Berita

Aliansi BEM NKRI saat menggelar aksi menyampaikan aspirasi di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin 24 Februari 2025/Ist

Hukum

Datangi KPK, Aliansi BEM NKRI Minta Penambahan Reses DPD Diusut

SENIN, 24 FEBRUARI 2025 | 14:18 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut dugaan penyalahgunaan keuangan negara oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait penambahan jumlah reses pada tahun 2024, yang diduga melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Desakan itu disuarakan Aliansi BEM NKRI saat menggelar aksi menyampaikan aspirasi di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin 24 Februari 2025.

Koordinator Lapangan Kevin Simamora mengatakan, keputusan Pimpinan DPD untuk mengadakan dua kali reses dalam periode Oktober hingga Desember 2024 bertentangan dengan aturan yang berlaku.


Mereka menyoroti bahwa pelanggaran ini tidak hanya merupakan penyimpangan prosedural, tetapi juga bertentangan dengan tiga undang-undang. Yakni UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Kevin mengaku sudah menelusuri pola reses DPR dan DPD dalam beberapa tahun terakhir. Sejak 2019, DPR hanya melaksanakan satu kali reses dalam periode Oktober hingga Desember.

"Tetapi yang terjadi di DPD pada tahun 2024 ini justru anomali. Mereka melaksanakan dua kali reses dalam periode yang sama, sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya. Ini jelas bukan kesalahan teknis, tetapi ada unsur kesengajaan yang berpotensi merugikan keuangan negara," tegas Kevin.

Lebih lanjut, Kevin memastikan bahwa Aliansi BEM NKRI telah menyerahkan bukti-bukti terkait kepada KPK, untuk memperkuat dugaan bahwa pimpinan DPD telah menyalahgunakan anggaran dengan mengadakan reses tambahan yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Masih kata KEvin, Aliansi BEM NKRI mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dalam penambahan reses DPD, mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan keuangan negara, serta memastikan bahwa dana reses tambahan yang telah dicairkan bisa dikembalikan kepada negara.

Mereka juga menuntut KPK agar lebih aktif dalam menegakkan prinsip keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, terutama dalam pengawasan terhadap lembaga legislatif.

"Kami ingin memastikan bahwa KPK tidak hanya diam menghadapi skandal seperti ini. Jangan sampai uang rakyat terus dikorupsi tanpa ada tindakan hukum yang nyata," pungkasnya.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Modal Asing Keluar Rp7,71 Triliun, BI Catat Tekanan di SBN pada Pertengahan Januari 2026

Jumat, 16 Januari 2026 | 08:05

Dolar AS Menguat ke Level Tertinggi Enam Pekan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:56

Kejauhan Mengaitkan Isu Ijazah Jokowi dengan SBY–AHY

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:48

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menyandera Lawan Politik

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:40

Jenazah 32 Tentara Kuba Korban Serangan AS di Venezuela Dipulangkan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:33

Bursa Eropa: Efek Demam AI Sektor Teknologi Capai Level Tertinggi

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:16

Emas Tak Lagi Memanas, Tertekan Data Tenaga Kerja AS dan Sikap Moderat Trump

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:06

Wajah Ideal Desa 2045

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:50

TPU Tegal Alur Tak Tersangkut Lahan Bersengketa

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:23

Kemenkes Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Robotik Medis

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:04

Selengkapnya