Berita

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT), Yandri Susanto saat jumpa pers, Rabu 26 Februari 2025/RMOL

Politik

Bantah Beri Pengaruh di Pilbup Serang, Yandri Tetap Hormati Putusan MK

RABU, 26 FEBRUARI 2025 | 13:35 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT), Yandri Susanto, menegaskan dirinya tidak memiliki pengaruh dalam hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang 2024. 

Meski demikian, ia tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Serang.

"Kita hormati putusan MK karena sifatnya final dan mengikat," ujar Yandri saat jumpa pers di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu 26 Februari 2025.


Tak hanya itu, sebagai Ketua Tim Pilkada DPP PAN, Yandri mengaku telah mendapat laporan bahwa partai-partai koalisi di Kabupaten Serang, termasuk Gerindra, PAN, dan PKS, telah siap menjalankan keputusan MK dan mengikuti pemungutan suara ulang.

Menanggapi tuduhan bahwa dirinya mengendalikan kepala desa untuk memenangkan salah satu pasangan calon, Yandri juga menegaskan bahwa hal tersebut tidak masuk akal. 

"Saya baru berapa minggu jadi Menteri Desa dan saya sebagian besar tidak kenal dengan kepala desa yang ada di Serang," tegasnya.

Ia bahkan menyoroti fakta seorang kepala desa yang dijadikan saksi di MK, yakni Haji Karsa atau Karso dari Desa Julang, bukanlah orang yang pernah ia temui atau kenal sebelumnya. 

"Tapi faktanya, di desa itu justru pasangan 02, Zakiah-Najib, yang menang. Artinya, kemenangan itu bukan karena faktor saya," tegasnya.

Lebih lanjut, Yandri menilai bahwa hasil Pilbup Serang yang dibatalkan MK, di mana pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas, meraih 71 persen suara, adalah murni suara rakyat. 

Menurutnya, masyarakat Serang sudah menginginkan perubahan, termasuk perlawanan terhadap korupsi, praktik jual beli jabatan, serta persoalan-persoalan lain seperti buruknya pengelolaan sampah. Ia juga menyoroti dugaan penggunaan fasilitas negara oleh pihak lawan dalam Pilbup Serang. 

"Ada juga pihak sebelah itu menggunakan rumah dinasnya yang disewa oleh uang rakyat untuk markas pemenangan. Ada juga yang lain-lain," beber Yandri.

Meski tidak sependapat dengan putusan MK, Yandri tetap menghormatinya. Namun, ia menyesalkan bahwa berbagai fakta yang telah ia sampaikan di sidang MK tidak dijadikan pertimbangan dalam keputusan tersebut.

"Jadi terlalu naif kalau itu dikaitkan dengan pengaruh saya. Saya rasa ini, apalah ya, kan baru Menteri Desa dua minggu. Yang lain berkuasa sudah 28 tahun ya kan," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya