Berita

Tiga terdakwa kasus pembunuhan penagih utang saat pembacaan vonis hakim Pengadilan Negeri Palembang/RMOLSumsel

Hukum

3 Terdakwa Pembunuh Penagih Utang di Palembang Divonis Mati

RABU, 26 FEBRUARI 2025 | 05:16 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman mati kepada tiga terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap Anton Eka Putra (25), seorang penagih utang, yang jasadnya ditemukan terkubur dalam cor semen. 

Dikutip dari RMOLSumsel, putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang berlangsung pada Selasa 25 Februari 2025.

Ketiga terdakwa yang divonis mati adalah Antoni, Pongki Saputra, dan Kelpfio Firmansya.


Ketiganya dinyatakan bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Raden Zainal Arief menyatakan bahwa tidak ada hal-hal yang dapat meringankan hukuman bagi tiga terdakwa.

“Oleh karena itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Raden Zainal Arief saat membacakan amar putusan. 

“Dengan ini kami menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa I Antoni, terdakwa II Pongki Saputra, dan terdakwa III Kelpfio Firmansya," sambungnya.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyoroti fakta bahwa tindakan para terdakwa dilakukan dengan sangat kejam dan menyebabkan hilangnya nyawa korban tanpa alasan yang dapat dibenarkan.

Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum para terdakwa dari Posbakum Palembang, Supendi, menyatakan bahwa pihaknya bersama kliennya akan mengajukan banding. 

“Kami sepakat bersama terdakwa untuk menyatakan banding,” kata Supendi.

Kasus ini bermula dari utang yang dimiliki Antoni kepada korban sebesar Rp5 juta. Karena bisnisnya tidak berjalan lancar, utang tersebut membengkak menjadi Rp24 juta akibat bunga yang tinggi. 

Kesal karena kesulitan membayar, Antoni kemudian merancang pembunuhan dan mengajak Pongki serta Kelpfio.

Tiga terdakwa menghabisi nyawa korban dengan memukulnya menggunakan kunci pas dan menjerat lehernya dengan seling. 

Setelah korban tewas, mereka menguburkan jasadnya di belakang ruko Distro Anti Mahal dengan cara mengecor tubuh korban menggunakan semen.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya