Berita

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT), Yandri Susanto saat jumpa pers, Rabu 26 Februari 2025/RMOL

Politik

Bantah Beri Pengaruh di Pilbup Serang, Yandri Tetap Hormati Putusan MK

RABU, 26 FEBRUARI 2025 | 13:35 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT), Yandri Susanto, menegaskan dirinya tidak memiliki pengaruh dalam hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang 2024. 

Meski demikian, ia tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Serang.

"Kita hormati putusan MK karena sifatnya final dan mengikat," ujar Yandri saat jumpa pers di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu 26 Februari 2025.


Tak hanya itu, sebagai Ketua Tim Pilkada DPP PAN, Yandri mengaku telah mendapat laporan bahwa partai-partai koalisi di Kabupaten Serang, termasuk Gerindra, PAN, dan PKS, telah siap menjalankan keputusan MK dan mengikuti pemungutan suara ulang.

Menanggapi tuduhan bahwa dirinya mengendalikan kepala desa untuk memenangkan salah satu pasangan calon, Yandri juga menegaskan bahwa hal tersebut tidak masuk akal. 

"Saya baru berapa minggu jadi Menteri Desa dan saya sebagian besar tidak kenal dengan kepala desa yang ada di Serang," tegasnya.

Ia bahkan menyoroti fakta seorang kepala desa yang dijadikan saksi di MK, yakni Haji Karsa atau Karso dari Desa Julang, bukanlah orang yang pernah ia temui atau kenal sebelumnya. 

"Tapi faktanya, di desa itu justru pasangan 02, Zakiah-Najib, yang menang. Artinya, kemenangan itu bukan karena faktor saya," tegasnya.

Lebih lanjut, Yandri menilai bahwa hasil Pilbup Serang yang dibatalkan MK, di mana pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas, meraih 71 persen suara, adalah murni suara rakyat. 

Menurutnya, masyarakat Serang sudah menginginkan perubahan, termasuk perlawanan terhadap korupsi, praktik jual beli jabatan, serta persoalan-persoalan lain seperti buruknya pengelolaan sampah. Ia juga menyoroti dugaan penggunaan fasilitas negara oleh pihak lawan dalam Pilbup Serang. 

"Ada juga pihak sebelah itu menggunakan rumah dinasnya yang disewa oleh uang rakyat untuk markas pemenangan. Ada juga yang lain-lain," beber Yandri.

Meski tidak sependapat dengan putusan MK, Yandri tetap menghormatinya. Namun, ia menyesalkan bahwa berbagai fakta yang telah ia sampaikan di sidang MK tidak dijadikan pertimbangan dalam keputusan tersebut.

"Jadi terlalu naif kalau itu dikaitkan dengan pengaruh saya. Saya rasa ini, apalah ya, kan baru Menteri Desa dua minggu. Yang lain berkuasa sudah 28 tahun ya kan," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya