Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

OJK: Potensi Besar, Izin Usaha Bulion Masih Terbuka

KAMIS, 27 FEBRUARI 2025 | 09:07 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa potensi dan minat terhadap implementasi usaha bulion di Indonesia sangat besar. 

Untuk itu, peta jalan (roadmap) pengembangan usaha bulion terus dimatangkan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, kembali menekankan bahwa peta jalan tersebut diupayakan diluncurkan pada pertengahan tahun ini.


Pihaknya telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion pada 18 Oktober 2024.

Aturan-aturan dalam POJK tersebut masih dapat memfasilitasi pelaksanaan usaha bulion di Indonesia, meskipun pihaknya belum menerbitkan aturan turunan terkait, misalnya dalam bentuk Surat Edaran (SE) OJK.

"Biasanya kan kalau kami ada POJK, ada SE (juga). Kalau sekarang masih cukup yang (POJK) itu dulu. Jadi (usaha bulion) sudah bisa jalan ya," ucapnya, setelah acara peresmian bank emas PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) di Jakarta, Rabu 26 Februari 2025.

Saat ini, ada dua pelaku jasa keuangan yang telah mengajukan dan mengantongi izin usaha bulion, yaitu Pegadaian dan BSI.

Agusman mengatakan, masih terbuka jika ada pelaku jasa keuangan lain yang ikut mengajukan izin usaha bullion. 

"Ada peraturannya, mekanismenya pasti, dan (pelaku jasa keuangan) tinggal mengikuti saja sesuai ketentuan," katanya. 

Izin upaya bulion yang diterbitkan OJK meliputi lima jenis aktivitas upaya yang berangkaian dengan emas, yaittu; penyimpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau aktivitas lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.

Agusman mengatakan bahwa jenis aktivitas upaya bulion yang dapat dilakukan oleh masing-masing pelaku jasa finansial tertulis dalam surat izin yang diterbitkan oleh OJK. 

"Di surat izin yang kami kasih kan terlihat tuh scoping (ruang lingkup)-nya. Kan sesuai POJK-nya ada tuh dari menyimpan, sampai pinjaman, pembiayaan, dan perdagangan (emas)," katanya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Thoriqoh itu Fokus ke Allah, Bukan ke Jokowi dan PSI

Selasa, 01 September 2026 | 05:52

Enam Program Prioritas Sektor Kelautan-Perikanan Jamin Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 01 September 2026 | 05:26

IAW Soroti Tersendatnya INA-24: Sampai Kapan Berlindung di Balik Warisan?

Selasa, 01 September 2026 | 04:53

Prabowo Terima KTA NU

Selasa, 01 September 2026 | 04:29

Onduline Siapkan Produk dan SDM Terbaik Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat

Selasa, 01 September 2026 | 03:59

Tragedi Kelas Menengah, Terjepit dan Terlupakan

Selasa, 01 September 2026 | 03:47

Sempat 13 Hari Hilang Kontak di Laut, Awak KM El Malika Bersiap Kembali ke Rumah

Selasa, 01 September 2026 | 03:25

TNI Perkuat Penanganan Karhutla Melalui Penyuluhan

Selasa, 01 September 2026 | 02:55

Usung Konsep "Moving for Longevity", Fervid Pilates Studio Perluas Edukasi Komunitas

Selasa, 01 September 2026 | 02:42

Merawat Konsep Ekonomi-Politik Hatta

Selasa, 01 September 2026 | 02:20

Selengkapnya