Berita

Pantai Indah Kapuk (PIK) 2/Ist

Bisnis

Hipmi Ungkap Banyak Manfaat Ekonomi di Balik Proyek PIK 2

SELASA, 25 FEBRUARI 2025 | 17:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ada dampak ekonomi yang cukup signifikan dari pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Wakil Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Anthony Leong mengatakan, setidaknya ada beberapa manfaat ekonomi yang bisa didapat dari PSN PIK 2.

"Banyak usaha kecil dan menengah yang tumbuh di PIK 2, terutama di sektor kuliner, jasa, dan ritel. Ini menjadi peluang besar bagi pengusaha lokal untuk berkembang," kata Anthony dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 25 Februari 2025.


Pembangunan PIK 2 juga membuka banyak peluang kerja bagi masyarakat sekitar, baik di sektor konstruksi, ritel, maupun jasa. Ditambah dengan banyaknya bisnis yang beroperasi di PIK 2, permintaan tenaga kerja juga meningkat secara signifikan.

"Banyak lowongan kerja terbuka. Hal ini tentu berdampak positif pada ekonomi masyarakat sekitar," lanjutnya.

Manfaat ekonomi lain, PIK 2 bisa mendorong kenaikan nilai investasi dan harga properti di kawasan tersebut. Ini tentu memberi keuntungan bagi pelaku usaha dan investor, termasuk UMKM yang bisa mendapatkan lebih banyak pelanggan.

Keberadaan PIK 2 yang dekat pesisir pantai juga bisa menjadi destinasi wisata favorit bagi wisatawan lokal maupun luar kota. Magnet wisata ini bisa dimanfaatkan pelaku UMKM berkembang pesat.

Terakhir, pertumbuhan PIK 2 juga berdampak pada ekonomi daerah sekitarnya.

"PIK 2 bukan hanya berkontribusi pada ekonomi lokal, tetapi juga mendorong perkembangan daerah sekitarnya secara lebih cepat," tutup Anthony.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya