Berita

Petugas jurusita dari PN Surabaya batak mengeksekusi rumah milik Laksamana Soebroto Joedono di Jalan dr Soetomo nomor 55 Surabaya pada Kamis, 27 Februari 2025. Dok Foto: Suaraindonesia.co

Nusantara

Dijaga Massa Ormas, Rumah Pensiunan AL Batal Dieksekusi

KAMIS, 27 FEBRUARI 2025 | 19:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Rumah pensiunan TNI Angkatan Laut milik Laksamana Soebroto Joedono di Jalan dr Soetomo nomor 55 Surabaya yang siap dieksekusi pada Kamis, 27 Februari 2025 urung dilaksanakan.   

Pasalnya, puluhan massa dari ormas Grib Jaya dan MAKI memenuhi halaman depan rumah yang menghalangi petugas jurusita dari PN Surabaya.

Massa juga melakukan orasi di atas mobil komando yang dilengkapi sound system. sambil meneriakkan kata-kata "Tangkap mafia tanah".


Dewan Pembina Grib Jaya Jawa Timur (Jatim) David Andreasmito menegaskan, eksekusi terhadap rumah tersebut karena ulah mafia tanah dan mafia peradilan.

“Dan siapapun yang mencoba untuk membantu jalannya eksekusi ini, mendapat cipratan dari itu. Kita akan tindak tegas,” ujarnya kepada wartawan.

Selanjutnya, ia bertekad akan mendatangi Komisi III DPR terkait masalah ini. Menurutnya, rumah ini telah sah ditempati Ibu Tri selaku pewaris resmi dari Laksamana Soebroto Joedono.
 
“Jika eksekusi terhadap rumah yang sekarang ditempati Ibu Tri adalah pelanggaran HAM. Kita akan ke Komisi III DPR untuk meminta digelar hearing agar persoalan ini menjadi terang benderang,” jelasnya.

Berdasarkan perintah PN Surabaya, rumah itu harus dieksekusi karena perkara jual beli yang sah atas nama Handoko Wibisono.

Rumah awalnya ditempati Laksamana Soebroto Joedono atas amanah dari TNI AL berdasarkan surat izin dari TNI AL melalui Kodamar IV Surabaya. 

Selanjutnya Laksamana Soebroto Joedono membeli rumah itu dari TNI AL dengan surat pelepasan No.K.4000.258/72 tanggal 28 November 1972. Sedangkan Ibu Tri sebagai pewaris resmi dari Laksamana Soebroto Joedono sampai sekarang menempati rumah tersebut.

Ibu Tri juga membayar BPHTB atas perintah Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I. Serta melengkapi seluruh administrasi berkaitan dengan kepemilikan tanah beserta rumah.

Ketua MAKI Jatim Heru Satriyo mengatakan, seharusnya hakim mempertimbangkan bukti formil dan materiil atas ketidak wajaran proses jual beli antara Rudianto Santoso dan Handoko Wibisono.

“Kita tegas mengatakan, telah terjadi proses runtuhnya supremasi hukum. Dan hukum telah diporak-porandakan oleh oknum mafia tanah dan mafia peradilan,” tandas Heru.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya