Berita

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan/Ist

Hukum

Kejati Sumsel Tak Serius Tangani Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB

SELASA, 25 FEBRUARI 2025 | 01:40 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) dinilai tidak serius menangani perkara kasus pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).

Mulyadi Mustofa selaku korban pemalsuan dokumen, menyebut dugaan ketidakprofesionalan itu terlihat dari sikap Kejati Sumsel yang berulang kali menyatakan berkas perkara tidak lengkap alias P-19.

Padahal, kata dia, sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2020 dan Pedoman Penanganan Tindak Pidana Umum Kejagung telah diatur bahwa penetapan status P-19 hanya bisa dilakukan satu kali. 


Dalam aturan itu dijelaskan bahwa apabila masih belum memenuhi syarat, kejaksaan diwajibkan memanggil penyidik untuk melakukan koordinasi dan bukan menerbitkan kembali P-19.

"Sementara dalam kasus ini Kejati Sumsel mengembalikan berkas untuk kedua kalinya dengan alasan belum lengkap. Hal ini melawan Surat Edaran dari Jaksa Agung sendiri," kata Mulyadi kepada wartawan, Senin 24 Februari 2025.

"Timbul pertanyaan masyarakat ada apa dengan Kejati Sumsel, apakah memang tidak ingin kasus ini masuk ke pengadilan. Padahal ini kasus yang sangat sederhana dan telah diusut selama lebih dari satu tahun," sambungnya.

Karenanya, Mulyadi menilai ada banyak kejanggalan yang dilakukan Kejati Sumsel karena terus menolak berkas perkara yang dikirim penyidik Bareskrim Polri. 

Padahal, Mulyadi hanya berharap agar para pelaku yang bertanggung jawab dalam kasus pemalsuan itu dapat diproses secara hukum dengan ketentuan yang ada.

Akan tetapi, Mulyadi menilai, langkah yang dilakukan kejaksaan tersebut hanya membuat kasus yang dialaminya menjadi terkatung-katung tanpa ada penyelesaian hukum yang pasti.

"Rasanya ada logika yang tidak masuk akal jika proses menuju P-21 oleh jaksa ini penuh dengan drama. Saya berharap kasus ini segera diproses sesuai ketentuan Hukum yang ada," kata Mulyadi.

Lebih lanjut, Mulyadi mendesak Kejati Sumsel melakukan koordinasi dengan penyidik dan turut dihadiri oleh Jamwas Kejagung beserta Karowassidik demi menuntaskan perkara itu.

Ia juga meminta agar Jamwas Kejagung ikut memberikan asistensi dalam proses gelar perkara antara penyidik dan jaksa peneliti. Agar dapat melihat fakta penyidikan, sesuai keterangan saksi, ahli serta bukti-bukti hasil penyidikan.

"Sehingga hasilnya bisa di pertanggungjawabkan secara kelembagaan oleh Mabes Polri dan Kajagung. Jangan sampai no viral no justice," pungkas Mulyadi. 

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB. Ketiga tersangka itu adalah WT selaku notaris di Pangkal Pinang, kemudian E selaku notaris di Palembang dan IHC selaku staf dari tersangka E.

Ketiga tersangka melakukan manipulasi pencatatan salinan akta RUPSLB Nomor 10 Tanggal 9 Maret 2020 dengan menghilangkan frasa persetujuan pengusulan korban Mulyadi Mustofa sebagai calon Direksi BSB.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen autentik.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya