Berita

Pemerhati politik dan pemerintahan, Risman Rachman/Dok pribadi

Politik

Pengamat: Pernyataan Zulfadhli Tuduhan Serius terhadap Gerindra

MINGGU, 23 FEBRUARI 2025 | 03:42 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerhati politik dan pemerintahan, Risman Rachman, menilai pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Zulfadhli, yang menyebut Surat Keputusan (SK) penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh sebagai “permainan” Wakil Gubernur (Wagub) Fadhlullah (Dek Fadh) dan Bendahara Partai Gerindra Aceh, Teuku Irsyadi, sebagai tuduhan serius yang harus disikapi.

“Bahaya sekali jika tuduhan itu diterima sebagai kebenaran oleh masyarakat,” ujar Risman Rachman dalam keterangannya kepada RMOLAceh, di Banda Aceh, Sabtu, 22 Februari 2025.

Menurut Risman, pernyataan Ketua DPR Aceh itu telah jadi perbincangan publik. Pasalnya, pernyataan itu disampaikan dalam sidang paripurna DPR Aceh yang disiarkan secara live melalui YouTube.


“Otomatis kabar itu akan jadi konsumsi publik, sampai ke Mualem yang sedang orientasi (retret) dan menyebar ke berbagai kepala daerah, dan tidak tertutup kemungkinan ikut diketahui oleh petinggi Gerindra,” imbuhnya.

Bukan tidak mungkin hal ini akan mengganggu hubungan baik yang sudah terjalin puluhan tahun antara Partai Aceh dengan Gerindra dan antara Prabowo-Mualem.

“Jika itu diseriusi efeknya pada pembangunan Aceh, padahal Aceh tidak bisa berjuang sendiri, tidak cukup dengan DPRA, tapi juga butuh DPR RI, juga dukungan Presiden RI,” tuturnya.

Bukan hanya itu, menurut Risman, akan menjadi hal yang tidak elok, jika ada pihak-pihak yang menduga bahwa dinamika yang panas sama seperti sebelumnya, dalam rangka negosiasi Pokok-pokok Pikiran (Pokir).

“Kan, jadi enggak enak dengarnya. Padahal, semua pihak sudah memegang pidato perdana Mualem bahwa dirinya disumpah bukan untuk menyusahkan rakyat, tapi mensejahterakan dan menyenangkan rakyat,” tegasnya.

Risman mengingatkan bahwa sesuai Surat Edaran BKN tahun 2021, surat perintah Gubernur Aceh sudah sesuai. Begitu juga soal paraf, sesuai Pasal 39 huruf (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1/2023. Naskah Dinas yang konsepnya dibuat oleh pejabat yang akan menandatangani Naskah Dinas tersebut tidak memerlukan paraf.

Sebelumnya, Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, menyebut Surat Keputusan (SK) penunjukan Plt Sekda Aceh, Alhudri, bermasalah dan tidak sah. Menurut dia, semua itu merupakan permainan Wagub Aceh, Fadhlullah (Dek Fad) dan Bendahara Partai Gerindra Aceh, Teuku Irsyadi.

"Ini semua permainan Wakil Gubernur Fadhlullah Dek Fad dari Partai Gerindra. Ini permainan Ketua Gerindra dan Bendahara Gerindra Irsyadi," kata Zulfadhli yang akrab disapa Abang Samalanga pada pelantikan Wakil Ketua DPR Aceh, Jumat malam, 21 Februari 2025.

Zulfadhli menyebutkan dirinya sudah mengecek kebenaran SK tersebut dan itu bukan produk dari BKA. Ia juga akan mempertanggungjawabkan apa yang sudah dikatakan.

"Saya tanggungjawab dengan semua ini. Saya sudah kroscek semua, kop SK ini buka dari BKA, saya bersumpah malam ini kop ini bukan dari BKA. BKA tak pernah memproses SK ini," kata Zulfadhli.

Zulfadhli menegaskan, DPR Aceh akan senantiasa mendukung Mualem-Dek Fadh kalau mengubah SK tersebut dan semua yang dikerjakan berdasarkan kepentingan rakyat. Namun apabila melenceng, pihaknya akan menurunkan mereka.

"Kita dukung Mualem-Dek Fadh kalau dia tidak begini lagi kerjaannya, kalau untuk kerja rakyat, dan hubungan eksekutif dan legislatif harmonis kita akan dukung dia. Kalau tidak kita turunkan dia," tegas Zulfadhli yang juga politikus Partai Aceh ini.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya