Berita

Petugas jurusita dari PN Surabaya batak mengeksekusi rumah milik Laksamana Soebroto Joedono di Jalan dr Soetomo nomor 55 Surabaya pada Kamis, 27 Februari 2025. Dok Foto: Suaraindonesia.co

Nusantara

Dijaga Massa Ormas, Rumah Pensiunan AL Batal Dieksekusi

KAMIS, 27 FEBRUARI 2025 | 19:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Rumah pensiunan TNI Angkatan Laut milik Laksamana Soebroto Joedono di Jalan dr Soetomo nomor 55 Surabaya yang siap dieksekusi pada Kamis, 27 Februari 2025 urung dilaksanakan.   

Pasalnya, puluhan massa dari ormas Grib Jaya dan MAKI memenuhi halaman depan rumah yang menghalangi petugas jurusita dari PN Surabaya.

Massa juga melakukan orasi di atas mobil komando yang dilengkapi sound system. sambil meneriakkan kata-kata "Tangkap mafia tanah".


Dewan Pembina Grib Jaya Jawa Timur (Jatim) David Andreasmito menegaskan, eksekusi terhadap rumah tersebut karena ulah mafia tanah dan mafia peradilan.

“Dan siapapun yang mencoba untuk membantu jalannya eksekusi ini, mendapat cipratan dari itu. Kita akan tindak tegas,” ujarnya kepada wartawan.

Selanjutnya, ia bertekad akan mendatangi Komisi III DPR terkait masalah ini. Menurutnya, rumah ini telah sah ditempati Ibu Tri selaku pewaris resmi dari Laksamana Soebroto Joedono.
 
“Jika eksekusi terhadap rumah yang sekarang ditempati Ibu Tri adalah pelanggaran HAM. Kita akan ke Komisi III DPR untuk meminta digelar hearing agar persoalan ini menjadi terang benderang,” jelasnya.

Berdasarkan perintah PN Surabaya, rumah itu harus dieksekusi karena perkara jual beli yang sah atas nama Handoko Wibisono.

Rumah awalnya ditempati Laksamana Soebroto Joedono atas amanah dari TNI AL berdasarkan surat izin dari TNI AL melalui Kodamar IV Surabaya. 

Selanjutnya Laksamana Soebroto Joedono membeli rumah itu dari TNI AL dengan surat pelepasan No.K.4000.258/72 tanggal 28 November 1972. Sedangkan Ibu Tri sebagai pewaris resmi dari Laksamana Soebroto Joedono sampai sekarang menempati rumah tersebut.

Ibu Tri juga membayar BPHTB atas perintah Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I. Serta melengkapi seluruh administrasi berkaitan dengan kepemilikan tanah beserta rumah.

Ketua MAKI Jatim Heru Satriyo mengatakan, seharusnya hakim mempertimbangkan bukti formil dan materiil atas ketidak wajaran proses jual beli antara Rudianto Santoso dan Handoko Wibisono.

“Kita tegas mengatakan, telah terjadi proses runtuhnya supremasi hukum. Dan hukum telah diporak-porandakan oleh oknum mafia tanah dan mafia peradilan,” tandas Heru.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya