Berita

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT), Yandri Susanto saat jumpa pers, Rabu 26 Februari 2025/RMOL

Politik

Bantah Beri Pengaruh di Pilbup Serang, Yandri Tetap Hormati Putusan MK

RABU, 26 FEBRUARI 2025 | 13:35 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT), Yandri Susanto, menegaskan dirinya tidak memiliki pengaruh dalam hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang 2024. 

Meski demikian, ia tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Serang.

"Kita hormati putusan MK karena sifatnya final dan mengikat," ujar Yandri saat jumpa pers di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu 26 Februari 2025.


Tak hanya itu, sebagai Ketua Tim Pilkada DPP PAN, Yandri mengaku telah mendapat laporan bahwa partai-partai koalisi di Kabupaten Serang, termasuk Gerindra, PAN, dan PKS, telah siap menjalankan keputusan MK dan mengikuti pemungutan suara ulang.

Menanggapi tuduhan bahwa dirinya mengendalikan kepala desa untuk memenangkan salah satu pasangan calon, Yandri juga menegaskan bahwa hal tersebut tidak masuk akal. 

"Saya baru berapa minggu jadi Menteri Desa dan saya sebagian besar tidak kenal dengan kepala desa yang ada di Serang," tegasnya.

Ia bahkan menyoroti fakta seorang kepala desa yang dijadikan saksi di MK, yakni Haji Karsa atau Karso dari Desa Julang, bukanlah orang yang pernah ia temui atau kenal sebelumnya. 

"Tapi faktanya, di desa itu justru pasangan 02, Zakiah-Najib, yang menang. Artinya, kemenangan itu bukan karena faktor saya," tegasnya.

Lebih lanjut, Yandri menilai bahwa hasil Pilbup Serang yang dibatalkan MK, di mana pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas, meraih 71 persen suara, adalah murni suara rakyat. 

Menurutnya, masyarakat Serang sudah menginginkan perubahan, termasuk perlawanan terhadap korupsi, praktik jual beli jabatan, serta persoalan-persoalan lain seperti buruknya pengelolaan sampah. Ia juga menyoroti dugaan penggunaan fasilitas negara oleh pihak lawan dalam Pilbup Serang. 

"Ada juga pihak sebelah itu menggunakan rumah dinasnya yang disewa oleh uang rakyat untuk markas pemenangan. Ada juga yang lain-lain," beber Yandri.

Meski tidak sependapat dengan putusan MK, Yandri tetap menghormatinya. Namun, ia menyesalkan bahwa berbagai fakta yang telah ia sampaikan di sidang MK tidak dijadikan pertimbangan dalam keputusan tersebut.

"Jadi terlalu naif kalau itu dikaitkan dengan pengaruh saya. Saya rasa ini, apalah ya, kan baru Menteri Desa dua minggu. Yang lain berkuasa sudah 28 tahun ya kan," pungkasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya