Berita

Pemerhati politik dan pemerintahan, Risman Rachman/Dok pribadi

Politik

Pengamat: Pernyataan Zulfadhli Tuduhan Serius terhadap Gerindra

MINGGU, 23 FEBRUARI 2025 | 03:42 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerhati politik dan pemerintahan, Risman Rachman, menilai pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Zulfadhli, yang menyebut Surat Keputusan (SK) penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh sebagai “permainan” Wakil Gubernur (Wagub) Fadhlullah (Dek Fadh) dan Bendahara Partai Gerindra Aceh, Teuku Irsyadi, sebagai tuduhan serius yang harus disikapi.

“Bahaya sekali jika tuduhan itu diterima sebagai kebenaran oleh masyarakat,” ujar Risman Rachman dalam keterangannya kepada RMOLAceh, di Banda Aceh, Sabtu, 22 Februari 2025.

Menurut Risman, pernyataan Ketua DPR Aceh itu telah jadi perbincangan publik. Pasalnya, pernyataan itu disampaikan dalam sidang paripurna DPR Aceh yang disiarkan secara live melalui YouTube.


“Otomatis kabar itu akan jadi konsumsi publik, sampai ke Mualem yang sedang orientasi (retret) dan menyebar ke berbagai kepala daerah, dan tidak tertutup kemungkinan ikut diketahui oleh petinggi Gerindra,” imbuhnya.

Bukan tidak mungkin hal ini akan mengganggu hubungan baik yang sudah terjalin puluhan tahun antara Partai Aceh dengan Gerindra dan antara Prabowo-Mualem.

“Jika itu diseriusi efeknya pada pembangunan Aceh, padahal Aceh tidak bisa berjuang sendiri, tidak cukup dengan DPRA, tapi juga butuh DPR RI, juga dukungan Presiden RI,” tuturnya.

Bukan hanya itu, menurut Risman, akan menjadi hal yang tidak elok, jika ada pihak-pihak yang menduga bahwa dinamika yang panas sama seperti sebelumnya, dalam rangka negosiasi Pokok-pokok Pikiran (Pokir).

“Kan, jadi enggak enak dengarnya. Padahal, semua pihak sudah memegang pidato perdana Mualem bahwa dirinya disumpah bukan untuk menyusahkan rakyat, tapi mensejahterakan dan menyenangkan rakyat,” tegasnya.

Risman mengingatkan bahwa sesuai Surat Edaran BKN tahun 2021, surat perintah Gubernur Aceh sudah sesuai. Begitu juga soal paraf, sesuai Pasal 39 huruf (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1/2023. Naskah Dinas yang konsepnya dibuat oleh pejabat yang akan menandatangani Naskah Dinas tersebut tidak memerlukan paraf.

Sebelumnya, Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, menyebut Surat Keputusan (SK) penunjukan Plt Sekda Aceh, Alhudri, bermasalah dan tidak sah. Menurut dia, semua itu merupakan permainan Wagub Aceh, Fadhlullah (Dek Fad) dan Bendahara Partai Gerindra Aceh, Teuku Irsyadi.

"Ini semua permainan Wakil Gubernur Fadhlullah Dek Fad dari Partai Gerindra. Ini permainan Ketua Gerindra dan Bendahara Gerindra Irsyadi," kata Zulfadhli yang akrab disapa Abang Samalanga pada pelantikan Wakil Ketua DPR Aceh, Jumat malam, 21 Februari 2025.

Zulfadhli menyebutkan dirinya sudah mengecek kebenaran SK tersebut dan itu bukan produk dari BKA. Ia juga akan mempertanggungjawabkan apa yang sudah dikatakan.

"Saya tanggungjawab dengan semua ini. Saya sudah kroscek semua, kop SK ini buka dari BKA, saya bersumpah malam ini kop ini bukan dari BKA. BKA tak pernah memproses SK ini," kata Zulfadhli.

Zulfadhli menegaskan, DPR Aceh akan senantiasa mendukung Mualem-Dek Fadh kalau mengubah SK tersebut dan semua yang dikerjakan berdasarkan kepentingan rakyat. Namun apabila melenceng, pihaknya akan menurunkan mereka.

"Kita dukung Mualem-Dek Fadh kalau dia tidak begini lagi kerjaannya, kalau untuk kerja rakyat, dan hubungan eksekutif dan legislatif harmonis kita akan dukung dia. Kalau tidak kita turunkan dia," tegas Zulfadhli yang juga politikus Partai Aceh ini.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya