Berita

Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Kantor ATR/BPN, Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Februari 2025/RMOL

Politik

Nusron Pecat 6 Pegawai Pertanahan Bekasi

JUMAT, 21 FEBRUARI 2025 | 18:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memecat 6 pegawai pertanahan Bekasi, akibat kasus pagar laut di Kabupaten Bekasi. 

Pemecatan itu diumumkan Nusron dalam acara Gathering Media, di Kantor ATR/BPN, Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Februari 2025.

"Jadi yang Tangerang kan udah kita umumin. Ini yang Bekasi kita umumin. Yang terlibat dan dikenakan sanksi; satu dipecat, yang lainnya dicopot dari jabatan," ujar Nusron. 


Dia mengungkapkan, satu pegawai Pertanahan Bekasi yang dipecat berinisial AS.

"AS yang juga mindah peta. Yang inisiatif AS ini. AS ini yang inisiatif memindah buku. Yang ngojok-ngojokin ini loh,” tegasnya.

Sementara lima orang sisanya, dicopot dari jabatannya masing-masing. 

"Pertama FKI, dulu ketua tim ajudikasi PTSL di Bekasi tahun 2021. Sekarang menjadi kepala seksi di Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Cirebon," urai politikus Golkar tersebut. 

Untuk 4 orang lainnya yang dicopot dari jabatannya antara lain berinisial RL, SR, AS, dan R. 

"Yang kedua, RL, penata Kadastal di Kabupaten Karawang sekarang. Dulu jabatannya Wakafisik Tim Ajudikasi (Pertanahan Bekasi). Kemudian nomor tiga SR. Sekarang jabatannya Penata Pertanahan Pertama Kantor Pertanahan Kota Bekasi. Dulu jabatannya Waka Adjudikasi Yuridis," ungkapnya. 

"Kemudian AS. Sekarang di Kota Bekasi. Ini yang terlibat melakukan peminjaman buku. Kemudian R, ini pegawai yang melakukan peminjaman buku dan mindah peta tadi," tandas Nusron. 

Keenam pegawai Pertanahan Kabupaten Bekasi yang disanksi terbukti terlibat dalam persoalan pagar laut di wilayah Segarjaya. Publik pun berharap untuk keenam orang ini tidak selesai hanya dicopot tapi juga dipidanakan karena terindikasi telah melanggar beberapa peraturan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Junta dan Kelompok Etnis Myanmar

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07

Status Tersangka Febrie Adriansyah Sempat Diralat, Yusril Harap Kejagung On The Track

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:05

Kemlu Pastikan Penutupan Bandara di Arab Saudi Tak Berdampak pada Jemaah Umrah Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51

Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN LNG Abadi Masela dari Istana

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:47

Kemlu Ungkap Kondisi Terkini WNI Usai AS Kembali Menyerang Iran

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:45

Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Pengusaha

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:43

Menko PM Dorong USG Jadi Pusat Lahirnya SDM Unggul Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Mendagri Pilih Bungkam soal Fenomena Sekolah Sepi Murid

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:22

Lionel Messi Bawa Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:14

Selengkapnya