Berita

Ketua LPB, Indrajidt Rai Garibaldi/RMOLJabar

Politik

Revisi KUHAP Dikhawatirkan Bikin Kejaksaan Agung jadi Superpower

SENIN, 24 FEBRUARI 2025 | 12:30 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sejumlah pasal dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) diduga berpotensi memberikan kewenangan luar biasa kepada salah satu lembaga hukum. Institusi itu adalah Kejaksaan Agung yang dinilai bisa memiliki kekuatan terlalu dominan dalam sistem peradilan.

Hal ini mencuat saat Literasi Pemuda Berdikari (LPB) menyelenggarakan seminar nasional yang mengangkat tema "Membedah RKUHAP: Implikasi dan Tantangan dalam Penegakan Hukum di Indonesia", dengan mengundang perwakilan dari 19 kampus di Kota Bandung.

"Sebagai organisasi yang memiliki aliansi mahasiswa, LPB merasa perlu mengadakan seminar nasional ini untuk membahas isu-isu nasional yang tengah menjadi polemik," ujar Ketua LPB, Indrajidt Rai Garibaldi, diwartakan RMOLJabar, Senin 24 Februari 2025.


Ia menegaskan, LPB akan terus mengawal proses legislasi RKUHAP, terutama terkait Pasal 12 yang menjadi sorotan utama.

"Tidak ada tempat bagi kesewenang-wenangan atau arogansi dalam hukum acara pidana," tegasnya.

Menurut Indrajidt, LPB berkomitmen untuk memastikan bahwa RKUHAP yang disahkan tidak hanya adil, tetapi juga tetap melindungi kebebasan dan hak asasi manusia.

"Dari total 94 halaman RKUHAP, terdapat beberapa pasal yang kami duga bisa menjadikan satu lembaga hukum memiliki kewenangan yang berlebihan," tuturnya.

Sementara, pakar hukum Indonesia, Saim Aksinuddin menekankan, pembahasan RKUHAP harus melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan politisi.

"Undang-undang harus dikaji secara komprehensif agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara lembaga hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan," kata Saim.

Ia juga menyoroti pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum agar tidak menimbulkan ketimpangan atau penyalahgunaan kekuasaan.

"Diskusi kritis seperti ini dapat menjadi dorongan bagi para pemangku kebijakan untuk mempertimbangkan suara masyarakat sebelum mengambil keputusan penting terkait RKUHAP," tutupnya.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

Energi Bersih Semakin Diminati Sektor Industri dan Bisnis

Jumat, 23 Januari 2026 | 20:09

Relawan Bara JP Hapus Nama Jokowi

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:52

Pengelola Apartemen Jakarta Utara Bantu Polisi Putus Rantai Peredaran Narkoba

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:24

Produk Warga Binaan Didorong Masuk Kopdes Merah Putih

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:01

Wamenkomdigi Tegaskan Jaringan di Sumbar dan Sumut Hampir Pulih 100 Persen

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:52

Sinergi untuk Akselerasi, Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:45

Raja Maroko Puji Soliditas Nasional di Piala Afrika 2025

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:27

Iran Batasi Akses Internet demi Putus Komando Teroris Asing ke Perusuh

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:05

Kasus Kuota Haji: Dito Ariotedjo Ungkap hanya Ditanya Satu Pertanyaan Soal Fuad Hasan

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:59

Kongres XXII: Sujahri-Amir Tidak Sah Pimpin GMNI

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:43

Selengkapnya