Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

KPU Loloskan Mantan Terpidana Palsukan Surat, Pilbup Pasaman PSU

SENIN, 24 FEBRUARI 2025 | 12:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemungutan suara ulang (PSU) menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Pasaman 2024.

Hal itu diputuskan MK RI dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 24 Februari 2025.

Ketua MK, Suhartoyo menyatakan, Mahkamah menerima dalil gugatan yang dimohonkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2, Mara Ondak-Desrizal, terkait pencalonan Anggit Kurniawan Nasution meskipun tidak seluruhnya.


"Mengadili, dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo membacakan amar putusan.

MK menerima dalil hukum Mara-Desrizal yang membuktikan masalah pencalonan Anggit Kurniawan sebagai Calon Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 1 pendamping Calon Bupati Welly Suhery.

"Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Anggit Kurniawan) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024," lanjut Suhartoyo.

Setelah status Anggit Kurniawan dibatalkan karena memalsukan surat persyaratan pencalonan sebagai mantan terpidana, MK memerintahkan KPU Pasaman bersama-sama dengan KPU RI untuk melaksanakan PSU tanpa mengikutsertakan Anggit.

"Dan tanpa mengganti Welly Suheri sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024, serta tanpa mengubah nomor urut yaitu nomor urut 1,” sambung Suhartoyo.

Dalam putusan perkara nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu, MK juga memasukkan tenggat waktu pelaksanaan PSU Pilbup Pasaman 2024, yakni harus digelar KPU paling lambat 60 hari sejak putusan MK ini dibacakan.

Pasalnya, MK mendapati KPUD setempat kurang cermat dalam memverifikasi dokumen para pasangan calon, termasuk Anggit Kurniawan sebagai Calon Wakil Bupati. 

Di antara dokumen yang dimaksud, yakni Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana atas nama Anggit Kurniawan Nasution yang diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  
"PSU juga mesti dilaksanakan dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024," tutup Suhartoyo. 

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya