Berita

Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara Sub Jakarta menggelar demo di depan Kantor DPP Golkar, Jakarta/Ist

Politik

DPP Golkar Didesak Batalkan SK Pengangkatan Ketua DPRD Binjai

JUMAT, 21 FEBRUARI 2025 | 19:15 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar didesak segera membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pimpinan DPRD Binjai.

Desakan tersebut disampaikan elemen massa dari Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara Sub Jakarta karena menilai pengangkatan pimpinan DPRD Binjai menyalahi aturan organisasi.

"Kami melihat calon Ketua DPRD Binjai sekarang diduga melanggar PO (peraturan organisasi) karena cuma tamat SMA, padahal harusnya tamatan sarjana," kata koordinator massa, Yudhi W Pranata dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 21 Februari 2025.


Dalam menyuarakan aspirasinya, massa juga sempat menggelar demo di depan Kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat pada Kamis kemarin, 20 Februari 2025.

Mereka turut membentangkan spanduk berisi tulisan panjang, yakni "Lapor Pak Bahlil, segera evaluasi SK pengangkatan Ketua DPRD Kota Binjai, Sumut karena tidak sesuai mekanisme, kami hadir di sini untuk menyampaikan hal yang benar".

Yudhi lantas menyinggung Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Golkar Bab II tentang Kriteria Pasal 2 yang menyebutkan bahwa unsur pengurus harian dewan pimpinan Golkar pernah menjadi anggota DPR, minimal di tingkatannya, dan berpendidikan minimal S1.

DPP Golkar sudah mengeluarkan putusan menunjuk Mahyadi SP sebagai Ketua DPRD Binjai definitif. Penunjukan tersebut berdasarkan Surat No: B-442/DPP/GOLKAR/XI/2024 bertanda tangan Ketua Umum Bahlil Lahadalia dan Sekjen Muhammad Sarmuji pada 22 November 2024.

Namun demikian, DPP kembali mengeluarkan surat No B.52.5/DPP/Golkar/2025 perihal perubahan penetapan pimpinan DPRD Binjai pada 22 Januari 2025 berisi pembatalan SK pertama dan menetapkan Kristiana Gusuartini Br Surbakti sebagai pimpinan DPRD Kota Binjai.

Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat No: B-548/DPP/Golkar/II/2025 pada 10 Februari 2025 bertanda tangan Waketum Golkar, Kahar Muzakir dan Sekjen, Muhammad Sarmuji.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya