Berita

Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)

Dunia

Berani Lawan Pemerintah Brasil, X Kena Denda Rp22 Miliar

JUMAT, 21 FEBRUARI 2025 | 14:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Mahkamah Agung Brasil memerintahkan platform media sosial X untuk segera membayar denda sebesar 8,1 juta Real Brasil (sekitar Rp22,152 miliar) karena tidak mematuhi perintah pengadilan. 

Dikutip dari Associated Press, Jumat 21 Februari 2025, keputusan hakim Alexandre de Moraes tersebut berasal dari proses hukum tahun lalu.

Kasus bermula pada Juli 2024, ketika De Moraes memerintahkan X dan Meta untuk memblokir akun yang dikaitkan dengan Allan dos Santos, seorang sekutu mantan Presiden Jair Bolsonaro yang dituduh menyebarkan informasi palsu, serta menyediakan data pendaftaran terkait. 


X mengklaim telah memblokir akun tersebut tetapi tidak dapat memberikan informasi yang diminta, dengan alasan bahwa mereka tidak mengumpulkan data tersebut dan pengguna tidak memiliki "titik koneksi teknis dengan Brasil". 

De Moraes menolak argumen ini dan pada awal Agustus 2024 memberlakukan denda harian sebesar 100.000 Real Brasil bagi platform yang gagal menyediakan data tersebut. Pada Oktober 2024, total denda yang belum dibayarkan mencapai 8,1 juta Real Brasil. 

Dalam keputusan terbaru, De Moraes memerintahkan pembayaran penuh segera. Namun, tidak jelas apakah X akhirnya menyediakan data pendaftaran yang diminta. 

Sebelumnya, pada tahun 2024, De Moraes memerintahkan penutupan sementara X di seluruh Brasil setelah perusahaan tersebut mengumumkan akan menarik semua stafnya dari negara tersebut, dengan alasan ancaman penangkapan terhadap perwakilan hukumnya. 

Platform milik miliarder Elon Musk tersebut kemudian diaktifkan kembali sebulan kemudian setelah mematuhi perintah untuk memblokir akun tertentu, menunjuk perwakilan hukum resmi, dan membayar denda yang dikenakan karena ketidakpatuhan sebelumnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya