Berita

Band punk Sukatani/Ist

Presisi

Divisi Propam Periksa 4 Polisi Buntut Lagu 'Bayar Bayar Bayar'

SABTU, 22 FEBRUARI 2025 | 00:55 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri merespons cepat viralnya lagu berjudul  “Bayar Bayar Bayar” yang berbuntut permintaan maaf dari dua personel band punk Sukatani.

"Halo dengan perbincangan hangat mengenai band Sukatani dan lagu "Bayar Bayar Bayar", kami ingin menegaskan bahwa Polri selalu terbuka terhadap kritik yang membangun," kata akun X @Divpropam pada Jumat 21 Februari 2025.

Divisi Propam Polri menegaskan bahwa mereka terbuka dengan kritik yang membangun.


Divisi Propam Polri juga menyebutkan telah memeriksa empat anggota Polda Jawa Tengah terkait video klarifikasi band punk Sukatani yang lagunya viral di media sosial. 

“Kami sampaikan, sejumlah empat personel Subdit I Ditressiber Polda Jateng telah diperiksa oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Jateng dan di-backup oleh Biropaminal Divpropam Polri,” tulisnya.

Selain itu, perlu ditegaskan bahwa Divisi Propam Polri  menjamin perlindungan dan keamanan dua personel band Sukatani.

"Polri terus memastikan ruang kebebasan berekpresi tetap terjaga. Terima kasih atas kepercayaan dan dukungan seluruh masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, dua personel band Sukatani, Syifa Al Lutfi alias Alectroguy dan Novi Citra alias Twister Angel meminta maaf secara resmi kepada Kapolri atas lagu “Bayar Bayar Bayar” yang menyentil polisi.

"Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lirik lagu yang kami nyanyikan hingga menjadi viral. Lagu ini sebenarnya ditujukan untuk oknum kepolisian yang melanggar peraturan, tetapi kami menyadari bahwa liriknya bisa disalahartikan," kata Alectroguy dalam video yang diunggah di Instagram @sukatani.band.


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya