Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Menang Lomba di Luar Negeri? Hadiahnya Bebas Bea Masuk, Ini Syaratnya

RABU, 26 FEBRUARI 2025 | 13:21 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Barang kiriman yang diperoleh sebagai hadiah dari perlombaan dan penghargaan internasional kini dibebaskan dari bea masuk. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang akan mulai berlaku pada 5 Maret 2025.

Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Chotibul Umam, menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar barang hadiah bisa mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.


Kriteria tersebut mencakup hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional di berbagai bidang, termasuk olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan. 

"Kebudayaan, kesenian, lomba vokal grup, biasanya kan universitas ada mengirimkan vokal grup ke luar negeri, kemudian ikut perlombaan. Dapat hadiah, ini hadiahnya nanti bisa dapat fasilitas," ujar Chotibul dalam keterangan resmi Selasa 25 Februari 2025.

Untuk mendapatkan fasilitas ini, barang yang dikirim, kata Chotibul harus disertai dokumen atau bukti keikutsertaan dalam ajang internasional yang dikeluarkan oleh kementerian, lembaga, atau institusi di Indonesia. 

Bukti juga bisa berasal dari penyelenggara perlombaan atau penghargaan di luar negeri serta media massa nasional atau internasional.

"Kemudian pengirim barang dan atau penerima barang adalah WNI yang menerima hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional. Pengirimnya yang di luar negeri tadi, atau yang penerimanya di dalam negeri, ini harus WNI yang menerima hadiah," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa terdapat batasan jumlah barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk, pengecualian bea masuk tambahan, serta pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Barang hadiah yang mendapatkan relaksasi ini dibatasi maksimal satu buah untuk setiap jenis hadiah seperti medali, trofi, plakat, lencana, atau barang serupa, serta satu buah untuk barang hadiah lainnya.

"Kalau seandainya dia atlet renang, ada gaya kupu-kupu, gaya dada, gaya punggung. Kalau dia juara di masing-masing nomor berarti jumlahnya ya sejumlah nomor kejuaraan tadi. Ada nomor perorangan, nomor beregu. Berarti dia menang dua-duanya, berarti ada dua," ujarnya.

Jika jumlah hadiah yang diperoleh melebihi batas yang ditentukan, maka Direktorat Jenderal Bea Cukai akan mengenakan bea masuk sebesar 7,5 persen serta PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, relaksasi ini tidak berlaku untuk hadiah berupa kendaraan bermotor, barang kena cukai, serta hadiah dari undian seperti doorprize atau perjudian.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya