Berita

Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Kantor ATR/BPN, Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Februari 2025/RMOL

Politik

Nusron Pecat 6 Pegawai Pertanahan Bekasi

JUMAT, 21 FEBRUARI 2025 | 18:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memecat 6 pegawai pertanahan Bekasi, akibat kasus pagar laut di Kabupaten Bekasi. 

Pemecatan itu diumumkan Nusron dalam acara Gathering Media, di Kantor ATR/BPN, Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Februari 2025.

"Jadi yang Tangerang kan udah kita umumin. Ini yang Bekasi kita umumin. Yang terlibat dan dikenakan sanksi; satu dipecat, yang lainnya dicopot dari jabatan," ujar Nusron. 


Dia mengungkapkan, satu pegawai Pertanahan Bekasi yang dipecat berinisial AS.

"AS yang juga mindah peta. Yang inisiatif AS ini. AS ini yang inisiatif memindah buku. Yang ngojok-ngojokin ini loh,” tegasnya.

Sementara lima orang sisanya, dicopot dari jabatannya masing-masing. 

"Pertama FKI, dulu ketua tim ajudikasi PTSL di Bekasi tahun 2021. Sekarang menjadi kepala seksi di Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Cirebon," urai politikus Golkar tersebut. 

Untuk 4 orang lainnya yang dicopot dari jabatannya antara lain berinisial RL, SR, AS, dan R. 

"Yang kedua, RL, penata Kadastal di Kabupaten Karawang sekarang. Dulu jabatannya Wakafisik Tim Ajudikasi (Pertanahan Bekasi). Kemudian nomor tiga SR. Sekarang jabatannya Penata Pertanahan Pertama Kantor Pertanahan Kota Bekasi. Dulu jabatannya Waka Adjudikasi Yuridis," ungkapnya. 

"Kemudian AS. Sekarang di Kota Bekasi. Ini yang terlibat melakukan peminjaman buku. Kemudian R, ini pegawai yang melakukan peminjaman buku dan mindah peta tadi," tandas Nusron. 

Keenam pegawai Pertanahan Kabupaten Bekasi yang disanksi terbukti terlibat dalam persoalan pagar laut di wilayah Segarjaya. Publik pun berharap untuk keenam orang ini tidak selesai hanya dicopot tapi juga dipidanakan karena terindikasi telah melanggar beberapa peraturan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Donald Trump Buka Peluang Bertemu Mojtaba Khamenei

Jumat, 05 Juni 2026 | 08:19

Dolar AS Melemah dari Level Tertinggi Imbas Prospek Damai Timur Tengah

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:52

Emas dan Perak Menguat Jelang Rilis Data Tenaga Kerja AS

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:40

BEI Bidik Dana Besar dari Dalam dan Luar Negeri demi Topang IHSG

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:17

Bursa Eropa Hijau, Saham Bank dan Airbus Pimpin Reli

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:06

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Kenaikan Bahan Baku Berimbas terhadap Industri Makanan dan Minuman

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:54

Artis Fabiola Gabung Sindikat Penipuan Online

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:43

Hantu Kurs Dolar

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:28

Inflasi Kehormatan Letkol Teddy Indra Wijaya

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:08

Selengkapnya