Berita

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya tangkap pelaku penyebaran konten Pornografi bernilai puluhan juta Rupiah/Ist

Presisi

Jual Ribuan Konten Porno Anak Via Telegram, Pria Ini Diringkus Polisi

SABTU, 22 FEBRUARI 2025 | 13:11 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial CSH yang merupakan pelaku penyebaran konten Pornografi bernilai puluhan juta Rupiah.

Pelaku memasarkan konten pornografi di aplikasi telegram dengan sampel konten pornografi anak.

“Sejauh ini, penyidik menemukan ada 13.336 konten porno. Saat pelaku memasarkan atau me-marketing-kan, ini sampelnya adalah konten pornografi anak SD,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 21 Februari 2025.


Kasubdit III Ditres Siber Polda Metro Jaya Kompol Alvin Pratama mengungkapkan tersangka ditangkap di kediamannya yang berlokasi di kawasan Karawang, Jawa Barat pada  Jumat 31 Januari 2025 berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan penyidik.

"Penangkapan di daerah Karawang, dengan barang bukti yang kami dapatkan tiga buah device handphone, yang dimana memang dipergunakan untuk melakukan kegiatan jual beli konten pornografi ini,” kata Alvin.

Dalam menjalankan aksinya, CSH mengelola delapan grup pada akun Telegram milik dengan berbagai kategori koleksi video porno. Nantinya, para member yang ingin bergabung dengan grup tersebut dikenakan biaya Rp150 ribu.

“8 channel yang di dalam channel tersebut dibagi lagi menjadi kategori yaitu adalah channel satu yaitu zona kid, anak yaitu di bawah umur 7- 10 (tahun). SD, kemudian SMP, SMA sampai dengan kuliah. Nah ini untuk menjadi member untuk melihat atau mengikuti grup ini yaitu disyaratkan untuk membayar Rp 150 ribu,” kata Alvin.

Kepada penyidik, CSH mengaku mendapatkan video tersebut dari konten-konten yang ada di telegram juga.

"Di telegram tersebut dia mendapatkan, didownload dari konten telegram. Kemudian dia juga ada membeli dari channel yang lainnya, yang anonimous di telegram. Dia membeli, kemudian dimasukkan ke dalam channel-nya dia. Jadi sementara ini tidak ada dia untuk membuat sebagai produser,” kata Alvin.

Dari bisnis haram ini, CSH meraih pendapatan mencapai Rp 80 juta selama 8 bulan.

Usai ditetapkan sebagai tersangja, CSH dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya