Berita

Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara Sub Jakarta menggelar demo di depan Kantor DPP Golkar, Jakarta/Ist

Politik

DPP Golkar Didesak Batalkan SK Pengangkatan Ketua DPRD Binjai

JUMAT, 21 FEBRUARI 2025 | 19:15 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar didesak segera membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pimpinan DPRD Binjai.

Desakan tersebut disampaikan elemen massa dari Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara Sub Jakarta karena menilai pengangkatan pimpinan DPRD Binjai menyalahi aturan organisasi.

"Kami melihat calon Ketua DPRD Binjai sekarang diduga melanggar PO (peraturan organisasi) karena cuma tamat SMA, padahal harusnya tamatan sarjana," kata koordinator massa, Yudhi W Pranata dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 21 Februari 2025.


Dalam menyuarakan aspirasinya, massa juga sempat menggelar demo di depan Kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat pada Kamis kemarin, 20 Februari 2025.

Mereka turut membentangkan spanduk berisi tulisan panjang, yakni "Lapor Pak Bahlil, segera evaluasi SK pengangkatan Ketua DPRD Kota Binjai, Sumut karena tidak sesuai mekanisme, kami hadir di sini untuk menyampaikan hal yang benar".

Yudhi lantas menyinggung Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Golkar Bab II tentang Kriteria Pasal 2 yang menyebutkan bahwa unsur pengurus harian dewan pimpinan Golkar pernah menjadi anggota DPR, minimal di tingkatannya, dan berpendidikan minimal S1.

DPP Golkar sudah mengeluarkan putusan menunjuk Mahyadi SP sebagai Ketua DPRD Binjai definitif. Penunjukan tersebut berdasarkan Surat No: B-442/DPP/GOLKAR/XI/2024 bertanda tangan Ketua Umum Bahlil Lahadalia dan Sekjen Muhammad Sarmuji pada 22 November 2024.

Namun demikian, DPP kembali mengeluarkan surat No B.52.5/DPP/Golkar/2025 perihal perubahan penetapan pimpinan DPRD Binjai pada 22 Januari 2025 berisi pembatalan SK pertama dan menetapkan Kristiana Gusuartini Br Surbakti sebagai pimpinan DPRD Kota Binjai.

Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat No: B-548/DPP/Golkar/II/2025 pada 10 Februari 2025 bertanda tangan Waketum Golkar, Kahar Muzakir dan Sekjen, Muhammad Sarmuji.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya