Berita

Petugas jurusita dari PN Surabaya batak mengeksekusi rumah milik Laksamana Soebroto Joedono di Jalan dr Soetomo nomor 55 Surabaya pada Kamis, 27 Februari 2025. Dok Foto: Suaraindonesia.co

Nusantara

Dijaga Massa Ormas, Rumah Pensiunan AL Batal Dieksekusi

KAMIS, 27 FEBRUARI 2025 | 19:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Rumah pensiunan TNI Angkatan Laut milik Laksamana Soebroto Joedono di Jalan dr Soetomo nomor 55 Surabaya yang siap dieksekusi pada Kamis, 27 Februari 2025 urung dilaksanakan.   

Pasalnya, puluhan massa dari ormas Grib Jaya dan MAKI memenuhi halaman depan rumah yang menghalangi petugas jurusita dari PN Surabaya.

Massa juga melakukan orasi di atas mobil komando yang dilengkapi sound system. sambil meneriakkan kata-kata "Tangkap mafia tanah".


Dewan Pembina Grib Jaya Jawa Timur (Jatim) David Andreasmito menegaskan, eksekusi terhadap rumah tersebut karena ulah mafia tanah dan mafia peradilan.

“Dan siapapun yang mencoba untuk membantu jalannya eksekusi ini, mendapat cipratan dari itu. Kita akan tindak tegas,” ujarnya kepada wartawan.

Selanjutnya, ia bertekad akan mendatangi Komisi III DPR terkait masalah ini. Menurutnya, rumah ini telah sah ditempati Ibu Tri selaku pewaris resmi dari Laksamana Soebroto Joedono.
 
“Jika eksekusi terhadap rumah yang sekarang ditempati Ibu Tri adalah pelanggaran HAM. Kita akan ke Komisi III DPR untuk meminta digelar hearing agar persoalan ini menjadi terang benderang,” jelasnya.

Berdasarkan perintah PN Surabaya, rumah itu harus dieksekusi karena perkara jual beli yang sah atas nama Handoko Wibisono.

Rumah awalnya ditempati Laksamana Soebroto Joedono atas amanah dari TNI AL berdasarkan surat izin dari TNI AL melalui Kodamar IV Surabaya. 

Selanjutnya Laksamana Soebroto Joedono membeli rumah itu dari TNI AL dengan surat pelepasan No.K.4000.258/72 tanggal 28 November 1972. Sedangkan Ibu Tri sebagai pewaris resmi dari Laksamana Soebroto Joedono sampai sekarang menempati rumah tersebut.

Ibu Tri juga membayar BPHTB atas perintah Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I. Serta melengkapi seluruh administrasi berkaitan dengan kepemilikan tanah beserta rumah.

Ketua MAKI Jatim Heru Satriyo mengatakan, seharusnya hakim mempertimbangkan bukti formil dan materiil atas ketidak wajaran proses jual beli antara Rudianto Santoso dan Handoko Wibisono.

“Kita tegas mengatakan, telah terjadi proses runtuhnya supremasi hukum. Dan hukum telah diporak-porandakan oleh oknum mafia tanah dan mafia peradilan,” tandas Heru.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya