Berita

Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara Sub Jakarta menggelar demo di depan Kantor DPP Golkar, Jakarta/Ist

Politik

DPP Golkar Didesak Batalkan SK Pengangkatan Ketua DPRD Binjai

JUMAT, 21 FEBRUARI 2025 | 19:15 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar didesak segera membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pimpinan DPRD Binjai.

Desakan tersebut disampaikan elemen massa dari Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara Sub Jakarta karena menilai pengangkatan pimpinan DPRD Binjai menyalahi aturan organisasi.

"Kami melihat calon Ketua DPRD Binjai sekarang diduga melanggar PO (peraturan organisasi) karena cuma tamat SMA, padahal harusnya tamatan sarjana," kata koordinator massa, Yudhi W Pranata dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 21 Februari 2025.


Dalam menyuarakan aspirasinya, massa juga sempat menggelar demo di depan Kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat pada Kamis kemarin, 20 Februari 2025.

Mereka turut membentangkan spanduk berisi tulisan panjang, yakni "Lapor Pak Bahlil, segera evaluasi SK pengangkatan Ketua DPRD Kota Binjai, Sumut karena tidak sesuai mekanisme, kami hadir di sini untuk menyampaikan hal yang benar".

Yudhi lantas menyinggung Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Golkar Bab II tentang Kriteria Pasal 2 yang menyebutkan bahwa unsur pengurus harian dewan pimpinan Golkar pernah menjadi anggota DPR, minimal di tingkatannya, dan berpendidikan minimal S1.

DPP Golkar sudah mengeluarkan putusan menunjuk Mahyadi SP sebagai Ketua DPRD Binjai definitif. Penunjukan tersebut berdasarkan Surat No: B-442/DPP/GOLKAR/XI/2024 bertanda tangan Ketua Umum Bahlil Lahadalia dan Sekjen Muhammad Sarmuji pada 22 November 2024.

Namun demikian, DPP kembali mengeluarkan surat No B.52.5/DPP/Golkar/2025 perihal perubahan penetapan pimpinan DPRD Binjai pada 22 Januari 2025 berisi pembatalan SK pertama dan menetapkan Kristiana Gusuartini Br Surbakti sebagai pimpinan DPRD Kota Binjai.

Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat No: B-548/DPP/Golkar/II/2025 pada 10 Februari 2025 bertanda tangan Waketum Golkar, Kahar Muzakir dan Sekjen, Muhammad Sarmuji.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya