Berita

Hasto Kristiyanto mengenakan rompi oranye saat digelandang menuju tahanan (RMOL)

Bisnis

Hasto PDIP Masuk Penjara, Dolar AS Bertahan di Rp16.300

JUMAT, 21 FEBRUARI 2025 | 17:56 WIB | OLEH: ADE MULYANA

USAI berhasil membukukan kinerja penguatan terbatas di sesi perdagangan hari sebelumnya, nilai tukar Rupiah kembali dihampiri keberuntungan dalam menjalani sesi penutupan pekan ini, Jumat 21 Februari 2025. Laporan yang beredar di pasar global menyebutkan sikap optimis yang mencoba tumbuh di tengah belum efektifnya serangkaian kebijakan tarif masuk Presiden AS Donald Trump.

Pelaku pasar mencoba bertaruh untuk sekaligus menekankan posisi indeks Dolar AS yang telah cukup tinggi. Pantauan menunjukkan posisi indeks Dolar AS yang kini berada di titik terendahnya sepanjang 2025 akibat tekanan jual yang tergelar. Situasi tersebut sekaligus mencerminkan geek balik penguatan mata uang utama dunia yang kemudian menjalar hingga pasar Asia dalam memungkasi pekan ini.

Pantauan di pasar Asia memperlihatkan, kinerja nilai tukar mata uang Asia yang masih bervariasi dan dalam rentang sempit hingga sesi perdagangan sore ini berlangsung. Investor di Asia kali ini hanya mendapatkan bekal sentimen regional dari rilis data inflasi tahunan terkini Jepang yang disebutkan melonjak hingga kisaran 4 persen untuk Januari lalu. Rilis tersebut sekaligus membuka lebar peluang bagi Bank Sentral Jepang, BoJ untuk menaikkan suku bunga dalam waktu dekat.


Kinerja positif, meski dalam rentang terbatas, akhirnya mampu ditorehkan sejumlah mata uang Asia. Dolar Hong Kong, Yuan China serta Rupiah dan Ringgit Malaysia terpantau mampu menjangkau zona penguatan hingga sesi perdagangan sore ini berlangsung. Sementara selebihnya mata uang Asia masih terjebak di zona pelemahan moderat.

Terkhusus pada Rupiah, kinerja penguatan terlihat lumayan signifikan di awal sesi perdagangan pagi dengan sempat konsisten menjejak kisaran Rp16.200-an per Dolar AS. Namun secara perlahan penguatan Rupiah terkikis hingga sesi perdagangan sore. Terkini, Rupiah masih diperdagangkan di kisaran Rp16.300 per Dolar AS alias menguat moderat 0,15 persen.

Laporan dari jalannya sesi perdagangan menyebutkan, pelaku pasar yang mendapatkan sajian sentimen domestik dari pentas politik nasional dalam menjalani sesi. Adalah langkah Komisi Pemberantasan Korupsiatau KPK yang akhirnya melakukan penahanan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Sentimen domestik lain juga datang dari aksi demonstrasi mahasiswa bertajuk Indonesia Gelap yang berlanjut dengan melibatkan ribuan mahasiswa. Rangkaian sentimen domestik yang tersedia akhirnya cenderung membatasi kinerja Rupiah dalam mencetak penguatan yang mendapatkan sokongan dari sentimen global.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya