Berita

Ketua LPB, Indrajidt Rai Garibaldi/RMOLJabar

Politik

Revisi KUHAP Dikhawatirkan Bikin Kejaksaan Agung jadi Superpower

SENIN, 24 FEBRUARI 2025 | 12:30 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sejumlah pasal dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) diduga berpotensi memberikan kewenangan luar biasa kepada salah satu lembaga hukum. Institusi itu adalah Kejaksaan Agung yang dinilai bisa memiliki kekuatan terlalu dominan dalam sistem peradilan.

Hal ini mencuat saat Literasi Pemuda Berdikari (LPB) menyelenggarakan seminar nasional yang mengangkat tema "Membedah RKUHAP: Implikasi dan Tantangan dalam Penegakan Hukum di Indonesia", dengan mengundang perwakilan dari 19 kampus di Kota Bandung.

"Sebagai organisasi yang memiliki aliansi mahasiswa, LPB merasa perlu mengadakan seminar nasional ini untuk membahas isu-isu nasional yang tengah menjadi polemik," ujar Ketua LPB, Indrajidt Rai Garibaldi, diwartakan RMOLJabar, Senin 24 Februari 2025.


Ia menegaskan, LPB akan terus mengawal proses legislasi RKUHAP, terutama terkait Pasal 12 yang menjadi sorotan utama.

"Tidak ada tempat bagi kesewenang-wenangan atau arogansi dalam hukum acara pidana," tegasnya.

Menurut Indrajidt, LPB berkomitmen untuk memastikan bahwa RKUHAP yang disahkan tidak hanya adil, tetapi juga tetap melindungi kebebasan dan hak asasi manusia.

"Dari total 94 halaman RKUHAP, terdapat beberapa pasal yang kami duga bisa menjadikan satu lembaga hukum memiliki kewenangan yang berlebihan," tuturnya.

Sementara, pakar hukum Indonesia, Saim Aksinuddin menekankan, pembahasan RKUHAP harus melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan politisi.

"Undang-undang harus dikaji secara komprehensif agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara lembaga hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan," kata Saim.

Ia juga menyoroti pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum agar tidak menimbulkan ketimpangan atau penyalahgunaan kekuasaan.

"Diskusi kritis seperti ini dapat menjadi dorongan bagi para pemangku kebijakan untuk mempertimbangkan suara masyarakat sebelum mengambil keputusan penting terkait RKUHAP," tutupnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya