Berita

Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

Akhmad Gunadi dan Sastra Jaya Berhak Perjuangkan Keadilan di Pilbup Barito Utara

JUMAT, 21 FEBRUARI 2025 | 21:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Langkah pasangan calon bupati dan wakil bupati Barito Utara nomor urut 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya menggugat hasil rekapitulasi suara ke Mahkamah Konstitusi (MK), merupakan hal konstitusional yang patut diperjuangkan. 

Praktisi Hukum Kepemiluan, Resmen Khadafi memandang, upaya Akhmad Gunadi-Sastra Jaya di MK adalah bentuk memperjuangkan keadilan dalam demokrasi. 

“Ini adalah perjuangan yang harus dikawal. Bukti-bukti yang terungkap harus menjadi dasar keputusan yang adil,” ujar Resmen dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 21 Februari 2025.


Menurut dia, semua mata kini tertuju pada MK yang akan memutuskan gugatan Akhmad Gunadi-Sastra Jaya akan berlanjut atau dihentikan. 

"Bagi masyarakat Barito Utara, ini adalah momen penting untuk memastikan bahwa pilkada yang berlangsung benar-benar adil dan tidak ada pihak yang dirugikan," tandasnya.

Pilbup Barito Utara menarik perhatian publik, karena tindakan Akhmad Gunadi-Sastra Jaya ingin membuktikan proses penghitungan dan rekapitulasi suara yang berlangsung mengancam keabsahan suara mereka.

Sejak awal, pasangan ini berkomitmen untuk membawa perubahan yang berkelanjutan bagi Barito Utara, dengan dukungan dari Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Nasdem, Golkar, dan Gerindra.

Namun, perjuangan mereka tidak berjalan mulus, karena diduga ada kecurangan dalam proses pemilihan, dan dalam sidang pembuktian yang digelar pada 14 Februari 2025, terungkap sejumlah fakta mencengangkan yang menguatkan dugaan adanya pelanggaran sistematis. 

Salah satunya ialah pemilih yang diizinkan menggunakan hak pilih tanpa membawa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau dokumen kependudukan lainnya yang sah. 

Selain itu, adanya penolakan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara terhadap rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menjalankan pemungutan suara ulang (PSU). 

Tak hanya itu, perubahan data surat suara yang mencurigakan turut menjadi sorotan dalam persidangan, bahkan saksi dari KPU mengakui adanya koreksi yang dilakukan untuk kepentingan sistem rekapitulasi suara.

Dengan serangkaian bukti yang mengarah pada adanya pelanggaran dalam proses pemilihan, pasangan 02 melanjutkan perjuangan mereka dengan mengajukan gugatan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Mereka menuntut kejelasan atas peristiwa aneh yang terjadi, seperti jumlah surat suara yang melebihi jumlah pemilih di TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, yang meresahkan banyak pihak.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

AKBP Didik Konsumsi Serbuk Haram sejak 2019

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:10

Anggaran Pendidikan Bisa Dioptimalkan Tanpa Direcoki MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:08

THR di Jakarta Harus Cair Paling Lambat Dua Pekan sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:25

Ibnu Muljam, Pembunuh Ali yang Hafal Al-Qur'an

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:11

PDIP Sesalkan MBG Sedot Dana Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:01

Ubunubunomologi

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:34

MBG Sah Pakai Anggaran Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:11

Golkar Dukung Impor 105 Ribu Mobil India Ditunda

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:00

Arief Poyuono: Megawati Dukung Program MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:25

Aksi Anarkis Mahasiswa di Polda DIY Ancam Demokrasi

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:23

Selengkapnya