Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

OJK: Potensi Besar, Izin Usaha Bulion Masih Terbuka

KAMIS, 27 FEBRUARI 2025 | 09:07 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa potensi dan minat terhadap implementasi usaha bulion di Indonesia sangat besar. 

Untuk itu, peta jalan (roadmap) pengembangan usaha bulion terus dimatangkan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, kembali menekankan bahwa peta jalan tersebut diupayakan diluncurkan pada pertengahan tahun ini.


Pihaknya telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion pada 18 Oktober 2024.

Aturan-aturan dalam POJK tersebut masih dapat memfasilitasi pelaksanaan usaha bulion di Indonesia, meskipun pihaknya belum menerbitkan aturan turunan terkait, misalnya dalam bentuk Surat Edaran (SE) OJK.

"Biasanya kan kalau kami ada POJK, ada SE (juga). Kalau sekarang masih cukup yang (POJK) itu dulu. Jadi (usaha bulion) sudah bisa jalan ya," ucapnya, setelah acara peresmian bank emas PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) di Jakarta, Rabu 26 Februari 2025.

Saat ini, ada dua pelaku jasa keuangan yang telah mengajukan dan mengantongi izin usaha bulion, yaitu Pegadaian dan BSI.

Agusman mengatakan, masih terbuka jika ada pelaku jasa keuangan lain yang ikut mengajukan izin usaha bullion. 

"Ada peraturannya, mekanismenya pasti, dan (pelaku jasa keuangan) tinggal mengikuti saja sesuai ketentuan," katanya. 

Izin upaya bulion yang diterbitkan OJK meliputi lima jenis aktivitas upaya yang berangkaian dengan emas, yaittu; penyimpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau aktivitas lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.

Agusman mengatakan bahwa jenis aktivitas upaya bulion yang dapat dilakukan oleh masing-masing pelaku jasa finansial tertulis dalam surat izin yang diterbitkan oleh OJK. 

"Di surat izin yang kami kasih kan terlihat tuh scoping (ruang lingkup)-nya. Kan sesuai POJK-nya ada tuh dari menyimpan, sampai pinjaman, pembiayaan, dan perdagangan (emas)," katanya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya