Berita

Jampidsus Febrie Adriansyah/Ist

Hukum

Perkara Sugar Group Hilang di Dakwaan Zarof, Jampidsus Harus Dievaluasi

JUMAT, 21 FEBRUARI 2025 | 19:45 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kasus mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar tengah menjadi sorotan akibat dugaan adanya permainan dalam penyusunan dakwaan dengan campuran tangan dari Jampidsus Febrie Adriansyah.

Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf mengatakan ada dugaan ketidaktelitian yang dilakukan oleh Jaksa dalam menyusun dakwaan Zarof.

Dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, hanya memasukkan perkara terkait pengkondisian kasus Ronald Tannur. Mereka diduga tidak menyertakan kasus lain, seperti perkara Sugar Group senilai Rp200 miliar.

"Tidak mungkin mereka tidak mampu menyusun dakwaan dengan cermat. Jika dakwaan banyak kelemahan atau tidak cermat, ada apa dengan JPU?," kata Hudi dalam keterangannya yang diterima redaksi, Jumat, 21 Februari 2025.

Akibatnya, saat ini muncul satu nama yang diduga memiliki peran dalam dugaan ketidakcermatan itu. Dia adalah, Jampidsus Febri Ardiansyah yang dinilai acuh dengan informasi soal temuan bukti catatan 'Perkara Sugar Group Rp200 miliar'.

Guna menyelesaikan dugaan ini, lanjut Hudi, Jaksa Agung ST Burhanuddin harus segera memeriksa Febri. Karena, Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk memeriksa Jampidsus.

"Jjadi kembalikan ke JA apakah bersedia memeriksa Jampidsus? Jika ada kesalahan atau peristiwa pidana, jangan dibiarkan. Apabila dibiarkan, bisa ditanya juga ke yang bersangkutan, mengapa? Terlibat atau tidak terlibat?" terang Hudi.

Sementara itu, pengamat Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie juga menaruh curiga adanya dalam penanganan kasus Zarof Ricar. Ia menyebutkan, publik curiga Jaksa mencoba memberantas korupsi dengan melakukan korupsi.

"Karena, dalam surat dakwaan, diduga JPU dengan sengaja tidak menjelaskan asal usul sumber uang suap sebesar Rp920 miliar," kata Jerry.

Perlu diketahui, perkara Sugar Group ikut dimainkan Zarof bermula saat penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah rumahnya, di bilangan Jl. Senayan No. 8, Kel. Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selain menemukan bukti catatan tertulis soal perkara Ronal Tannur, informasi yang beredar juga ditemukan bukti tertulis 'Perkara Sugar Group Rp200 miliar'. Zarof disebut telah mengakui bahwa salah satu sumber uang suap berasal dari sengketa perdata antara Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf (GY) Dkk, melawan Marubeni Corporation (MC) Dkk.

Patut diduga uang suap Rp200 miliar itu terkait Putusan Kasasi Nomor 1697 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015 jo PK Ke-I Nomor 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019 jo PK Ke-II Nomor 887 PK/Pdt/2022 tanggal 19 Oktober 2023, yang merupakan upaya hukum lanjutan yang tergolong nebis idem yakni putusan-putusan Nomor 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2012 jo PT DKI Jakarta Nomor 75/Pdt/2013/PT.DKI tanggal 22 April 2013.

Zarof disebut sudah mengaku dengan menyebut nama-nama Hakim Agung yang terlibat, termasuk seorang mantan Ketua Kamar Perdata MA yang berasal dari Lampung. 

Akan tetapi, keterangan Zarof Ricar tidak ditindaklanjuti oleh penyidik dengan dalih dari Jampidsus Febrie penyidik tidak harus memeriksa A apabila tersangka menyebutkan A.

Berdasarkan informasi lainnya, pada mulanya perkara Sugar Group masuk dalam dakwaan, namun diduga dihilangkan. Selain itu, disebutkan juga kalau total uang yang ditemukan bukan Rp950 miliar melainkan Rp2 Triliun. Selain itu, Zarof juga disebut memiliki kedekatan dengan Gunawan Yusuf, Raja Gula Indonesia.

"Awalnya dalam dakwaan ada uang Rp200 M dari GY, dari uang yang disita Rp950 M," kata seorang sumber.

Di sisi lain, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar membantah adanya 'main mata' dalam membuat dakwaan Zarof Ricar. 

"Loh, persidangannya masih berjalan dan itu memang mekanismenya. Jadi jangan mengada-ada lah," kata Harli.

Bantahan juga muncul untuk dakwaan jaksa yang dinilai lemah, seperti yang disampaikan kuasa hukum Zarof.

"Surat dakwaan JPU telah disusun sesuai hukum acara, yakni cermat, jelas, dan lengkap, serta memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 143 KUHAP," ujar Harli.

Harli menambahkan bahwa pernyataan kuasa hukum Zarof akan dibantah dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi terdakwa.

"Setelah eksepsi, JPU akan menyampaikan pendapatnya terkait dalil-dalil yang diajukan terdakwa dalam eksepsi," pungkasnya.

Populer

Fenomena Seragam Militer di Ormas

Minggu, 16 Februari 2025 | 04:50

Asian Paints Hengkang dari Indonesia dengan Kerugian Rp158 Miliar

Sabtu, 15 Februari 2025 | 09:54

Bos Sinarmas Indra Widjaja Mangkir

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:44

PT Lumbung Kencana Sakti Diduga Tunggangi Demo Warga Kapuk Muara

Selasa, 18 Februari 2025 | 03:39

Temuan Gemah: Pengembang PIK 2 Beli Tanah Warga Jauh di Atas NJOP

Jumat, 14 Februari 2025 | 21:40

Pengiriman 13 Tabung Raksasa dari Semarang ke Banjarnegara Bikin Heboh Pengendara

Senin, 17 Februari 2025 | 06:32

Dugaan Tunggangi Aksi Warga Kapuk Muara, Mabes Polri Diminta Periksa PT Lumbung Kencana Sakti

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:59

UPDATE

Anis Matta hingga Fahri Hamzah Hadir di Pelantikan Pengurus Partai Gelora 2024-2029

Sabtu, 22 Februari 2025 | 15:31

Fitur Investasi Emas Super Apps BRImo Catatkan Transaksi Rp279,8 miliar

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:48

Adian Napitupulu hingga Ahmad Basarah Merapat ke Rumah Megawati

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:35

Muslim LifeFair Bantu UMKM Kota Bekasi Naik Kelas

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:28

AS Ancam Cabut Akses Ukraina ke Starlink jika Menolak Serahkan Mineral Berharga

Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:12

Kapolri Terbuka dengan Kritik, Termasuk dari Band Sukatani

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:58

Himbara Catat Kinerja Solid di Tengah Dinamika Ekonomi Global

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:56

Mendagri: Kepala Daerah Bertanggung Jawab ke Rakyat, Bukan Partai

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:21

Jual Ribuan Konten Porno Anak Via Telegram, Pria Ini Diringkus Polisi

Sabtu, 22 Februari 2025 | 13:11

Trump Guncang Pentagon, Pecat Jenderal Brown dan 5 Perwira Tinggi Sekaligus

Sabtu, 22 Februari 2025 | 12:36

Selengkapnya