Berita

Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid/Ist

Politik

Pakar: Retret Kepala Daerah Punya Legal Basis yang Kokoh

SABTU, 22 FEBRUARI 2025 | 11:38 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Instruksi Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri untuk menunda retret kepala daerah dari PDIP patut disayangkan. Sebab, retret yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertujuan untuk membekali ratusan kepala daerah yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto.

Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid mengatakan, retret secara terminologi bertujuan membekali para pemimpin dengan pemahaman mendalam tentang tugas dan tanggung jawab mereka, serta membangun sinergi dalam menjalankan roda pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Pada hakikatnya ini merupakan program pemerintah yang urgent serta strategis (important and strategic program)," kata Fahri Bachmid dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 22 Februari 2025


Program retret, kata dia, akan mengafirmasi kepala daerah sebagai state organizer aspek wawasan mendalam terkait tugas dan tanggung jawab kepala daerah selaku top executive.

"Juga tugas pokok kepala daerah, pemahaman asta cita, membangun kedekatan emosional antarkepala daerah, pengelolaan anggaran daerah, dan ketahanan nasional maupun wawasan kebangsaan," sambungnya.

Secara doktriner, Presiden Prabowo sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara melalui kementerian terkait prinsipnya melakukan pembinaan dan pengawasan agar penyelenggaraan Pemda berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan terciptanya sinergi antara pusat dan daerah.

Prinsip tersebut sesuai rumusan norma ketentuan Pasal 373 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur rezim atau pranata pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemda dibina dan diawasi pemerintah pusat.
 
Selanjutnya, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah, kabupaten/kota dan pembinaan serta pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara nasional dikoordinasikan oleh menteri.

"Dengan demikian saya melihat bahwa kegiatan retret mempunyai legal basis yang kokoh serta dapat dipandang sebagai sarana konsolidasi serta sinkronisasi visi misi kepala daerah dengan program pemerintah pusat," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya