Berita

Pakar hukum merek, Arimansyah/Ist

Bisnis

Hindari Sengketa Merek, Waspadai Trademark Squatting

SELASA, 25 FEBRUARI 2025 | 00:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Produsen mobil listrik asal China, PT BYD Motor Indonesia secara resmi telah meluncurkan mobil listrik multi-purpose vechicle (MPV) premium yaitu Denza D9 pada 22 Januari 2025 di Ritz Carlton, Pasific, Jakarta  Pusat. 

Namun siapa sangka ternyata pelaku usaha lokal, PT. Woras Nusantara Abadi telah lebih dahulu mendaftarkan merek Denza untuk jenis barang-barang yang berkaitan dengan kendaraan (vehicles) di Indonesia.

Berkaca dari kasus tersebut, pakar hukum merek, Arimansyah meminta agar Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) ke depannya lebih berhati-hati dalam melakukan screening motif bad faith yang arahnya pada praktik trademark squating sebelum memutus daftar suatu permohonan pendaftaran merek.


"Trademark squatting atau lebih dikenal dengan "dagang merek" dapat diartikan sebagai niat buruk pemilik merek yang mereknya berasal dari merek-merek asing yang belum diajukan pendaftarannya di Indonesia. Merek-merek asing seperti itu didaftarkan di Indonesia semata-mata hanya untuk dijual kepada pemilik sesungguhnya pada saat yang tepat," kata Arimansyah dalam keterangannya, Senin 24 Februari

Logika sederhananya, kata Arimansyah, seiring dengan perkembangan perdagangan global, merek asing itu akan masuk ke Indonesia. Pada saat itulah pemilik merek sesungguhnya akan merasa perlu mendaftarkan mereknya untuk mengamankan pemasaran dan memenuhi legalitas untuk memperdagangkan produknya di Indonesia.

"Sudah tentu permohonan pendaftaran merek tersebut akan ditolak karena mereknya tersebut telah didaftar terlebih dahulu oleh pengusaha Indonesia atau trademark squater tadi," tambahnya. 

Pada titik itulah, lanjut dia, akan muncul fasilitator atau broker yang biasanya muncul dari kalangan pengacara atau konsultan kekayaan intelektual yang menghubungkan transaksi jual beli merek tersebut. 

Guna mengindari adanya praktik trademark squating tersebut, Arimansyah pun menyarankan agar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum harus meneliti setiap permohonan pendaftaran merek apakah sudah didaftar jauh-jauh hari sebelumnya oleh pihak lain di luar indonesia untuk kelas barang dan/atau jasa yang sama atau sejenis. 

Apakah produk dari merek yang telah didaftar oleh pihak lain di negara yang dimaksud tersebut telah beredar luas di pasaran dan di promosikan secara gencar dan besar-besaran.

"Terakhir, apabila si pemohon pendaftar merek di Indonesia adalah perseroan terbatas maka juga dapat dilakukan pengecekkan apakah benar jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan oleh merek tersebut telah sesuai dengan bidang usaha atau KBLI dari perseroan terbatas yang mendaftarkan merek yang bersangkutan," sarannya. 

"Kita juga harus mengingat bahwa dengan telah diratifikasinya Konvensi Paris dan Trips Agreement oleh Indonesia, maka merek-merek yang telah terdaftar di luar negeri namun belum didaftarkan di Indonesia, jika termasuk dalam kriteria merek terkenal maka merek tersebut harus tetap mendapat pelindungan" sambungnya.



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

UPDATE

Bakamla Kirim KN. Singa Laut-402 untuk Misi Kemanusiaan ke Siau

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:40

Intelektual Muda NU: Pelapor Pandji ke Polisi Khianati Tradisi Humor Gus Dur

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:22

Gilgamesh dan Global Antropogenik

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:59

Alat Berat Tiba di Aceh

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:45

Program Jatim Agro Sukses Sejahterakan Petani dan Peternak

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:22

Panglima TNI Terima Penganugerahan DSO dari Presiden Singapura

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:59

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Mengawal Titiek Soeharto

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:25

Intelektual Muda NU Pertanyakan Ke-NU-an Pelapor Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:59

Penampilan TNI di Pakistan Day Siap Perkuat Diplomasi Pertahanan

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:42

Selengkapnya