Berita

Petugas jurusita dari PN Surabaya batak mengeksekusi rumah milik Laksamana Soebroto Joedono di Jalan dr Soetomo nomor 55 Surabaya pada Kamis, 27 Februari 2025. Dok Foto: Suaraindonesia.co

Nusantara

Dijaga Massa Ormas, Rumah Pensiunan AL Batal Dieksekusi

KAMIS, 27 FEBRUARI 2025 | 19:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Rumah pensiunan TNI Angkatan Laut milik Laksamana Soebroto Joedono di Jalan dr Soetomo nomor 55 Surabaya yang siap dieksekusi pada Kamis, 27 Februari 2025 urung dilaksanakan.   

Pasalnya, puluhan massa dari ormas Grib Jaya dan MAKI memenuhi halaman depan rumah yang menghalangi petugas jurusita dari PN Surabaya.

Massa juga melakukan orasi di atas mobil komando yang dilengkapi sound system. sambil meneriakkan kata-kata "Tangkap mafia tanah".


Dewan Pembina Grib Jaya Jawa Timur (Jatim) David Andreasmito menegaskan, eksekusi terhadap rumah tersebut karena ulah mafia tanah dan mafia peradilan.

“Dan siapapun yang mencoba untuk membantu jalannya eksekusi ini, mendapat cipratan dari itu. Kita akan tindak tegas,” ujarnya kepada wartawan.

Selanjutnya, ia bertekad akan mendatangi Komisi III DPR terkait masalah ini. Menurutnya, rumah ini telah sah ditempati Ibu Tri selaku pewaris resmi dari Laksamana Soebroto Joedono.
 
“Jika eksekusi terhadap rumah yang sekarang ditempati Ibu Tri adalah pelanggaran HAM. Kita akan ke Komisi III DPR untuk meminta digelar hearing agar persoalan ini menjadi terang benderang,” jelasnya.

Berdasarkan perintah PN Surabaya, rumah itu harus dieksekusi karena perkara jual beli yang sah atas nama Handoko Wibisono.

Rumah awalnya ditempati Laksamana Soebroto Joedono atas amanah dari TNI AL berdasarkan surat izin dari TNI AL melalui Kodamar IV Surabaya. 

Selanjutnya Laksamana Soebroto Joedono membeli rumah itu dari TNI AL dengan surat pelepasan No.K.4000.258/72 tanggal 28 November 1972. Sedangkan Ibu Tri sebagai pewaris resmi dari Laksamana Soebroto Joedono sampai sekarang menempati rumah tersebut.

Ibu Tri juga membayar BPHTB atas perintah Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I. Serta melengkapi seluruh administrasi berkaitan dengan kepemilikan tanah beserta rumah.

Ketua MAKI Jatim Heru Satriyo mengatakan, seharusnya hakim mempertimbangkan bukti formil dan materiil atas ketidak wajaran proses jual beli antara Rudianto Santoso dan Handoko Wibisono.

“Kita tegas mengatakan, telah terjadi proses runtuhnya supremasi hukum. Dan hukum telah diporak-porandakan oleh oknum mafia tanah dan mafia peradilan,” tandas Heru.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya