Berita

Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan, dalam diskusi bertema 'Diskusi Publik : Evaluasi & Masa Depan Penegakan Hukum Serta Demokrasi di Indonesia' yang dikutip redaksi pada Sabtu, 22 Februari 2025./Ist

Politik

Bunga Utang Tinggi, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Langgar Konstitusi

SABTU, 22 FEBRUARI 2025 | 11:12 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) yang sempat menjadi perdebatan di masyarakat sejak pertama kali diumumkan, dinilai melanggar konstitusi dan hukum karena akan menyengsarakan rakyat melalui pembayaran bunga utang yang terus membengkak di kemudian hari.

Anggapan itu disampaikan Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan, dalam diskusi bertema 'Diskusi Publik : Evaluasi & Masa Depan Penegakan Hukum Serta Demokrasi di Indonesia' yang dikutip redaksi pada Sabtu, 22 Februari 2025.

Menurutnya, proyek KCJB memiliki banyak pelanggaran. 


Trayek awal sebenarnya direncanakan untuk Jakarta-Surabaya, tetapi tiba-tiba berubah menjadi Jakarta-Bandung dengan proses tender yang tidak transparansi dan bunga yang besar.

"Bagaimana dengan pelanggaran yang selama ini sudah jelas ada pelanggarannya, tapi tidak diusut tuntas, hanya di level bawah saja? Misalnya kereta cepat Jakarta-Bandung jelas-jelas bahwa itu pelanggaran sangat serius. Bunga yang harus dibayar, karena 75 persen kereta cepat Jakarta-Bandung dibiayai oleh pinjaman," kata Anthony.

Bahkan menurut perhitungan Anthony, pendapatan yang diterima pihak KCIC tidak bisa menutup utang.

"Selama 10 tahun ini kita harus bayar bunganya saja Rp1,9 triliun. Pendapatan tahun 2024, secara keseluruhan 6 juta penumpang, anggap rata-rata Rp250 ribu pendapatan, Belum dipotong operasional dan sebagainya, hanya Rp1,5 triliun. Untuk pendapatan, bayar bunganya saja tidak bisa," kata Anthony.

Lagi-lagi, lanjut Anthony, yang harusnya business to business (b to b), progres pembayaran utang bisa saja kemudian diserahkan ke pemerintah.

"Yang tadinya b to b lalu diubah tanggungan APBN. Harus menanggung kalau ini tak bisa dibayar. Ini suatu pelanggaran serius tidak profesional, tidak transparan, asal saja," kata Anthony.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya