Berita

Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

Akhmad Gunadi dan Sastra Jaya Berhak Perjuangkan Keadilan di Pilbup Barito Utara

JUMAT, 21 FEBRUARI 2025 | 21:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Langkah pasangan calon bupati dan wakil bupati Barito Utara nomor urut 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya menggugat hasil rekapitulasi suara ke Mahkamah Konstitusi (MK), merupakan hal konstitusional yang patut diperjuangkan. 

Praktisi Hukum Kepemiluan, Resmen Khadafi memandang, upaya Akhmad Gunadi-Sastra Jaya di MK adalah bentuk memperjuangkan keadilan dalam demokrasi. 

“Ini adalah perjuangan yang harus dikawal. Bukti-bukti yang terungkap harus menjadi dasar keputusan yang adil,” ujar Resmen dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 21 Februari 2025.


Menurut dia, semua mata kini tertuju pada MK yang akan memutuskan gugatan Akhmad Gunadi-Sastra Jaya akan berlanjut atau dihentikan. 

"Bagi masyarakat Barito Utara, ini adalah momen penting untuk memastikan bahwa pilkada yang berlangsung benar-benar adil dan tidak ada pihak yang dirugikan," tandasnya.

Pilbup Barito Utara menarik perhatian publik, karena tindakan Akhmad Gunadi-Sastra Jaya ingin membuktikan proses penghitungan dan rekapitulasi suara yang berlangsung mengancam keabsahan suara mereka.

Sejak awal, pasangan ini berkomitmen untuk membawa perubahan yang berkelanjutan bagi Barito Utara, dengan dukungan dari Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Nasdem, Golkar, dan Gerindra.

Namun, perjuangan mereka tidak berjalan mulus, karena diduga ada kecurangan dalam proses pemilihan, dan dalam sidang pembuktian yang digelar pada 14 Februari 2025, terungkap sejumlah fakta mencengangkan yang menguatkan dugaan adanya pelanggaran sistematis. 

Salah satunya ialah pemilih yang diizinkan menggunakan hak pilih tanpa membawa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau dokumen kependudukan lainnya yang sah. 

Selain itu, adanya penolakan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara terhadap rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menjalankan pemungutan suara ulang (PSU). 

Tak hanya itu, perubahan data surat suara yang mencurigakan turut menjadi sorotan dalam persidangan, bahkan saksi dari KPU mengakui adanya koreksi yang dilakukan untuk kepentingan sistem rekapitulasi suara.

Dengan serangkaian bukti yang mengarah pada adanya pelanggaran dalam proses pemilihan, pasangan 02 melanjutkan perjuangan mereka dengan mengajukan gugatan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Mereka menuntut kejelasan atas peristiwa aneh yang terjadi, seperti jumlah surat suara yang melebihi jumlah pemilih di TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, yang meresahkan banyak pihak.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya