Berita

Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara Sub Jakarta menggelar demo di depan Kantor DPP Golkar, Jakarta/Ist

Politik

DPP Golkar Didesak Batalkan SK Pengangkatan Ketua DPRD Binjai

JUMAT, 21 FEBRUARI 2025 | 19:15 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar didesak segera membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pimpinan DPRD Binjai.

Desakan tersebut disampaikan elemen massa dari Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara Sub Jakarta karena menilai pengangkatan pimpinan DPRD Binjai menyalahi aturan organisasi.

"Kami melihat calon Ketua DPRD Binjai sekarang diduga melanggar PO (peraturan organisasi) karena cuma tamat SMA, padahal harusnya tamatan sarjana," kata koordinator massa, Yudhi W Pranata dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 21 Februari 2025.


Dalam menyuarakan aspirasinya, massa juga sempat menggelar demo di depan Kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat pada Kamis kemarin, 20 Februari 2025.

Mereka turut membentangkan spanduk berisi tulisan panjang, yakni "Lapor Pak Bahlil, segera evaluasi SK pengangkatan Ketua DPRD Kota Binjai, Sumut karena tidak sesuai mekanisme, kami hadir di sini untuk menyampaikan hal yang benar".

Yudhi lantas menyinggung Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Golkar Bab II tentang Kriteria Pasal 2 yang menyebutkan bahwa unsur pengurus harian dewan pimpinan Golkar pernah menjadi anggota DPR, minimal di tingkatannya, dan berpendidikan minimal S1.

DPP Golkar sudah mengeluarkan putusan menunjuk Mahyadi SP sebagai Ketua DPRD Binjai definitif. Penunjukan tersebut berdasarkan Surat No: B-442/DPP/GOLKAR/XI/2024 bertanda tangan Ketua Umum Bahlil Lahadalia dan Sekjen Muhammad Sarmuji pada 22 November 2024.

Namun demikian, DPP kembali mengeluarkan surat No B.52.5/DPP/Golkar/2025 perihal perubahan penetapan pimpinan DPRD Binjai pada 22 Januari 2025 berisi pembatalan SK pertama dan menetapkan Kristiana Gusuartini Br Surbakti sebagai pimpinan DPRD Kota Binjai.

Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat No: B-548/DPP/Golkar/II/2025 pada 10 Februari 2025 bertanda tangan Waketum Golkar, Kahar Muzakir dan Sekjen, Muhammad Sarmuji.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya