Berita

Ilustrasi: Petugas Kesehatan Haji di Mekkah/Ist

Politik

Petugas Kesehatan Haji Kini Hanya Satu Orang Per Kloter

SENIN, 24 FEBRUARI 2025 | 16:04 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Liliek Marhaendro Susilo menuturkan tenaga kesehatan yang diberikan pemerintah untuk melayani kesehatan haji pada tahun-tahun sebelumnya, terdiri dari tiga tenaga medis, satu dokter dan dua perawat, namun tahun ini hanya diberikan 1 tenaga medis.

Hal itu disampaikan Liliek setelah mendapatkan surat dari Ditjen PHU terkait dengan pembagian kloter dan tenaga medis yang akan diturunkan mengawal jemaah haji.

“Biasanya diberikan tiga orang, satu dokter dan 2 perawat, kami manfaatkan seperti itu. Tahun ini hanya diberikan satu orang per kloternya. Jadi informasi terakhir yang kami terima tanggal 10 Februari, surat Dirjen PHU tentang jumlah kloter ada 525, jadi nanti 525 orang itu yang akan mengawal,” kata Liliek dalam rapat kerja bersama Panja Komisi VIII DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Senin, 24 Februari 2025.


Ia menuturkan tenaga kesehatan jemaah haji ini akan mengawal jemaah haji dari Indonesia hingga tiba di Arab Saudi.

“Tenaga kesehatannya terdiri dari dua yaitu tenaga kesehatan haji di kloter yang mendampingi jamaah haji dari sejak embarkasi sampai nanti pulang ke debarkasi kembali dan ada penyelenggara ibadah haji bidang kesehatan di Arab Saudi atau kita sebut dengan BPIH,” jelasnya.

"Ini juga nanti mereka akan mengelola klinik-klinik yang ada di Mekkah, di Jeddah maupun di bandara,” tutupnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya