Berita

Ketua DPP BM PAN, Riyan Hidayat/Istimewa

Politik

Pilbup Serang PSU, Ketua BM PAN Curiga Ada Tekanan Politik Dinasti

RABU, 26 FEBRUARI 2025 | 14:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Serang 2024 harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK), direspons Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN). 

Ketua DPP BM PAN, Riyan Hidayat mengatakan, putusan MK atas perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) Serang sangat merugikan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas. 

"Tekanan politik dinasti dari pihak lawan juga luar biasa tinggi. Kami melawan dinasti. ASN (aparatur sipil negara) dan aparatur desa masif mendapat tekanan dari pihak nomor urut 1," ujar Riyan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 26 Februari 2025.


Menurutnya, alasan MK mengabulkan gugatan perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu tidak tepat. Apalagi dengan menyebut ada cawe-cawe Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT), Yandri Susanto. 

"Kami ini biasa bertarung demokratis. Kami melakukan kampanye dan dialog secara terbuka di seluruh kecamatan dan pelosok di Kabupaten Serang. Semua terdokumentasi dengan baik," tuturnya. 

Soal keterlibatan Yandri, lanjut Riyan, pihaknya menegaskan bahwa tidak ada intervensi ataupun cawe-cawe yang bersangkutan dalam pemenangan Ratu Zakiyah yang merupakan istri Mendes PDTT itu.

Sebab dia mengklaim, Pemohon perkara yang dalam hal ini pasangan calon nomor urut 1, juga tidak memiliki alat bukti yang kuat untuk mendukung gugatannya. 

"Sekalipun foto/video itu ada, itu sebelum beliau diangkat sebagai menteri. Lagi pula sangat wajar beliau sering terlihat beraktivitas di Serang, karena pondok pesantrennya ada di sana," papar Riyan. 

"Dan sejak dulu hingga hari ini, beliau memang selalu tinggal dan urus pesantren. Tapi soal cawe-cawe itu tegas tidak ada. Kita selalu ikuti perintah Pak Prabowo," sambungnya. 

Meski begitu, Riyan memastikan BM PAN tetap menghormati putusan MK yang memerintahkan adanya pemungutan suara ulang (PSU), dan tanpa mengikutsertakan Ratu sebagai calon yang dapat dipilih masyarakat Serang.

"Tapi kami tetap dan akan selalu menghormati putusan MK tersebut. Sekali lagi kami ini petarung. Kalau Serang mau maju, politik dinasti di Serang mesti diakhiri. Mari bertarung secara demokratis," tutupnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya