Berita

Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Kantor ATR/BPN, Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Februari 2025/RMOL

Politik

Nusron Pecat 6 Pegawai Pertanahan Bekasi

JUMAT, 21 FEBRUARI 2025 | 18:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memecat 6 pegawai pertanahan Bekasi, akibat kasus pagar laut di Kabupaten Bekasi. 

Pemecatan itu diumumkan Nusron dalam acara Gathering Media, di Kantor ATR/BPN, Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Februari 2025.

"Jadi yang Tangerang kan udah kita umumin. Ini yang Bekasi kita umumin. Yang terlibat dan dikenakan sanksi; satu dipecat, yang lainnya dicopot dari jabatan," ujar Nusron. 


Dia mengungkapkan, satu pegawai Pertanahan Bekasi yang dipecat berinisial AS.

"AS yang juga mindah peta. Yang inisiatif AS ini. AS ini yang inisiatif memindah buku. Yang ngojok-ngojokin ini loh,” tegasnya.

Sementara lima orang sisanya, dicopot dari jabatannya masing-masing. 

"Pertama FKI, dulu ketua tim ajudikasi PTSL di Bekasi tahun 2021. Sekarang menjadi kepala seksi di Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Cirebon," urai politikus Golkar tersebut. 

Untuk 4 orang lainnya yang dicopot dari jabatannya antara lain berinisial RL, SR, AS, dan R. 

"Yang kedua, RL, penata Kadastal di Kabupaten Karawang sekarang. Dulu jabatannya Wakafisik Tim Ajudikasi (Pertanahan Bekasi). Kemudian nomor tiga SR. Sekarang jabatannya Penata Pertanahan Pertama Kantor Pertanahan Kota Bekasi. Dulu jabatannya Waka Adjudikasi Yuridis," ungkapnya. 

"Kemudian AS. Sekarang di Kota Bekasi. Ini yang terlibat melakukan peminjaman buku. Kemudian R, ini pegawai yang melakukan peminjaman buku dan mindah peta tadi," tandas Nusron. 

Keenam pegawai Pertanahan Kabupaten Bekasi yang disanksi terbukti terlibat dalam persoalan pagar laut di wilayah Segarjaya. Publik pun berharap untuk keenam orang ini tidak selesai hanya dicopot tapi juga dipidanakan karena terindikasi telah melanggar beberapa peraturan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya