Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Iwakum: Pelaku Doxing terhadap Wartawan Bisa Dijerat Pidana

SABTU, 22 FEBRUARI 2025 | 23:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyebarluasan informasi pribadi secara publik atau doxing terhadap profesi wartawan tidak bisa dibenarkan dan dapat digugat dan dijerat pidana. 

Demikian ditegaskan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) merespons doxing yang dialami Jurnalis CNN berinisial AM dan YA terkait pemberitaan aksi 'Indonesia Gelap' di kawasan Patung Kuda Arjuna Wihaha, Jakarta Pusat, pada Jumat, 21 Februari 2025. 

Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menyayangkan terjadinya doxing dan intimidasi dalam bentuk apapun terhadap Jurnalis. Karena pengolahan berita oleh seorang wartawan dilakukan dengan penuh tanggung jawab terhadap kode etik jurnalistik. 


“Tindakan doxing oleh seseorang dapat merusak integritas wartawan dan media tempat bernaung. Lebih dari itu, doxing hanya akan menyudutkan wartawan dan mengerdilkan kepercayaan masyarakat terhadap pers,” kata Ponco dalam keterangan resminya, Sabtu, 22 Februari 2025.

Lanjut Ponco, proses kerja jurnalistik untuk menghimpun informasi dan mengolahnya menjadi berita mengacu pada kaidah jurnalistik dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

UU Pers merupakan lex specialis terhadap Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan demikian, permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan seharusnya diselesaikan dengan aturan yang tertuang dalam UU Pers.

Selain itu, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum atau lex generalis.

Meski begitu, Ponco mengakui ada kemungkinan wartawan melakukan kesalahan dalam pemberitaan yang bisa saja merugikan pihak lain. Namun, penyelesaian atas persoalan ini seharusnya ditempuh melalui hak jawab dan hak koreksi.

“Artinya jika wartawan keliru dalam proses penyajian berita, maka ada mekanisme yang bisa dilakukan untuk memperbaiki informasi tersebut,” jelas Ponco. 

Sementara itu, Kepala Departemen Advokasi Iwakum, Faisal Aristama menuturkan, pelaku doxing dapat digugat dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. 

Di mana Pasal 26 ayat (1) UU ITE menyatakan, korban dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan. Tak hanya itu, pelaku doxing dapat dijerat pidana dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP, terutama Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2) UU PDP: 

Pasal 67 ayat (1) menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar."

Sementara Pasal 67 ayat (2) berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar." 

"Di era media sosial saat ini penting bagi semua pihak untuk lebih bijaksana dalam menyikapi suatu persoalan. Jangan sampai tindakan yang kita lakukan justru merugikan orang lain," kata Faisal.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

DPR Minta Data WNI di Kawasan Konflik Diperbarui, Evakuasi Harus Disiapkan

Selasa, 03 Maret 2026 | 14:17

Umat Diserukan Salat Gerhana Bulan dan Perbanyak Memohon Ampunan

Selasa, 03 Maret 2026 | 14:05

KPK Terus Buru Pihak Lain yang Terkait dalam OTT Bupati Pekalongan

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:56

Putin dan MBS Diskusi Bahas Eskalasi Timur Tengah

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:46

MBG Perkuat Fondasi SDM Sejak Dini

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:46

Siap-siap Libur Panjang Lebaran 2026, Catat Jadwal Sekolah dan Cuti Bersama

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:45

Angkat Kaki dari BOP Keputusan Dilematis bagi Indonesia

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:40

Sunni dan Syiah Tak Bisa Dibentur-benturkan

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:25

Perang Iran-AS Bisa Picu PHK Besar-besaran di Indonesia

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:19

Melania Bicara Perlindungan Anak di DK PBB Saat Perang Iran Makin Panas

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:18

Selengkapnya