Berita

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT), Yandri Susanto saat jumpa pers, Rabu 26 Februari 2025/RMOL

Politik

Bantah Beri Pengaruh di Pilbup Serang, Yandri Tetap Hormati Putusan MK

RABU, 26 FEBRUARI 2025 | 13:35 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT), Yandri Susanto, menegaskan dirinya tidak memiliki pengaruh dalam hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang 2024. 

Meski demikian, ia tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Serang.

"Kita hormati putusan MK karena sifatnya final dan mengikat," ujar Yandri saat jumpa pers di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu 26 Februari 2025.


Tak hanya itu, sebagai Ketua Tim Pilkada DPP PAN, Yandri mengaku telah mendapat laporan bahwa partai-partai koalisi di Kabupaten Serang, termasuk Gerindra, PAN, dan PKS, telah siap menjalankan keputusan MK dan mengikuti pemungutan suara ulang.

Menanggapi tuduhan bahwa dirinya mengendalikan kepala desa untuk memenangkan salah satu pasangan calon, Yandri juga menegaskan bahwa hal tersebut tidak masuk akal. 

"Saya baru berapa minggu jadi Menteri Desa dan saya sebagian besar tidak kenal dengan kepala desa yang ada di Serang," tegasnya.

Ia bahkan menyoroti fakta seorang kepala desa yang dijadikan saksi di MK, yakni Haji Karsa atau Karso dari Desa Julang, bukanlah orang yang pernah ia temui atau kenal sebelumnya. 

"Tapi faktanya, di desa itu justru pasangan 02, Zakiah-Najib, yang menang. Artinya, kemenangan itu bukan karena faktor saya," tegasnya.

Lebih lanjut, Yandri menilai bahwa hasil Pilbup Serang yang dibatalkan MK, di mana pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas, meraih 71 persen suara, adalah murni suara rakyat. 

Menurutnya, masyarakat Serang sudah menginginkan perubahan, termasuk perlawanan terhadap korupsi, praktik jual beli jabatan, serta persoalan-persoalan lain seperti buruknya pengelolaan sampah. Ia juga menyoroti dugaan penggunaan fasilitas negara oleh pihak lawan dalam Pilbup Serang. 

"Ada juga pihak sebelah itu menggunakan rumah dinasnya yang disewa oleh uang rakyat untuk markas pemenangan. Ada juga yang lain-lain," beber Yandri.

Meski tidak sependapat dengan putusan MK, Yandri tetap menghormatinya. Namun, ia menyesalkan bahwa berbagai fakta yang telah ia sampaikan di sidang MK tidak dijadikan pertimbangan dalam keputusan tersebut.

"Jadi terlalu naif kalau itu dikaitkan dengan pengaruh saya. Saya rasa ini, apalah ya, kan baru Menteri Desa dua minggu. Yang lain berkuasa sudah 28 tahun ya kan," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya