Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

KPU Loloskan Mantan Terpidana Palsukan Surat, Pilbup Pasaman PSU

SENIN, 24 FEBRUARI 2025 | 12:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemungutan suara ulang (PSU) menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Pasaman 2024.

Hal itu diputuskan MK RI dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 24 Februari 2025.

Ketua MK, Suhartoyo menyatakan, Mahkamah menerima dalil gugatan yang dimohonkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2, Mara Ondak-Desrizal, terkait pencalonan Anggit Kurniawan Nasution meskipun tidak seluruhnya.


"Mengadili, dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo membacakan amar putusan.

MK menerima dalil hukum Mara-Desrizal yang membuktikan masalah pencalonan Anggit Kurniawan sebagai Calon Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 1 pendamping Calon Bupati Welly Suhery.

"Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Anggit Kurniawan) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024," lanjut Suhartoyo.

Setelah status Anggit Kurniawan dibatalkan karena memalsukan surat persyaratan pencalonan sebagai mantan terpidana, MK memerintahkan KPU Pasaman bersama-sama dengan KPU RI untuk melaksanakan PSU tanpa mengikutsertakan Anggit.

"Dan tanpa mengganti Welly Suheri sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024, serta tanpa mengubah nomor urut yaitu nomor urut 1,” sambung Suhartoyo.

Dalam putusan perkara nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu, MK juga memasukkan tenggat waktu pelaksanaan PSU Pilbup Pasaman 2024, yakni harus digelar KPU paling lambat 60 hari sejak putusan MK ini dibacakan.

Pasalnya, MK mendapati KPUD setempat kurang cermat dalam memverifikasi dokumen para pasangan calon, termasuk Anggit Kurniawan sebagai Calon Wakil Bupati. 

Di antara dokumen yang dimaksud, yakni Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana atas nama Anggit Kurniawan Nasution yang diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  
"PSU juga mesti dilaksanakan dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024," tutup Suhartoyo. 

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya