Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

KPU Loloskan Mantan Terpidana Palsukan Surat, Pilbup Pasaman PSU

SENIN, 24 FEBRUARI 2025 | 12:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemungutan suara ulang (PSU) menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Pasaman 2024.

Hal itu diputuskan MK RI dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 24 Februari 2025.

Ketua MK, Suhartoyo menyatakan, Mahkamah menerima dalil gugatan yang dimohonkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2, Mara Ondak-Desrizal, terkait pencalonan Anggit Kurniawan Nasution meskipun tidak seluruhnya.


"Mengadili, dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo membacakan amar putusan.

MK menerima dalil hukum Mara-Desrizal yang membuktikan masalah pencalonan Anggit Kurniawan sebagai Calon Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 1 pendamping Calon Bupati Welly Suhery.

"Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Anggit Kurniawan) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024," lanjut Suhartoyo.

Setelah status Anggit Kurniawan dibatalkan karena memalsukan surat persyaratan pencalonan sebagai mantan terpidana, MK memerintahkan KPU Pasaman bersama-sama dengan KPU RI untuk melaksanakan PSU tanpa mengikutsertakan Anggit.

"Dan tanpa mengganti Welly Suheri sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024, serta tanpa mengubah nomor urut yaitu nomor urut 1,” sambung Suhartoyo.

Dalam putusan perkara nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu, MK juga memasukkan tenggat waktu pelaksanaan PSU Pilbup Pasaman 2024, yakni harus digelar KPU paling lambat 60 hari sejak putusan MK ini dibacakan.

Pasalnya, MK mendapati KPUD setempat kurang cermat dalam memverifikasi dokumen para pasangan calon, termasuk Anggit Kurniawan sebagai Calon Wakil Bupati. 

Di antara dokumen yang dimaksud, yakni Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana atas nama Anggit Kurniawan Nasution yang diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  
"PSU juga mesti dilaksanakan dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024," tutup Suhartoyo. 

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Manusia Nusantara dan Karakteristiknya

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:59

Diduga Terlibat Korupsi, Wali Kota Pematangsiantar Dilaporkan ke KPK

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:40

Telkom Bidik Peluang AI di Berbagai Sektor Industri Lewat Alcosystem

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:20

Bahlil: Bagi Golkar, Kosgoro ‘Seng Ada Lawan’

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:57

Film Pesta Babi Dianggap jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:33

Banyak Orang Cemas dengan Ekonomi Indonesia, Chatib Basri jadi Solusi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:15

Membongkar Jaringan Korupsi Terstruktur Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:55

Penangkapan 320 WNA Jaringan Judol jadi Kado Manis Hari Bhayangkara

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:30

Kasus Silmy Karim Harus jadi Momentum Reformasi Total Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:10

Purbaya Bantah Isu Mundur dari Menkeu: Saya Lebih Suka Maju!

Sabtu, 06 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya