Berita

Tiga terdakwa kasus pembunuhan penagih utang saat pembacaan vonis hakim Pengadilan Negeri Palembang/RMOLSumsel

Hukum

3 Terdakwa Pembunuh Penagih Utang di Palembang Divonis Mati

RABU, 26 FEBRUARI 2025 | 05:16 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman mati kepada tiga terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap Anton Eka Putra (25), seorang penagih utang, yang jasadnya ditemukan terkubur dalam cor semen. 

Dikutip dari RMOLSumsel, putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang berlangsung pada Selasa 25 Februari 2025.

Ketiga terdakwa yang divonis mati adalah Antoni, Pongki Saputra, dan Kelpfio Firmansya.


Ketiganya dinyatakan bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Raden Zainal Arief menyatakan bahwa tidak ada hal-hal yang dapat meringankan hukuman bagi tiga terdakwa.

“Oleh karena itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Raden Zainal Arief saat membacakan amar putusan. 

“Dengan ini kami menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa I Antoni, terdakwa II Pongki Saputra, dan terdakwa III Kelpfio Firmansya," sambungnya.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyoroti fakta bahwa tindakan para terdakwa dilakukan dengan sangat kejam dan menyebabkan hilangnya nyawa korban tanpa alasan yang dapat dibenarkan.

Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum para terdakwa dari Posbakum Palembang, Supendi, menyatakan bahwa pihaknya bersama kliennya akan mengajukan banding. 

“Kami sepakat bersama terdakwa untuk menyatakan banding,” kata Supendi.

Kasus ini bermula dari utang yang dimiliki Antoni kepada korban sebesar Rp5 juta. Karena bisnisnya tidak berjalan lancar, utang tersebut membengkak menjadi Rp24 juta akibat bunga yang tinggi. 

Kesal karena kesulitan membayar, Antoni kemudian merancang pembunuhan dan mengajak Pongki serta Kelpfio.

Tiga terdakwa menghabisi nyawa korban dengan memukulnya menggunakan kunci pas dan menjerat lehernya dengan seling. 

Setelah korban tewas, mereka menguburkan jasadnya di belakang ruko Distro Anti Mahal dengan cara mengecor tubuh korban menggunakan semen.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya