Berita

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Muhammad Khozin/Ist

Politik

24 Daerah PSU Pilkada, KPU dan Bawaslu Harus Dievaluasi

SELASA, 25 FEBRUARI 2025 | 21:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah di Indonesia menunjukkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja tidak profesional. 

Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Muhammad Khozin dalam keterangan resminya, Selasa, 25 Februari 2025. 

“Membaca putusan PSU oleh MK di antaranya disebabkan oleh kerja KPU yang tidak profesional, karena persoalan administrasi pendaftaran calon,” kata Khozin. 


Anggota DPR dapil Jatim IV ini menyebutkan jika KPU bekerja profesional dengan membuat aturan teknis yang presisi, PSU di beberapa daerah tidak akan terjadi. Dia mencontohkan lolosnya kandidat yang telah dua periode menjabat seperti di Pilkada Tasikmalaya karena terhitung telah dua periode masa jabatan. 

“Ada kandidat yang terhitung dua periode tapi tetap diloloskan. Mestinya KPU bekerja sesuai dengan aturan hukum termasuk putusan MK,” bebernya.

Tidak hanya itu, Khozin juga menyoroti kerja Bawaslu dalam hal pengawasan  penyelenggaraan pilkada. Dia menyebutkan putusan PSU di Kabupaten Serang dan Mahakam Ulu disebabkan terjadinya pelanggaran yang terstruktur dan masif. 

“Pengawasan Bawaslu atas penyelenggaraan pilkada patut dipertanyakan,” tegas Khozin.

Khozin mengusulkan Komisi II DPR memanggil KPU dan Bawaslu terkait putusan MK atas PSU di 24 daerah. Menurut dia, pemanggilan KPU dan Bawaslu ini penting agar peristiwa serupa ke depan tidak terjadi. 

“Saya mengusulkan kepada pimpinan Komisi II untuk segera menggelar rapat dengan agenda memanggil KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, termasuk Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang daerahnya digelar PSU,” tandasnya.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Prabowo Tetap Hadiri Peluncuran Buku Bahlil Meski Sedang Flu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:26

KPK Panggil Pengelola Wisma Atlet Buntut Kasus Korupsi Bea Cukai

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:23

Sudaryono Diyakini Mampu Benahi Tata Kelola Program MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:20

Jangan Cepat Puas, Pengangguran Turun tapi Kualitas Pekerjaan Masih jadi PR

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:14

KPK Panggil Petinggi PAN Rejang Lebong di Pengembangan Kasus Bengkulu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:04

Belum Ada Rencana Reshuffle, Istana Utamakan Isi Jabatan yang Kosong

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:54

BPK: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir, Tata Kelola Harus Terus Diperkuat

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:42

Spoiler One Piece Chapter 1190: Duel Gaban vs Imu Memanas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:22

Istana Benarkan Destry Damayanti Masuk Bursa Gubernur BI

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:17

Daftar Harga Pertamax Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya