Berita

Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)

Dunia

Berani Lawan Pemerintah Brasil, X Kena Denda Rp22 Miliar

JUMAT, 21 FEBRUARI 2025 | 14:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Mahkamah Agung Brasil memerintahkan platform media sosial X untuk segera membayar denda sebesar 8,1 juta Real Brasil (sekitar Rp22,152 miliar) karena tidak mematuhi perintah pengadilan. 

Dikutip dari Associated Press, Jumat 21 Februari 2025, keputusan hakim Alexandre de Moraes tersebut berasal dari proses hukum tahun lalu.

Kasus bermula pada Juli 2024, ketika De Moraes memerintahkan X dan Meta untuk memblokir akun yang dikaitkan dengan Allan dos Santos, seorang sekutu mantan Presiden Jair Bolsonaro yang dituduh menyebarkan informasi palsu, serta menyediakan data pendaftaran terkait. 


X mengklaim telah memblokir akun tersebut tetapi tidak dapat memberikan informasi yang diminta, dengan alasan bahwa mereka tidak mengumpulkan data tersebut dan pengguna tidak memiliki "titik koneksi teknis dengan Brasil". 

De Moraes menolak argumen ini dan pada awal Agustus 2024 memberlakukan denda harian sebesar 100.000 Real Brasil bagi platform yang gagal menyediakan data tersebut. Pada Oktober 2024, total denda yang belum dibayarkan mencapai 8,1 juta Real Brasil. 

Dalam keputusan terbaru, De Moraes memerintahkan pembayaran penuh segera. Namun, tidak jelas apakah X akhirnya menyediakan data pendaftaran yang diminta. 

Sebelumnya, pada tahun 2024, De Moraes memerintahkan penutupan sementara X di seluruh Brasil setelah perusahaan tersebut mengumumkan akan menarik semua stafnya dari negara tersebut, dengan alasan ancaman penangkapan terhadap perwakilan hukumnya. 

Platform milik miliarder Elon Musk tersebut kemudian diaktifkan kembali sebulan kemudian setelah mematuhi perintah untuk memblokir akun tertentu, menunjuk perwakilan hukum resmi, dan membayar denda yang dikenakan karena ketidakpatuhan sebelumnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya