Berita

Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Kantor ATR/BPN, Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Februari 2025/RMOL

Politik

Nusron Pecat 6 Pegawai Pertanahan Bekasi

JUMAT, 21 FEBRUARI 2025 | 18:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memecat 6 pegawai pertanahan Bekasi, akibat kasus pagar laut di Kabupaten Bekasi. 

Pemecatan itu diumumkan Nusron dalam acara Gathering Media, di Kantor ATR/BPN, Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Februari 2025.

"Jadi yang Tangerang kan udah kita umumin. Ini yang Bekasi kita umumin. Yang terlibat dan dikenakan sanksi; satu dipecat, yang lainnya dicopot dari jabatan," ujar Nusron. 


Dia mengungkapkan, satu pegawai Pertanahan Bekasi yang dipecat berinisial AS.

"AS yang juga mindah peta. Yang inisiatif AS ini. AS ini yang inisiatif memindah buku. Yang ngojok-ngojokin ini loh,” tegasnya.

Sementara lima orang sisanya, dicopot dari jabatannya masing-masing. 

"Pertama FKI, dulu ketua tim ajudikasi PTSL di Bekasi tahun 2021. Sekarang menjadi kepala seksi di Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Cirebon," urai politikus Golkar tersebut. 

Untuk 4 orang lainnya yang dicopot dari jabatannya antara lain berinisial RL, SR, AS, dan R. 

"Yang kedua, RL, penata Kadastal di Kabupaten Karawang sekarang. Dulu jabatannya Wakafisik Tim Ajudikasi (Pertanahan Bekasi). Kemudian nomor tiga SR. Sekarang jabatannya Penata Pertanahan Pertama Kantor Pertanahan Kota Bekasi. Dulu jabatannya Waka Adjudikasi Yuridis," ungkapnya. 

"Kemudian AS. Sekarang di Kota Bekasi. Ini yang terlibat melakukan peminjaman buku. Kemudian R, ini pegawai yang melakukan peminjaman buku dan mindah peta tadi," tandas Nusron. 

Keenam pegawai Pertanahan Kabupaten Bekasi yang disanksi terbukti terlibat dalam persoalan pagar laut di wilayah Segarjaya. Publik pun berharap untuk keenam orang ini tidak selesai hanya dicopot tapi juga dipidanakan karena terindikasi telah melanggar beberapa peraturan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya