Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

KPU Loloskan Mantan Terpidana Palsukan Surat, Pilbup Pasaman PSU

SENIN, 24 FEBRUARI 2025 | 12:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemungutan suara ulang (PSU) menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Pasaman 2024.

Hal itu diputuskan MK RI dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 24 Februari 2025.

Ketua MK, Suhartoyo menyatakan, Mahkamah menerima dalil gugatan yang dimohonkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2, Mara Ondak-Desrizal, terkait pencalonan Anggit Kurniawan Nasution meskipun tidak seluruhnya.


"Mengadili, dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo membacakan amar putusan.

MK menerima dalil hukum Mara-Desrizal yang membuktikan masalah pencalonan Anggit Kurniawan sebagai Calon Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 1 pendamping Calon Bupati Welly Suhery.

"Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Anggit Kurniawan) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024," lanjut Suhartoyo.

Setelah status Anggit Kurniawan dibatalkan karena memalsukan surat persyaratan pencalonan sebagai mantan terpidana, MK memerintahkan KPU Pasaman bersama-sama dengan KPU RI untuk melaksanakan PSU tanpa mengikutsertakan Anggit.

"Dan tanpa mengganti Welly Suheri sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024, serta tanpa mengubah nomor urut yaitu nomor urut 1,” sambung Suhartoyo.

Dalam putusan perkara nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu, MK juga memasukkan tenggat waktu pelaksanaan PSU Pilbup Pasaman 2024, yakni harus digelar KPU paling lambat 60 hari sejak putusan MK ini dibacakan.

Pasalnya, MK mendapati KPUD setempat kurang cermat dalam memverifikasi dokumen para pasangan calon, termasuk Anggit Kurniawan sebagai Calon Wakil Bupati. 

Di antara dokumen yang dimaksud, yakni Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana atas nama Anggit Kurniawan Nasution yang diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  
"PSU juga mesti dilaksanakan dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024," tutup Suhartoyo. 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya