Berita

Bareskrim Polri/Net

Hukum

Penyidik Balikin Sertifikat Tanah Usai Dilaporkan ke Propam

KAMIS, 27 FEBRUARI 2025 | 02:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dikabarkan mengembalikan barang bukti berupa sertifikat tanah milik Brata Ruswanda di Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kuasa hukum ahli waris tanah Wiwik Sudarsih, Poltak Silitonga mengatakan, barang bukti itu ditahan guna keperluan penyelidikan dalam mengusut perkara penyerobotan lahan 10 hektare milik pelapor ahli waris Wiwik Sudarsih.

"Ditelepon kita untuk mengambil ini (dokumen milik Brata). Diambillah ini, kami datang hari ini untuk mengambil berkas ini semua, dokumen-dokumen ini dikembalikan yang dulu ditahan," kata Poltak kepada wartawan pada Rabu 26 Februari 2025.


Di sisi lain, Poltak mengungkapkan agar Dirtpidum Bareskim Brigjen Djuhandhani dkk menarik kata-katanya soal surat tanah Brata Ruswanda palsu.

"Bapak Brigjen Djuhandhani itu harus menarik kata-katanya yang mengatakan surat kami itu palsu," kata Poltak.

Sebelumnya, Djuhandhani dan tiga anak buahnya dilaporkan ke Propam Polri buntut dugaan penggelapan barang bukti.

Aduan terhadap Djuhandhani teregister dengan nomor SPSP2/000646/II/2025/Bagyanduan tanggal 10 Februari 2025. Aduan itu dilayangkan Poltak Silitonga selaku kuasa hukum dari Brata Ruswanda.

Poltak mengatakan laporan tersebut dilayangkan pihaknya lantaran Djuhandhani menyembunyikan dan menahan surat-surat berharga milik kliennya tanpa dasar hukum yang jelas selama tujuh tahun.

Kasus ini berawal saat tanah 10 hektare di Kotawaringin Barat itu dibeli oleh Brata Ruswanda pada Tahun 1960.

Brata saat ini sudah meninggal duna, Seiring berjalan waktu, sekitar tahun 1973 dibuat surat tanah oleh kepala desa setempat.

Berdasarkan surat itu, datang Dinas Pertanian meminjam tanah kepada Brata, terdapat bukti surat pemakaiannya jelas. Setelah itu, Dinas Pertanian langsung mengembalikan lagi tanah tersebut ke Brata Ruswanda.

Waktu berganti, tanah dijual beberapa hektare oleh Wiwik dan Brata.

Selanjutnya, pada 2005 keluar sertifikat tanah yang sisa 7 hektare, dan tiba-tiba datang Bupati Kotawaringin Barat mengklaim 10 hektare tanah tersebut menggunakan Surat Keputusan Gubernur. 

Dari sini, Wiwik melaporkan mantan Bupati Kotawaringin Kotawaringin Barat (Kobar), Nurhidayah atas dugaan menguasai 10 hektare lahan menggunakan sertifikat dengan nomor laporan polisi (LP) Nomor: LP/1228/X/2018/BARESKRIM dan Laporan Polisi Nomor: LP1229/X/2018/BARESKRIM. 

Namun belakangan surat-surat tanahnya seluas 10 hektare di Kotawaringin Barat dinyatakan palsu oleh penyidik Dittipidum Bareskrim.

Populer

Beri Alasan Baru untuk Usulan Pergantian Wapres, Refly Harun: Yang Paling Jelas Fufufafa

Jumat, 25 April 2025 | 05:15

Jokowi Kini Disebut Lulusan Fakultas Kedokteran UGM

Kamis, 17 April 2025 | 08:48

Walikota Surabaya Akan Cabut Izin Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan

Sabtu, 19 April 2025 | 01:32

Jokowi Lakukan Serangan Balik di Tengah Polemik Ijazah

Minggu, 20 April 2025 | 07:52

Pemberi Utang Terbesar ke RI Kompak Turunkan Pinjaman

Sabtu, 19 April 2025 | 08:57

China Runtuhkan Boeing, IHSG-Rupiah Kompak Jatuh

Kamis, 17 April 2025 | 00:47

Purnawirawan TNI Tuntut Gibran Mundur, Begini Respons Ketua MPR

Jumat, 25 April 2025 | 19:11

UPDATE

ARI-BP Ungkap Dukungan Masyarakat Indonesia di Konferensi soal Gaza di Istanbul

Minggu, 27 April 2025 | 23:44

KNPI Dukung Penganugerahan Pahlawan Nasional Buat Soeharto

Minggu, 27 April 2025 | 23:40

Jika Punya Adab, Jokowi Jangan Sering Tampil Setelah Pensiun

Minggu, 27 April 2025 | 23:30

Sinergi Kampus dan Militer Diperlukan Buat Kemajuan Bangsa

Minggu, 27 April 2025 | 23:23

Dukung Swasembada Pangan, Legislator PAN Serahkan Traktor untuk Petani

Minggu, 27 April 2025 | 23:02

Kepemimpinan Prabowo-Gibran Sah Secara Konstitusional

Minggu, 27 April 2025 | 23:00

Usut Tuntas ‘Sengkuni’ yang Bikin Kacau Program MBG

Minggu, 27 April 2025 | 22:32

Gaduh Monolog Gibran, Wamensesneg: Yang Penting Pesan Sampai

Minggu, 27 April 2025 | 22:23

Semarak Sawur

Minggu, 27 April 2025 | 21:43

Menteri Ngadep Jokowi Bentuk Pemberontakan Kecil ke Prabowo

Minggu, 27 April 2025 | 21:23

Selengkapnya