Berita

Ketua DPP BM PAN, Riyan Hidayat/Istimewa

Politik

Pilbup Serang PSU, Ketua BM PAN Curiga Ada Tekanan Politik Dinasti

RABU, 26 FEBRUARI 2025 | 14:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Serang 2024 harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK), direspons Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN). 

Ketua DPP BM PAN, Riyan Hidayat mengatakan, putusan MK atas perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) Serang sangat merugikan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas. 

"Tekanan politik dinasti dari pihak lawan juga luar biasa tinggi. Kami melawan dinasti. ASN (aparatur sipil negara) dan aparatur desa masif mendapat tekanan dari pihak nomor urut 1," ujar Riyan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 26 Februari 2025.


Menurutnya, alasan MK mengabulkan gugatan perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu tidak tepat. Apalagi dengan menyebut ada cawe-cawe Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT), Yandri Susanto. 

"Kami ini biasa bertarung demokratis. Kami melakukan kampanye dan dialog secara terbuka di seluruh kecamatan dan pelosok di Kabupaten Serang. Semua terdokumentasi dengan baik," tuturnya. 

Soal keterlibatan Yandri, lanjut Riyan, pihaknya menegaskan bahwa tidak ada intervensi ataupun cawe-cawe yang bersangkutan dalam pemenangan Ratu Zakiyah yang merupakan istri Mendes PDTT itu.

Sebab dia mengklaim, Pemohon perkara yang dalam hal ini pasangan calon nomor urut 1, juga tidak memiliki alat bukti yang kuat untuk mendukung gugatannya. 

"Sekalipun foto/video itu ada, itu sebelum beliau diangkat sebagai menteri. Lagi pula sangat wajar beliau sering terlihat beraktivitas di Serang, karena pondok pesantrennya ada di sana," papar Riyan. 

"Dan sejak dulu hingga hari ini, beliau memang selalu tinggal dan urus pesantren. Tapi soal cawe-cawe itu tegas tidak ada. Kita selalu ikuti perintah Pak Prabowo," sambungnya. 

Meski begitu, Riyan memastikan BM PAN tetap menghormati putusan MK yang memerintahkan adanya pemungutan suara ulang (PSU), dan tanpa mengikutsertakan Ratu sebagai calon yang dapat dipilih masyarakat Serang.

"Tapi kami tetap dan akan selalu menghormati putusan MK tersebut. Sekali lagi kami ini petarung. Kalau Serang mau maju, politik dinasti di Serang mesti diakhiri. Mari bertarung secara demokratis," tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya