Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Menang Lomba di Luar Negeri? Hadiahnya Bebas Bea Masuk, Ini Syaratnya

RABU, 26 FEBRUARI 2025 | 13:21 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Barang kiriman yang diperoleh sebagai hadiah dari perlombaan dan penghargaan internasional kini dibebaskan dari bea masuk. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang akan mulai berlaku pada 5 Maret 2025.

Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Chotibul Umam, menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar barang hadiah bisa mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.


Kriteria tersebut mencakup hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional di berbagai bidang, termasuk olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan. 

"Kebudayaan, kesenian, lomba vokal grup, biasanya kan universitas ada mengirimkan vokal grup ke luar negeri, kemudian ikut perlombaan. Dapat hadiah, ini hadiahnya nanti bisa dapat fasilitas," ujar Chotibul dalam keterangan resmi Selasa 25 Februari 2025.

Untuk mendapatkan fasilitas ini, barang yang dikirim, kata Chotibul harus disertai dokumen atau bukti keikutsertaan dalam ajang internasional yang dikeluarkan oleh kementerian, lembaga, atau institusi di Indonesia. 

Bukti juga bisa berasal dari penyelenggara perlombaan atau penghargaan di luar negeri serta media massa nasional atau internasional.

"Kemudian pengirim barang dan atau penerima barang adalah WNI yang menerima hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional. Pengirimnya yang di luar negeri tadi, atau yang penerimanya di dalam negeri, ini harus WNI yang menerima hadiah," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa terdapat batasan jumlah barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk, pengecualian bea masuk tambahan, serta pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Barang hadiah yang mendapatkan relaksasi ini dibatasi maksimal satu buah untuk setiap jenis hadiah seperti medali, trofi, plakat, lencana, atau barang serupa, serta satu buah untuk barang hadiah lainnya.

"Kalau seandainya dia atlet renang, ada gaya kupu-kupu, gaya dada, gaya punggung. Kalau dia juara di masing-masing nomor berarti jumlahnya ya sejumlah nomor kejuaraan tadi. Ada nomor perorangan, nomor beregu. Berarti dia menang dua-duanya, berarti ada dua," ujarnya.

Jika jumlah hadiah yang diperoleh melebihi batas yang ditentukan, maka Direktorat Jenderal Bea Cukai akan mengenakan bea masuk sebesar 7,5 persen serta PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, relaksasi ini tidak berlaku untuk hadiah berupa kendaraan bermotor, barang kena cukai, serta hadiah dari undian seperti doorprize atau perjudian.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Donald Trump Buka Peluang Bertemu Mojtaba Khamenei

Jumat, 05 Juni 2026 | 08:19

Dolar AS Melemah dari Level Tertinggi Imbas Prospek Damai Timur Tengah

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:52

Emas dan Perak Menguat Jelang Rilis Data Tenaga Kerja AS

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:40

BEI Bidik Dana Besar dari Dalam dan Luar Negeri demi Topang IHSG

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:17

Bursa Eropa Hijau, Saham Bank dan Airbus Pimpin Reli

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:06

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Kenaikan Bahan Baku Berimbas terhadap Industri Makanan dan Minuman

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:54

Artis Fabiola Gabung Sindikat Penipuan Online

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:43

Hantu Kurs Dolar

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:28

Inflasi Kehormatan Letkol Teddy Indra Wijaya

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:08

Selengkapnya