Berita

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno/Ist

Politik

Pimpinan MPR Yakin Distribusi BBM Tidak Terganggu Kasus KKKS di Kejagung

SELASA, 25 FEBRUARI 2025 | 20:05 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Distribusi bahan bakar minyak tidak akan terganggu dengan langkah Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak produk kilang pada Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, Senin malam, 24 Februari 2025. 

Begitu dikatakan Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menjawab kekhawatiran publik dengan penetapan tersangka yang terjadi menjelang Ramadan dan Idulfitri, yang tentu saja membutuhkan distribusi BBM yang stabil karena permintaan yang biasanya meningkat.

Eddy meyakini kasus dugaan korupsi minyak mentah yang melibatkan anak usaha Pertamina tidak akan mengganggu distribusi BBM.


“Pertamina bekerja berdasarkan sistem dan mekanisme yang baku, bukan pada orang per orang. Karena itu, kami yakin tidak akan ada gejolak, gangguan, atau hambatan terkait distribusi BBM,” kata Eddy kepada wartawan, Selasa 25 Februari 2025.

Eddy yang juga Anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi Energi, Hilirisasi, Lingkungan Hidup, dan Investasi ini, meyakini Pertamina memiliki prosedur perusahaan yang ketat ketika ada direksi maupun jajarannya yang tidak dapat menjalankan tugas karena satu dan lain hal.

ADapun tujuh tersangka adalah, Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International; Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan modus operandinya.

Awalnya, Riva mengimpor bahan bakar minyak dengan kadar RON 90 atau setara dengan Pertalite yang banyak digunakan kendaraan bermotor di SPBU Pertamina.

Seharusnya, yang diimpor dalam kesepakatan dan pembayarannya adalah Pertamax dengan RON 92.

"Dilakukan blending, di storage depo untuk menjadi RON 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan," kata Qohar kepada wartawan.

Tak puas sampai disitu, tersangka juga melakukan markup kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka Yoki yang membuat negara mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen. 

Dari sini, tersangka M. Kerry Andrianto Riza yang menjabat sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa mendapatkan keuntungan.

Dari kasus korupsi ini negara merugi hingga Rp193,7 triliun.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya