Berita

Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

Akhmad Gunadi dan Sastra Jaya Berhak Perjuangkan Keadilan di Pilbup Barito Utara

JUMAT, 21 FEBRUARI 2025 | 21:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Langkah pasangan calon bupati dan wakil bupati Barito Utara nomor urut 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya menggugat hasil rekapitulasi suara ke Mahkamah Konstitusi (MK), merupakan hal konstitusional yang patut diperjuangkan. 

Praktisi Hukum Kepemiluan, Resmen Khadafi memandang, upaya Akhmad Gunadi-Sastra Jaya di MK adalah bentuk memperjuangkan keadilan dalam demokrasi. 

“Ini adalah perjuangan yang harus dikawal. Bukti-bukti yang terungkap harus menjadi dasar keputusan yang adil,” ujar Resmen dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 21 Februari 2025.


Menurut dia, semua mata kini tertuju pada MK yang akan memutuskan gugatan Akhmad Gunadi-Sastra Jaya akan berlanjut atau dihentikan. 

"Bagi masyarakat Barito Utara, ini adalah momen penting untuk memastikan bahwa pilkada yang berlangsung benar-benar adil dan tidak ada pihak yang dirugikan," tandasnya.

Pilbup Barito Utara menarik perhatian publik, karena tindakan Akhmad Gunadi-Sastra Jaya ingin membuktikan proses penghitungan dan rekapitulasi suara yang berlangsung mengancam keabsahan suara mereka.

Sejak awal, pasangan ini berkomitmen untuk membawa perubahan yang berkelanjutan bagi Barito Utara, dengan dukungan dari Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Nasdem, Golkar, dan Gerindra.

Namun, perjuangan mereka tidak berjalan mulus, karena diduga ada kecurangan dalam proses pemilihan, dan dalam sidang pembuktian yang digelar pada 14 Februari 2025, terungkap sejumlah fakta mencengangkan yang menguatkan dugaan adanya pelanggaran sistematis. 

Salah satunya ialah pemilih yang diizinkan menggunakan hak pilih tanpa membawa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau dokumen kependudukan lainnya yang sah. 

Selain itu, adanya penolakan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara terhadap rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menjalankan pemungutan suara ulang (PSU). 

Tak hanya itu, perubahan data surat suara yang mencurigakan turut menjadi sorotan dalam persidangan, bahkan saksi dari KPU mengakui adanya koreksi yang dilakukan untuk kepentingan sistem rekapitulasi suara.

Dengan serangkaian bukti yang mengarah pada adanya pelanggaran dalam proses pemilihan, pasangan 02 melanjutkan perjuangan mereka dengan mengajukan gugatan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Mereka menuntut kejelasan atas peristiwa aneh yang terjadi, seperti jumlah surat suara yang melebihi jumlah pemilih di TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, yang meresahkan banyak pihak.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya