Berita

Pemerhati politik dan pemerintahan, Risman Rachman/Dok pribadi

Politik

Pengamat: Pernyataan Zulfadhli Tuduhan Serius terhadap Gerindra

MINGGU, 23 FEBRUARI 2025 | 03:42 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerhati politik dan pemerintahan, Risman Rachman, menilai pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Zulfadhli, yang menyebut Surat Keputusan (SK) penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh sebagai “permainan” Wakil Gubernur (Wagub) Fadhlullah (Dek Fadh) dan Bendahara Partai Gerindra Aceh, Teuku Irsyadi, sebagai tuduhan serius yang harus disikapi.

“Bahaya sekali jika tuduhan itu diterima sebagai kebenaran oleh masyarakat,” ujar Risman Rachman dalam keterangannya kepada RMOLAceh, di Banda Aceh, Sabtu, 22 Februari 2025.

Menurut Risman, pernyataan Ketua DPR Aceh itu telah jadi perbincangan publik. Pasalnya, pernyataan itu disampaikan dalam sidang paripurna DPR Aceh yang disiarkan secara live melalui YouTube.


“Otomatis kabar itu akan jadi konsumsi publik, sampai ke Mualem yang sedang orientasi (retret) dan menyebar ke berbagai kepala daerah, dan tidak tertutup kemungkinan ikut diketahui oleh petinggi Gerindra,” imbuhnya.

Bukan tidak mungkin hal ini akan mengganggu hubungan baik yang sudah terjalin puluhan tahun antara Partai Aceh dengan Gerindra dan antara Prabowo-Mualem.

“Jika itu diseriusi efeknya pada pembangunan Aceh, padahal Aceh tidak bisa berjuang sendiri, tidak cukup dengan DPRA, tapi juga butuh DPR RI, juga dukungan Presiden RI,” tuturnya.

Bukan hanya itu, menurut Risman, akan menjadi hal yang tidak elok, jika ada pihak-pihak yang menduga bahwa dinamika yang panas sama seperti sebelumnya, dalam rangka negosiasi Pokok-pokok Pikiran (Pokir).

“Kan, jadi enggak enak dengarnya. Padahal, semua pihak sudah memegang pidato perdana Mualem bahwa dirinya disumpah bukan untuk menyusahkan rakyat, tapi mensejahterakan dan menyenangkan rakyat,” tegasnya.

Risman mengingatkan bahwa sesuai Surat Edaran BKN tahun 2021, surat perintah Gubernur Aceh sudah sesuai. Begitu juga soal paraf, sesuai Pasal 39 huruf (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1/2023. Naskah Dinas yang konsepnya dibuat oleh pejabat yang akan menandatangani Naskah Dinas tersebut tidak memerlukan paraf.

Sebelumnya, Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, menyebut Surat Keputusan (SK) penunjukan Plt Sekda Aceh, Alhudri, bermasalah dan tidak sah. Menurut dia, semua itu merupakan permainan Wagub Aceh, Fadhlullah (Dek Fad) dan Bendahara Partai Gerindra Aceh, Teuku Irsyadi.

"Ini semua permainan Wakil Gubernur Fadhlullah Dek Fad dari Partai Gerindra. Ini permainan Ketua Gerindra dan Bendahara Gerindra Irsyadi," kata Zulfadhli yang akrab disapa Abang Samalanga pada pelantikan Wakil Ketua DPR Aceh, Jumat malam, 21 Februari 2025.

Zulfadhli menyebutkan dirinya sudah mengecek kebenaran SK tersebut dan itu bukan produk dari BKA. Ia juga akan mempertanggungjawabkan apa yang sudah dikatakan.

"Saya tanggungjawab dengan semua ini. Saya sudah kroscek semua, kop SK ini buka dari BKA, saya bersumpah malam ini kop ini bukan dari BKA. BKA tak pernah memproses SK ini," kata Zulfadhli.

Zulfadhli menegaskan, DPR Aceh akan senantiasa mendukung Mualem-Dek Fadh kalau mengubah SK tersebut dan semua yang dikerjakan berdasarkan kepentingan rakyat. Namun apabila melenceng, pihaknya akan menurunkan mereka.

"Kita dukung Mualem-Dek Fadh kalau dia tidak begini lagi kerjaannya, kalau untuk kerja rakyat, dan hubungan eksekutif dan legislatif harmonis kita akan dukung dia. Kalau tidak kita turunkan dia," tegas Zulfadhli yang juga politikus Partai Aceh ini.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya