April 2025 | 22:32

Gaduh Monolog Gibran, Wamensesneg: Yang Penting Pesan Sampai

Minggu, 27 April 2025 | 22:23

Semarak Sawur

Minggu, 27 April 2025 | 21:43

Menteri Ngadep Jokowi Bentuk Pemberontakan Kecil ke Prabowo

Minggu, 27 April 2025 | 21:23

Selengkapnya