Berita

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya tangkap pelaku penyebaran konten Pornografi bernilai puluhan juta Rupiah/Ist

Presisi

Jual Ribuan Konten Porno Anak Via Telegram, Pria Ini Diringkus Polisi

SABTU, 22 FEBRUARI 2025 | 13:11 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial CSH yang merupakan pelaku penyebaran konten Pornografi bernilai puluhan juta Rupiah.

Pelaku memasarkan konten pornografi di aplikasi telegram dengan sampel konten pornografi anak.

“Sejauh ini, penyidik menemukan ada 13.336 konten porno. Saat pelaku memasarkan atau me-marketing-kan, ini sampelnya adalah konten pornografi anak SD,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 21 Februari 2025.


Kasubdit III Ditres Siber Polda Metro Jaya Kompol Alvin Pratama mengungkapkan tersangka ditangkap di kediamannya yang berlokasi di kawasan Karawang, Jawa Barat pada  Jumat 31 Januari 2025 berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan penyidik.

"Penangkapan di daerah Karawang, dengan barang bukti yang kami dapatkan tiga buah device handphone, yang dimana memang dipergunakan untuk melakukan kegiatan jual beli konten pornografi ini,” kata Alvin.

Dalam menjalankan aksinya, CSH mengelola delapan grup pada akun Telegram milik dengan berbagai kategori koleksi video porno. Nantinya, para member yang ingin bergabung dengan grup tersebut dikenakan biaya Rp150 ribu.

“8 channel yang di dalam channel tersebut dibagi lagi menjadi kategori yaitu adalah channel satu yaitu zona kid, anak yaitu di bawah umur 7- 10 (tahun). SD, kemudian SMP, SMA sampai dengan kuliah. Nah ini untuk menjadi member untuk melihat atau mengikuti grup ini yaitu disyaratkan untuk membayar Rp 150 ribu,” kata Alvin.

Kepada penyidik, CSH mengaku mendapatkan video tersebut dari konten-konten yang ada di telegram juga.

"Di telegram tersebut dia mendapatkan, didownload dari konten telegram. Kemudian dia juga ada membeli dari channel yang lainnya, yang anonimous di telegram. Dia membeli, kemudian dimasukkan ke dalam channel-nya dia. Jadi sementara ini tidak ada dia untuk membuat sebagai produser,” kata Alvin.

Dari bisnis haram ini, CSH meraih pendapatan mencapai Rp 80 juta selama 8 bulan.

Usai ditetapkan sebagai tersangja, CSH dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

TNI AL dan Kemhan Belanda Bahas Infrastruktur Bawah Laut Kritis

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:00

Beda Imlek dan Cap Go Meh, Ini Makna dan Rangkaian Tradisinya

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:52

Kabar Baik! Bansos PKH dan Bencana Bakal Cair Jelang Lebaran

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:36

KPK Sita 50 Ribu Dolar AS dari Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:27

Mengupas Multi Makna Kata 'Lagi'

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:18

Keberadaan Manusia Gerobak Bakal Ditertibkan Jelang Ramadan

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:07

Prabowo Diyakini Bisa Dua Periode Tanpa Gibran

Selasa, 10 Februari 2026 | 17:02

KPK Endus Pencucian Uang Korupsi Sudewo Lewat Koperasi

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi CPO dan POME Rp 13 Triliun, Ini Daftar Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:49

Selengkapnya