Berita

Ilustrasi mobil otonom level 5/Net

Publika

Ini Bukan Sihir, Kendaraan Nirsopir Sudah Hadir

OLEH: ROSDIANSYAH
KAMIS, 27 FEBRUARI 2025 | 11:16 WIB

KENDARAAN otonom kini menarik perhatian masyarakat. Berkat kemajuan teknologi, kendaraan ini bisa melaju di jalan tanpa sopir atau pengemudi. Cukup instruksi diberikan sebelum berkendara. Bisa lewat teks atau suara, piranti pengenal suara atau teks yang terhubung pada peta segera memproses secepat mungkin. Dan penumpang tinggal duduk nyaman sambil menikmati pemandangan selagi kendaraan melaju di jalan.

Suasana semacam itu mungkin baru kita lihat di film-film lima dekade silam. Film genre futuristik mempertontonkan kendaraan atau mobil canggih tanpa pengemudi. Bisa diperintah untuk mendekat, belok, atau melaju cepat. Kini, teknologi mobilitas semacam itu sudah tersedia. Berbagai perusahaan otomotif kelas dunia mulai berlomba menciptakan kendaraan canggih tersebut.

Ada beberapa level atau tingkat otonomi kendaraan. Otonom sebagian, ini level dua. Pada tingkat ini, kendaraan dapat berpindah jalur atau mengerem sendiri dalam situasi tertentu. Kemudian, tingkat tiga, yakni otomatisasi bersyarat. Kendaraan dapat menyalip, mengerem, dan mempercepat. 


Lalu, tingkat empat, otomatisasi tinggi, yaitu ketika kendaraan dapat mengatasi sendiri jika terjadi kegagalan sistem atau terjadi kesalahan. Nah, tingkat lima, ini tingkat tertinggi, tatkala kendaraan dapat melaju tanpa pengemudi.

Coba bayangkan, kendaraan tanpa pengemudi melaju sesuai instruksi yang diberikan. Tanpa pengemudi di depan setir atau kemudi. Selama dalam perjalanan, kendaraan mampu mendeteksi situasi, mengetahui rambu-rambu, dan berhenti saat lampu merah. Semua regulasi di jalan dipatuhi, kendaraan nirsopir ini seperti dalam film horor. Tentu bisa bikin kaget. Melaju sendiri, mematuhi rambu dan bisa berhenti sewaktu-waktu sesuai instruksi jarak jauh.

Selama ini, berbagai aturan atau regulasi melekat pada pengemudi. Seperti Surat Izin Mengemudi (SIM). Tiap pengemudi kendaraan wajib punya SIM. Tujuannya, ada pengakuan dari otoritas pemerintah, bahwa pemegang SIM punya keterampilan dan hak untuk memakai jalan. 

Semua aturan mengemudi, kesantunan di jalan, dan berbagai regulasi lainnya yang terkait kendaraan, melekat pada pengemudi. Tanggung jawab pemakaian kendaraan, juga melekat pada pengemudi.

Sejumlah pertanyaan pun lantas mencuat. Kenapa jalan disebut ruang publik? Apa yang dimaksud publik dalam kaitan itu? Bagaimana karakter publik yang mempengaruhi interaksi manusia? Bagaimana jika kendaraan melaju tanpa pengemudi bisa masuk ke dalam kategori publik? Bagaimana jika kendaraan tanpa pengemudi menghadapi persoalan di jalan? Siapa yang bertanggung-jawab? 

Nah, pertanyaan-pertanyaan semacam itu muncul seiring dengan kian menguatnya kendaraan nirsopir menjadi perhatian publik.

Dua pakar hukum, Guy Seidman dan Aviv Gaon, mengulasnya dalam buku "The Social and Legal Impact of Autonomous Vehicles". Ada empat bagian yang dibahas. Bagian pertama, kedua penulis membahas ihwal pro-kontra kendaraan otonom. Ada pandangan pesimis yang melihat kendaraan otonom kurang bermanfaat untuk manusia. Namun, ada pula pandangan optimis yang justru melihat kendaraan otonom bisa mengurangi risiko di jalan. 

Bagian kedua, dibahas tentang nilai ekonomis kendaraan otonom. Tentu, ini soal duit. Bukan cuma harga pembelian, tapi juga biaya perawatan atau pemeliharaan.

Ketiga, soal hukum berkendara. Hukum lalu-lintas sampai saat ini tertuju pada manusia pengguna jalan. Regulasi atau aturan yang ada memberi hak sekaligus kewajiban pada pengendara atau pengemudi kendaraan. Dan regulasi yang ada masih melihat kendaraan tergantung pemakainya. Pemakaian di jalan buruk, maka konsekuensinya pemakai melanggar aturan berlalu-lintas. Aturan belum menyasar pada otonomi kendaraan. Masih tergantung pada pemakai. 

Keempat, kendaraan otonom bisa berdampak pada isolasi sosial. Kendaraan otonom tak butuh pengemudi.

Jika kendaraan otonom berfungsi mengantar barang, saat fungsi berjalan baik, penerima barang tak perlu basa-basi atau sekadar bertegur sapa dengan kendaraan. Barang diterima, kendaraan kembali beranjak. Tak ada interaksi manusia dengan teknologi. 

Andai dalam kendaraan otonom juga terpasang mode ngobrol dengan penerima barang. Obrolan belum tentu seakrab dengan manusia. Situasi ini membentuk isolasi sosial. Kendaraan otonom berfungsi maksimal, tanpa sentuhan sosial.

Sejarah kelahiran kendaraan otonom memang tak bisa dilepaskan dari hubungan antara manusia dengan kendaraan. Kedua penulis buku ini menunjukkan tingkat demi tingkat dalam hubungan itu. Setiap tingkat menunjukkan pemenuhan kebutuhan manusia terhadap ''keterampilan'' kendaraan. Sampai pada tingkatan mutakhir, kendaraan telah full otomatisasi. Berbagai sensor ditanam dalam kendaraan tersebut yang bertujuan mengenal situasi di jalan.

Human error dalam kecelakaan lalu-lintas sering menjadi alasan utama kenapa kendaraan otonom ini dikembangkan. Menurut kedua penulis buku ini, human error itu sesungguhnya juga menunjukkan tingkat stres pengemudi meningkat saat berkendara. Akibatnya, terjadi inefisiensi dalam arus lalu-lintas. Sedangkan mesin punya potensi lebih baik dan aman ketimbang manusia, saat berkendara.

Akhirulkalam, dari buku ini terbaca optimisme kedua penulis terhadap masa depan berkendara secara aman dan nyaman. Kendaraan otonom menjadi pilihan untuk itu. Hanya saja, kecepatan manusia merilis regulasi atau aturan untuk kendaraan otonom boleh jadi tidak secepat serta seakurat kendaraan otonom itu melaju di jalan. Walahul alam bisawab!

*Penulis adalah periset

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Board of Peace: Pergeseran Rational Choice ke Pragmatisme Politik

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:45

Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:25

Kawasan Industri Jateng Motor Baru Transformasi Ekonomi Nasional

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:58

Ustaz Adi Hidayat Sambangi Markas Marinir

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:42

Ketua BEM UGM: Semakin Ditekan, Justru Kami Semakin Melawan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:26

Praktisi Hukum: Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Bisa jadi Alat Kriminalisasi Pengusaha

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:06

PBNU dan Majelis Alumni IPNU Peroleh Wakaf Alquran di Bulan Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:45

Kejagung Tegaskan Hukuman Mati ABK di Kasus Narkoba sesuai Fakta Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:30

Mantan Danyon Sat 71.2 Kopassus Jabat Dandim 0509 Kabupaten Bekasi

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:15

KPK Bakal Kulik Dugaan Aliran Uang Suap Importasi ke Dirjen Bea Cukai

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya