Berita

Petugas jurusita dari PN Surabaya batak mengeksekusi rumah milik Laksamana Soebroto Joedono di Jalan dr Soetomo nomor 55 Surabaya pada Kamis, 27 Februari 2025. Dok Foto: Suaraindonesia.co

Nusantara

Dijaga Massa Ormas, Rumah Pensiunan AL Batal Dieksekusi

KAMIS, 27 FEBRUARI 2025 | 19:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Rumah pensiunan TNI Angkatan Laut milik Laksamana Soebroto Joedono di Jalan dr Soetomo nomor 55 Surabaya yang siap dieksekusi pada Kamis, 27 Februari 2025 urung dilaksanakan.   

Pasalnya, puluhan massa dari ormas Grib Jaya dan MAKI memenuhi halaman depan rumah yang menghalangi petugas jurusita dari PN Surabaya.

Massa juga melakukan orasi di atas mobil komando yang dilengkapi sound system. sambil meneriakkan kata-kata "Tangkap mafia tanah".


Dewan Pembina Grib Jaya Jawa Timur (Jatim) David Andreasmito menegaskan, eksekusi terhadap rumah tersebut karena ulah mafia tanah dan mafia peradilan.

“Dan siapapun yang mencoba untuk membantu jalannya eksekusi ini, mendapat cipratan dari itu. Kita akan tindak tegas,” ujarnya kepada wartawan.

Selanjutnya, ia bertekad akan mendatangi Komisi III DPR terkait masalah ini. Menurutnya, rumah ini telah sah ditempati Ibu Tri selaku pewaris resmi dari Laksamana Soebroto Joedono.
 
“Jika eksekusi terhadap rumah yang sekarang ditempati Ibu Tri adalah pelanggaran HAM. Kita akan ke Komisi III DPR untuk meminta digelar hearing agar persoalan ini menjadi terang benderang,” jelasnya.

Berdasarkan perintah PN Surabaya, rumah itu harus dieksekusi karena perkara jual beli yang sah atas nama Handoko Wibisono.

Rumah awalnya ditempati Laksamana Soebroto Joedono atas amanah dari TNI AL berdasarkan surat izin dari TNI AL melalui Kodamar IV Surabaya. 

Selanjutnya Laksamana Soebroto Joedono membeli rumah itu dari TNI AL dengan surat pelepasan No.K.4000.258/72 tanggal 28 November 1972. Sedangkan Ibu Tri sebagai pewaris resmi dari Laksamana Soebroto Joedono sampai sekarang menempati rumah tersebut.

Ibu Tri juga membayar BPHTB atas perintah Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I. Serta melengkapi seluruh administrasi berkaitan dengan kepemilikan tanah beserta rumah.

Ketua MAKI Jatim Heru Satriyo mengatakan, seharusnya hakim mempertimbangkan bukti formil dan materiil atas ketidak wajaran proses jual beli antara Rudianto Santoso dan Handoko Wibisono.

“Kita tegas mengatakan, telah terjadi proses runtuhnya supremasi hukum. Dan hukum telah diporak-porandakan oleh oknum mafia tanah dan mafia peradilan,” tandas Heru.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya