Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Terlibat Skandal Manipulasi Pasar, Bos Kripto Gotbit Diekstradisi ke AS

KAMIS, 27 FEBRUARI 2025 | 10:23 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pendiri perusahaan layanan keuangan mata uang kripto Gotbit, Aleksei Andriunin, telah diekstradisi dari Portugal ke Amerika Serikat (AS) untuk menghadapi tuduhan penipuan dan konspirasi manipulasi pasar. 

Dikutip dari Reuters, Kamis 27 Februari 2025, pria berusia 26 tahun ini didakwa terlibat dalam skema manipulasi pasar token digital atas nama perusahaan klien antara tahun 2018 hingga 2024. 

Departemen Kehakiman AS mengungkapkan bahwa Gotbit terlibat dalam praktik "wash trading," yaitu perdagangan palsu yang bertujuan meningkatkan volume perdagangan token secara artifisial. 
Layanan ini digunakan oleh beberapa mata uang kripto, termasuk Saitama dan Robo Inu, untuk menarik minat investor dan meningkatkan nilai token mereka. Sebagai imbalannya, Gotbit menerima puluhan juta dolar. 

Layanan ini digunakan oleh beberapa mata uang kripto, termasuk Saitama dan Robo Inu, untuk menarik minat investor dan meningkatkan nilai token mereka. Sebagai imbalannya, Gotbit menerima puluhan juta dolar. 
Penangkapan Andriunin merupakan bagian dari "Operasi Token Mirrors," sebuah penyelidikan inovatif di mana FBI menciptakan token digital mereka sendiri untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku penipuan di pasar kripto. Operasi ini mengarah pada dakwaan terhadap 15 individu dan tiga perusahaan pada Oktober 2024. 

Selain Andriunin, dua direktur Gotbit lainnya, Fedor Kedrov dan Qawi Jalili, juga didakwa dalam kasus ini. 

Jika terbukti bersalah atas tuduhan penipuan, Andriunin menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun, dan lima tahun untuk konspirasi melakukan manipulasi pasar dan penipuan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya