Berita

Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid/Ist

Politik

Pakar: Retret Kepala Daerah Punya Legal Basis yang Kokoh

SABTU, 22 FEBRUARI 2025 | 11:38 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Instruksi Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri untuk menunda retret kepala daerah dari PDIP patut disayangkan. Sebab, retret yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertujuan untuk membekali ratusan kepala daerah yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto.

Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid mengatakan, retret secara terminologi bertujuan membekali para pemimpin dengan pemahaman mendalam tentang tugas dan tanggung jawab mereka, serta membangun sinergi dalam menjalankan roda pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Pada hakikatnya ini merupakan program pemerintah yang urgent serta strategis (important and strategic program)," kata Fahri Bachmid dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 22 Februari 2025


Program retret, kata dia, akan mengafirmasi kepala daerah sebagai state organizer aspek wawasan mendalam terkait tugas dan tanggung jawab kepala daerah selaku top executive.

"Juga tugas pokok kepala daerah, pemahaman asta cita, membangun kedekatan emosional antarkepala daerah, pengelolaan anggaran daerah, dan ketahanan nasional maupun wawasan kebangsaan," sambungnya.

Secara doktriner, Presiden Prabowo sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara melalui kementerian terkait prinsipnya melakukan pembinaan dan pengawasan agar penyelenggaraan Pemda berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan terciptanya sinergi antara pusat dan daerah.

Prinsip tersebut sesuai rumusan norma ketentuan Pasal 373 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur rezim atau pranata pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemda dibina dan diawasi pemerintah pusat.
 
Selanjutnya, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah, kabupaten/kota dan pembinaan serta pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara nasional dikoordinasikan oleh menteri.

"Dengan demikian saya melihat bahwa kegiatan retret mempunyai legal basis yang kokoh serta dapat dipandang sebagai sarana konsolidasi serta sinkronisasi visi misi kepala daerah dengan program pemerintah pusat," tandasnya.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Wall Street Menguat Ditopang Kebangkitan Saham Teknologi

Selasa, 10 Februari 2026 | 08:11

Pemerintah Pastikan Beras Nasional Pasok Kebutuhan Jamaah Haji 2026

Selasa, 10 Februari 2026 | 08:07

KPK Akan Panggil Lasarus dan Belasan Anggota Komisi V DPR Terkait Kasus Suap DJKA

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:49

Harga Emas Dunia Melejit, Investor Antisipasi Kebijakan The Fed 2026

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:36

Menhaj Luncurkan Program Beras Haji Nusantara

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:18

Raja Charles Siap Dukung Penyelidikan Polisi soal Hubungan Andrew dan Epstein

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:15

Prabowo Paham Cara Menangani Kritik

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:09

Saham UniCredit Melejit, Bursa Eropa Rebound ke Level Tertinggi

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:00

Suara Sumbang Ormas

Selasa, 10 Februari 2026 | 06:57

Dirut BPR Bank Salatiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif

Selasa, 10 Februari 2026 | 06:40

Selengkapnya