Berita

Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid/Ist

Politik

Pakar: Retret Kepala Daerah Punya Legal Basis yang Kokoh

SABTU, 22 FEBRUARI 2025 | 11:38 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Instruksi Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri untuk menunda retret kepala daerah dari PDIP patut disayangkan. Sebab, retret yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertujuan untuk membekali ratusan kepala daerah yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto.

Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid mengatakan, retret secara terminologi bertujuan membekali para pemimpin dengan pemahaman mendalam tentang tugas dan tanggung jawab mereka, serta membangun sinergi dalam menjalankan roda pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Pada hakikatnya ini merupakan program pemerintah yang urgent serta strategis (important and strategic program)," kata Fahri Bachmid dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 22 Februari 2025


Program retret, kata dia, akan mengafirmasi kepala daerah sebagai state organizer aspek wawasan mendalam terkait tugas dan tanggung jawab kepala daerah selaku top executive.

"Juga tugas pokok kepala daerah, pemahaman asta cita, membangun kedekatan emosional antarkepala daerah, pengelolaan anggaran daerah, dan ketahanan nasional maupun wawasan kebangsaan," sambungnya.

Secara doktriner, Presiden Prabowo sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara melalui kementerian terkait prinsipnya melakukan pembinaan dan pengawasan agar penyelenggaraan Pemda berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan terciptanya sinergi antara pusat dan daerah.

Prinsip tersebut sesuai rumusan norma ketentuan Pasal 373 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur rezim atau pranata pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemda dibina dan diawasi pemerintah pusat.
 
Selanjutnya, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah, kabupaten/kota dan pembinaan serta pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara nasional dikoordinasikan oleh menteri.

"Dengan demikian saya melihat bahwa kegiatan retret mempunyai legal basis yang kokoh serta dapat dipandang sebagai sarana konsolidasi serta sinkronisasi visi misi kepala daerah dengan program pemerintah pusat," tandasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya