Berita

Ilustrasi/RMOL

Hukum

Puas dengan Putusan MK

Cagub Papua Mathius Fakhiri: Keadilan Akhirnya Datang Juga

RABU, 26 FEBRUARI 2025 | 19:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) Provinsi Papua, direspons Calon Gubernur Papua Mathius Fakhiri. 

Menurutnya, putusan MK yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua 2024 menghadirkan asas keadilan bagi peserta.

Sebab, MK dalam putusannya juga menyatakan diskualifikasi calon Wakil Gubernur Papua nomor urut 1, Yeremias Bisai dari kepesertaan Pilkada 2024.


"Kebenaran dan keadilan akhirnya datang juga," ujar Fakhiri kepada wartawan pada Rabu, 26 Februari 2025.

Lebih lanjut, Fakhiri memandang putusan MK ini adalah langkah terbaik yang harus diterima semua pihak, dan menjadi pembelajaran penting bagi pihak-pihak tertentu yang mengabaikan nurani, keadilan dan kejujuran dalam proses demokrasi. 

"Saya sudah pernah ingatkan agar bermain cantik dalam Pilkada ini, karena saya sudah melihat ada tanda-tanda ketidakberesan dalam prosesnya. Dan sekarang terbukti, MK akhirnya batalkan (hasil) Pilkada Papua dan bahkan mendiskualifikasi salah satu calon," tuturnya.

Lebih kanjut, mantan Kapolda ini menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Papua yang selama ini telah berpartisipasi, sehingga Pilkada Papua dapat berlangsung dengan aman dan damai. 

"Saya minta kepada semua pihak, tim, pendukung, relawan dan seluruh simpatisan agar tetap tenang, menjaga kerukunan, kedamaian dan juga kekompakan pasca Putusan MK kemarin. Kita semua punya komitmen dan keinginan yang sama bahwa Pilkada ini harus mampu melahirkan pemimpin yang jujur, pemimpin yang kredibel, pemimpin yang adil bagi seluruh masyarakat tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras dan golongan," ungkapnya. 

"Karena semua perbedaan itu adalah anugrah Tuhan yang harus kita hormati dan hargai. Kekuasaan itu bukan segala-galanya, sehingga harus diraih dengan berbagai cara dengan mengenyampingkan nilai-nilai keadilan dan kejujuran," tambah Fakhiri. 

MK mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait PHP Kada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen. 

Mahkamah berpendapat, Yermias Bisai tidak jujur dan tidak beritikad baik dalam memenuhi persyaratan menjadi Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Papua, sehingga didiskualifikasi dan tidak dapat mengikuti PSU Pilgub Papua.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya