Berita

Tiga terdakwa kasus pembunuhan penagih utang saat pembacaan vonis hakim Pengadilan Negeri Palembang/RMOLSumsel

Hukum

3 Terdakwa Pembunuh Penagih Utang di Palembang Divonis Mati

RABU, 26 FEBRUARI 2025 | 05:16 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman mati kepada tiga terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap Anton Eka Putra (25), seorang penagih utang, yang jasadnya ditemukan terkubur dalam cor semen. 

Dikutip dari RMOLSumsel, putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang berlangsung pada Selasa 25 Februari 2025.

Ketiga terdakwa yang divonis mati adalah Antoni, Pongki Saputra, dan Kelpfio Firmansya.

Ketiganya dinyatakan bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Raden Zainal Arief menyatakan bahwa tidak ada hal-hal yang dapat meringankan hukuman bagi tiga terdakwa.

“Oleh karena itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Raden Zainal Arief saat membacakan amar putusan. 

“Dengan ini kami menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa I Antoni, terdakwa II Pongki Saputra, dan terdakwa III Kelpfio Firmansya," sambungnya.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyoroti fakta bahwa tindakan para terdakwa dilakukan dengan sangat kejam dan menyebabkan hilangnya nyawa korban tanpa alasan yang dapat dibenarkan.

Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum para terdakwa dari Posbakum Palembang, Supendi, menyatakan bahwa pihaknya bersama kliennya akan mengajukan banding. 

“Kami sepakat bersama terdakwa untuk menyatakan banding,” kata Supendi.

Kasus ini bermula dari utang yang dimiliki Antoni kepada korban sebesar Rp5 juta. Karena bisnisnya tidak berjalan lancar, utang tersebut membengkak menjadi Rp24 juta akibat bunga yang tinggi. 

Kesal karena kesulitan membayar, Antoni kemudian merancang pembunuhan dan mengajak Pongki serta Kelpfio.

Tiga terdakwa menghabisi nyawa korban dengan memukulnya menggunakan kunci pas dan menjerat lehernya dengan seling. 

Setelah korban tewas, mereka menguburkan jasadnya di belakang ruko Distro Anti Mahal dengan cara mengecor tubuh korban menggunakan semen.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Tak Patuhi Instruksi Megawati

Sabtu, 22 Februari 2025 | 03:26

Bunga Utang Tinggi, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Langgar Konstitusi

Sabtu, 22 Februari 2025 | 11:12

KPK Harus Proses Kasus Dugaan Korupsi Jokowi dan Keluarga, Jangan Dipetieskan

Minggu, 23 Februari 2025 | 00:23

UPDATE

Irwasum Polri Pimpin Panen Jagung Serentak di Madiun

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:40

Alex Indra Minta Pemerintah Jamin Stabilitas Harga Pangan di Ramadan dan Lebaran

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:37

Pemerintah dan Pertamina Jamin Stok Elpiji Aman Jelang Lebaran

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:34

Cak Imin Ceramahi Mendes Yandri: Hati-Hati jadi Pejabat

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:24

Kelompok Ini Berhak Dapat Layanan Transportasi Gratis di Jakarta

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:23

Satgas Damai Cartenz Buru Enam Napi Lapas Wamena yang Kabur

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:08

Cagub Papua Mathius Fakhiri: Keadilan Akhirnya Datang Juga

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:07

PKS Siapkan Berbagai Program Sosial Selama Ramadan

Rabu, 26 Februari 2025 | 18:47

KWI Anugerahi Penghargaan Tujuh Organisasi Lintas Iman

Rabu, 26 Februari 2025 | 18:45

DPR Ditagih Selesaikan RUU Pemilu

Rabu, 26 Februari 2025 | 18:45

Selengkapnya