Berita

Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

Akhmad Gunadi dan Sastra Jaya Berhak Perjuangkan Keadilan di Pilbup Barito Utara

JUMAT, 21 FEBRUARI 2025 | 21:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Langkah pasangan calon bupati dan wakil bupati Barito Utara nomor urut 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya menggugat hasil rekapitulasi suara ke Mahkamah Konstitusi (MK), merupakan hal konstitusional yang patut diperjuangkan. 

Praktisi Hukum Kepemiluan, Resmen Khadafi memandang, upaya Akhmad Gunadi-Sastra Jaya di MK adalah bentuk memperjuangkan keadilan dalam demokrasi. 

“Ini adalah perjuangan yang harus dikawal. Bukti-bukti yang terungkap harus menjadi dasar keputusan yang adil,” ujar Resmen dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 21 Februari 2025.


Menurut dia, semua mata kini tertuju pada MK yang akan memutuskan gugatan Akhmad Gunadi-Sastra Jaya akan berlanjut atau dihentikan. 

"Bagi masyarakat Barito Utara, ini adalah momen penting untuk memastikan bahwa pilkada yang berlangsung benar-benar adil dan tidak ada pihak yang dirugikan," tandasnya.

Pilbup Barito Utara menarik perhatian publik, karena tindakan Akhmad Gunadi-Sastra Jaya ingin membuktikan proses penghitungan dan rekapitulasi suara yang berlangsung mengancam keabsahan suara mereka.

Sejak awal, pasangan ini berkomitmen untuk membawa perubahan yang berkelanjutan bagi Barito Utara, dengan dukungan dari Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Nasdem, Golkar, dan Gerindra.

Namun, perjuangan mereka tidak berjalan mulus, karena diduga ada kecurangan dalam proses pemilihan, dan dalam sidang pembuktian yang digelar pada 14 Februari 2025, terungkap sejumlah fakta mencengangkan yang menguatkan dugaan adanya pelanggaran sistematis. 

Salah satunya ialah pemilih yang diizinkan menggunakan hak pilih tanpa membawa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau dokumen kependudukan lainnya yang sah. 

Selain itu, adanya penolakan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara terhadap rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menjalankan pemungutan suara ulang (PSU). 

Tak hanya itu, perubahan data surat suara yang mencurigakan turut menjadi sorotan dalam persidangan, bahkan saksi dari KPU mengakui adanya koreksi yang dilakukan untuk kepentingan sistem rekapitulasi suara.

Dengan serangkaian bukti yang mengarah pada adanya pelanggaran dalam proses pemilihan, pasangan 02 melanjutkan perjuangan mereka dengan mengajukan gugatan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Mereka menuntut kejelasan atas peristiwa aneh yang terjadi, seperti jumlah surat suara yang melebihi jumlah pemilih di TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, yang meresahkan banyak pihak.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya