Berita

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar./Puspenkum Kejagung

Hukum

Tom Lembong Tak Dibebankan Bayar Kerugian Negara

RABU, 26 FEBRUARI 2025 | 09:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Menteri Perdagangan yang juga tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tidak dibebankan untuk membayar kerugian negara.

Hal ini berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebutkan kerugian negara yang disebabkan perkara korupsi itu mencapai Rp578 miliar dan terjadi tidak di era Tom Lembong.

"Ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong. Jadi karena bukan pada masa beliau, maka kerugian itu tidak dibebankan kepada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong," kata kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, kepada wartawan, Selasa, 25 Februari 2025.


Kendati begitu, Qohar masih belum menjelaskan keuntungan yang diraup Tom Lembong dalam dugaan korupsi ini. Sebab, hal tersebut sudah masuk dalam materi persidangan.

"Bahwa apakah ada aliran uang Pak TTL. Ini nanti akan kita lihat bersama di depan persidangan. Perkara ini untuk dua tersangka yang terdahulu saat ini sudah dalam tahap penuntutan dan Insya Allah dalam minggu ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan," kata Qohar.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan beberapa tersangka di antaranya Charles Sitorus yang menjabat mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia; Tonny Wijaya NG (TW) yang menjabat Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) tahun 2015-2016; Wisnu Hendraningrat (WN) yang menjabat Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (PT AF) tahun 2011-2024.

Selanjutnya, Hansen Setiawan (HS) yang menjabat Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ) tahun 2016; Indra Suryaningrat (IS) yang menjabat Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (PT MSI) tahun 2016; Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) yang menjabat Direktur Utama PT Makassar Tene (PT MT) tahun 2016; Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) yang menjabat Direktur Utama PT Duta Sugar International (PT DSI).

Terbaru, penyidik telah menyita uang tunai Rp565 miliar dalam perkara ini.

Akibat perbuatannya, Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya