Berita

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya tangkap pelaku penyebaran konten Pornografi bernilai puluhan juta Rupiah/Ist

Presisi

Jual Ribuan Konten Porno Anak Via Telegram, Pria Ini Diringkus Polisi

SABTU, 22 FEBRUARI 2025 | 13:11 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial CSH yang merupakan pelaku penyebaran konten Pornografi bernilai puluhan juta Rupiah.

Pelaku memasarkan konten pornografi di aplikasi telegram dengan sampel konten pornografi anak.

“Sejauh ini, penyidik menemukan ada 13.336 konten porno. Saat pelaku memasarkan atau me-marketing-kan, ini sampelnya adalah konten pornografi anak SD,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 21 Februari 2025.


Kasubdit III Ditres Siber Polda Metro Jaya Kompol Alvin Pratama mengungkapkan tersangka ditangkap di kediamannya yang berlokasi di kawasan Karawang, Jawa Barat pada  Jumat 31 Januari 2025 berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan penyidik.

"Penangkapan di daerah Karawang, dengan barang bukti yang kami dapatkan tiga buah device handphone, yang dimana memang dipergunakan untuk melakukan kegiatan jual beli konten pornografi ini,” kata Alvin.

Dalam menjalankan aksinya, CSH mengelola delapan grup pada akun Telegram milik dengan berbagai kategori koleksi video porno. Nantinya, para member yang ingin bergabung dengan grup tersebut dikenakan biaya Rp150 ribu.

“8 channel yang di dalam channel tersebut dibagi lagi menjadi kategori yaitu adalah channel satu yaitu zona kid, anak yaitu di bawah umur 7- 10 (tahun). SD, kemudian SMP, SMA sampai dengan kuliah. Nah ini untuk menjadi member untuk melihat atau mengikuti grup ini yaitu disyaratkan untuk membayar Rp 150 ribu,” kata Alvin.

Kepada penyidik, CSH mengaku mendapatkan video tersebut dari konten-konten yang ada di telegram juga.

"Di telegram tersebut dia mendapatkan, didownload dari konten telegram. Kemudian dia juga ada membeli dari channel yang lainnya, yang anonimous di telegram. Dia membeli, kemudian dimasukkan ke dalam channel-nya dia. Jadi sementara ini tidak ada dia untuk membuat sebagai produser,” kata Alvin.

Dari bisnis haram ini, CSH meraih pendapatan mencapai Rp 80 juta selama 8 bulan.

Usai ditetapkan sebagai tersangja, CSH dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya