Berita

Ketua DPP BM PAN, Riyan Hidayat/Istimewa

Politik

Pilbup Serang PSU, Ketua BM PAN Curiga Ada Tekanan Politik Dinasti

RABU, 26 FEBRUARI 2025 | 14:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Serang 2024 harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK), direspons Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN). 

Ketua DPP BM PAN, Riyan Hidayat mengatakan, putusan MK atas perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) Serang sangat merugikan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas. 

"Tekanan politik dinasti dari pihak lawan juga luar biasa tinggi. Kami melawan dinasti. ASN (aparatur sipil negara) dan aparatur desa masif mendapat tekanan dari pihak nomor urut 1," ujar Riyan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 26 Februari 2025.


Menurutnya, alasan MK mengabulkan gugatan perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu tidak tepat. Apalagi dengan menyebut ada cawe-cawe Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT), Yandri Susanto. 

"Kami ini biasa bertarung demokratis. Kami melakukan kampanye dan dialog secara terbuka di seluruh kecamatan dan pelosok di Kabupaten Serang. Semua terdokumentasi dengan baik," tuturnya. 

Soal keterlibatan Yandri, lanjut Riyan, pihaknya menegaskan bahwa tidak ada intervensi ataupun cawe-cawe yang bersangkutan dalam pemenangan Ratu Zakiyah yang merupakan istri Mendes PDTT itu.

Sebab dia mengklaim, Pemohon perkara yang dalam hal ini pasangan calon nomor urut 1, juga tidak memiliki alat bukti yang kuat untuk mendukung gugatannya. 

"Sekalipun foto/video itu ada, itu sebelum beliau diangkat sebagai menteri. Lagi pula sangat wajar beliau sering terlihat beraktivitas di Serang, karena pondok pesantrennya ada di sana," papar Riyan. 

"Dan sejak dulu hingga hari ini, beliau memang selalu tinggal dan urus pesantren. Tapi soal cawe-cawe itu tegas tidak ada. Kita selalu ikuti perintah Pak Prabowo," sambungnya. 

Meski begitu, Riyan memastikan BM PAN tetap menghormati putusan MK yang memerintahkan adanya pemungutan suara ulang (PSU), dan tanpa mengikutsertakan Ratu sebagai calon yang dapat dipilih masyarakat Serang.

"Tapi kami tetap dan akan selalu menghormati putusan MK tersebut. Sekali lagi kami ini petarung. Kalau Serang mau maju, politik dinasti di Serang mesti diakhiri. Mari bertarung secara demokratis," tutupnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya