Berita

Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan, dalam diskusi bertema 'Diskusi Publik : Evaluasi & Masa Depan Penegakan Hukum Serta Demokrasi di Indonesia' yang dikutip redaksi pada Sabtu, 22 Februari 2025./Ist

Politik

Bunga Utang Tinggi, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Langgar Konstitusi

SABTU, 22 FEBRUARI 2025 | 11:12 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) yang sempat menjadi perdebatan di masyarakat sejak pertama kali diumumkan, dinilai melanggar konstitusi dan hukum karena akan menyengsarakan rakyat melalui pembayaran bunga utang yang terus membengkak di kemudian hari.

Anggapan itu disampaikan Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan, dalam diskusi bertema 'Diskusi Publik : Evaluasi & Masa Depan Penegakan Hukum Serta Demokrasi di Indonesia' yang dikutip redaksi pada Sabtu, 22 Februari 2025.

Menurutnya, proyek KCJB memiliki banyak pelanggaran. 


Trayek awal sebenarnya direncanakan untuk Jakarta-Surabaya, tetapi tiba-tiba berubah menjadi Jakarta-Bandung dengan proses tender yang tidak transparansi dan bunga yang besar.

"Bagaimana dengan pelanggaran yang selama ini sudah jelas ada pelanggarannya, tapi tidak diusut tuntas, hanya di level bawah saja? Misalnya kereta cepat Jakarta-Bandung jelas-jelas bahwa itu pelanggaran sangat serius. Bunga yang harus dibayar, karena 75 persen kereta cepat Jakarta-Bandung dibiayai oleh pinjaman," kata Anthony.

Bahkan menurut perhitungan Anthony, pendapatan yang diterima pihak KCIC tidak bisa menutup utang.

"Selama 10 tahun ini kita harus bayar bunganya saja Rp1,9 triliun. Pendapatan tahun 2024, secara keseluruhan 6 juta penumpang, anggap rata-rata Rp250 ribu pendapatan, Belum dipotong operasional dan sebagainya, hanya Rp1,5 triliun. Untuk pendapatan, bayar bunganya saja tidak bisa," kata Anthony.

Lagi-lagi, lanjut Anthony, yang harusnya business to business (b to b), progres pembayaran utang bisa saja kemudian diserahkan ke pemerintah.

"Yang tadinya b to b lalu diubah tanggungan APBN. Harus menanggung kalau ini tak bisa dibayar. Ini suatu pelanggaran serius tidak profesional, tidak transparan, asal saja," kata Anthony.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya