Berita

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT), Yandri Susanto memberikan klarifikasi di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu 26 Februari 2025/RMOL

Politik

Mendes Yandri Bantah Disebut MK Cawe-cawe di Pilbup Serang

RABU, 26 FEBRUARI 2025 | 12:50 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto, buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut dirinya terlibat dalam kemenangan  Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024

MK memutuskan menganulir kemenangan pasangan nomor urut 2 ini dan memerintahkan pemungutan suara ulang di Kabupaten Serang.

Kemenangan itu disebut sangat dipengaruhi oleh Yandri Susanto, suami dari Ratu Zakiyah, yang menjabat Menteri Desa.


Dalam putusan perselisihan hasil pemilihan umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang untuk perkara nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK mencermati ada keterlibatan Menteri PDTT dalam kemenangan pasangan nomor urut 2.  Pemilihan bupati dan wakil bupati Serang 2024 harus diulang karena terbukti terjadi pelanggaran netralitas aparat desa.

Seolah tidak terima dengan dalil MK tersebut, lewat jumpa pers di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu 26 Februari 2025, Yandri pun memberikan klarifikasi.  

Pertama, dalil yang menyebut Mendes Yandri dan Ratu hadiri rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. 

Dalam acara tersebut, MK mengacu kesaksian para saksi dan menemukan fakta adanya dukungan para kepala desa terhadap pasangan calon nomor urut 2.

"Tanggal 3 Oktober itu saya belum menjadi Menteri Desa, karena dilantiknya tanggal 21 Oktober 2024, jadi tanggal 3 Oktober 2024 saya diundang, bukan pihak yang mengundang para kepala desa, saya diundang, ada bukti suratnya, dan itu juga disampaikan ke Mahkamah Konstitusi," tegas Yandri.

Lebih lanjut, politikus PAN itu juga menanggapi dalil kedua yang menyebutkan dirinya mengumpulkan kepala desa dalam acara haul dan peringatan Hari Santri di pondok pesantren miliknya. 

Menurutnya, acara tersebut tidak melibatkan aktivitas kampanye atau ajakan apapun yang dapat mempengaruhi hasil Pilbup. Bahkan pihak Bawaslu pun turut hadir dalam acara ini.

"Peserta haul dan hari santri itu dari banyak provinsi, dari banyak kalangan dihadiri oleh anggota DPR RI ada tamu dari Jawa Barat, dari Lampung, dari Bengkulu dari Jakarta, dari Kabupaten Kota Banten yang lain dari Pandeglang, Kota Serang, intinya bukan hanya warga Kabupaten Serang, ada Rektor hadir, ada PJ Walikota hadir, ada Sekda hadir," jelasnya.

Yandri juga menanggapi dalil lainnya dalam putusan MK yang menyebut kunjungan kerjanya sebagai Menteri Desa ke Kabupaten Serang sebagai bagian dari dugaan pelanggaran.

Dalam sidang di MK, saksi fakta dari pihak penggugat, yaitu Andika, menghadirkan seorang kepala desa bernama Hulman. Namun, kesaksian yang diberikan justru menguatkan bantahan Yandri. 

"Kepala Desa yang mereka hadirkan, Saudara Hulman menyampaikan di Mahkamah Konstitusi ketika Saudara Hulman mengikuti kunjungan kerja saya di dua tempat mereka sampaikan di depan Majelis Hakim bahwa Mendes sama sekali tidak melakukan kampanye apapun dan ini juga dibenarkan oleh Bawaslu," ungkap Yandri.

Yandri berharap agar klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang jelas mengenai tuduhan yang beredar, dan menegaskan bahwa ia bertindak sebagai pribadi, bukan sebagai pejabat negara, pada waktu-waktu yang disebutkan dalam putusan MK.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya