Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

KPU Loloskan Mantan Terpidana Palsukan Surat, Pilbup Pasaman PSU

SENIN, 24 FEBRUARI 2025 | 12:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemungutan suara ulang (PSU) menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Pasaman 2024.

Hal itu diputuskan MK RI dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 24 Februari 2025.

Ketua MK, Suhartoyo menyatakan, Mahkamah menerima dalil gugatan yang dimohonkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2, Mara Ondak-Desrizal, terkait pencalonan Anggit Kurniawan Nasution meskipun tidak seluruhnya.


"Mengadili, dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo membacakan amar putusan.

MK menerima dalil hukum Mara-Desrizal yang membuktikan masalah pencalonan Anggit Kurniawan sebagai Calon Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 1 pendamping Calon Bupati Welly Suhery.

"Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Anggit Kurniawan) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024," lanjut Suhartoyo.

Setelah status Anggit Kurniawan dibatalkan karena memalsukan surat persyaratan pencalonan sebagai mantan terpidana, MK memerintahkan KPU Pasaman bersama-sama dengan KPU RI untuk melaksanakan PSU tanpa mengikutsertakan Anggit.

"Dan tanpa mengganti Welly Suheri sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024, serta tanpa mengubah nomor urut yaitu nomor urut 1,” sambung Suhartoyo.

Dalam putusan perkara nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu, MK juga memasukkan tenggat waktu pelaksanaan PSU Pilbup Pasaman 2024, yakni harus digelar KPU paling lambat 60 hari sejak putusan MK ini dibacakan.

Pasalnya, MK mendapati KPUD setempat kurang cermat dalam memverifikasi dokumen para pasangan calon, termasuk Anggit Kurniawan sebagai Calon Wakil Bupati. 

Di antara dokumen yang dimaksud, yakni Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana atas nama Anggit Kurniawan Nasution yang diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  
"PSU juga mesti dilaksanakan dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024," tutup Suhartoyo. 

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya