Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

Pilkada Barito Utara Harus PSU, Ini Tujuh Poin Amar Putusan MK

SENIN, 24 FEBRUARI 2025 | 14:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) di Kabupaten Barito Utara, diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). 

Putusan itu dibacakan Ketua MK RI, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan PHP Kada 2024, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 24 Februari 2025.

"Mengabulkan sebagian permohonan Pemohon," ujar Suhartoyo, membacakan amar putusan. 


Dalam sidang tersebut, sembilan Hakim Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan pemohon, yang isinya menyetujui petitum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, sebagai Pemohon perkara Nomor 28/PHPU.BUP/XXIII/2025.

Adapun PSU harus dilaksanakan di dua TPS. Yakni TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah; dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.

Berikut adalah tujuh poin utama yang terkandung dalam Amar Putusan MK tersebut:

1. MK mengabulkan sebagian permohonan Pemohon dalam PHPU yang diajukan, yang mengharuskan PSU untuk dilaksanakan.

2. Batalnya keputusan KPU Barito Utara 821/2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024. MK menyatakan batal atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu karena hasil suara di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru tidak tepat.

3. MK memerintahkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken. PSU ini harus melibatkan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPP), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dengan pelaksanaan dalam waktu 30 hari sejak putusan ini dibacakan.

4. Hasil pemungutan suara ulang yang dilaksanakan di dua TPS tersebut akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah, dan langsung diumumkan sebagai hasil resmi tanpa perlu melapor kembali kepada Mahkamah Konstitusi.

5. MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah serta KPU Kabupaten Barito Utara dalam pelaksanaan PSU ini.

6. Bawaslu Republik Indonesia, bersama dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan Bawaslu Kabupaten Barito Utara, juga diminta untuk melakukan supervisi dan koordinasi dalam rangka pengawasan jalannya PSU.

7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk Polda Kalimantan Tengah dan Polres Barito Utara, untuk memberikan pengamanan yang memadai selama proses Pemungutan Suara Ulang berlangsung.

Sementara itu, praktisi Hukum Kepemiluan, Resmen Khadafi, menanggapi putusan ini dengan menekankan pentingnya pelaksanaan PSU yang sesuai dengan ketentuan hukum. 

Dia menyebutkan bahwa pemungutan suara ulang yang adil dan transparan sangat penting untuk menjaga integritas pilkada. 

“Ini adalah kesempatan bagi semua pihak untuk memastikan proses pilkada yang lebih adil dan bersih. Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya berhak mendapatkan keadilan yang setara. Kini, tantangannya ada pada penyelenggara PSU untuk bertindak profesional dan mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Resmen kepada wartawan, Senin, 24 Februari 2025.

Lebih lanjut, Resmen mengimbau agar seluruh pihak yang terlibat dalam PSU untuk menjaga netralitas dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. 

Dia pun berharap, kejadian ini menjadi pelajaran berharga agar seluruh pihak dapat berperilaku lebih profesional dalam proses pemilu selanjutnya.

“Semoga kejadian ini mengingatkan kita untuk selalu menjaga kemurnian dari hasil pemungutan suara, serta berkomitmen pada profesionalisme dan kejujuran dalam proses pilkada,” pungkasnya. 

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya