Berita

Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)

Dunia

Berani Lawan Pemerintah Brasil, X Kena Denda Rp22 Miliar

JUMAT, 21 FEBRUARI 2025 | 14:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Mahkamah Agung Brasil memerintahkan platform media sosial X untuk segera membayar denda sebesar 8,1 juta Real Brasil (sekitar Rp22,152 miliar) karena tidak mematuhi perintah pengadilan. 

Dikutip dari Associated Press, Jumat 21 Februari 2025, keputusan hakim Alexandre de Moraes tersebut berasal dari proses hukum tahun lalu.

Kasus bermula pada Juli 2024, ketika De Moraes memerintahkan X dan Meta untuk memblokir akun yang dikaitkan dengan Allan dos Santos, seorang sekutu mantan Presiden Jair Bolsonaro yang dituduh menyebarkan informasi palsu, serta menyediakan data pendaftaran terkait. 


X mengklaim telah memblokir akun tersebut tetapi tidak dapat memberikan informasi yang diminta, dengan alasan bahwa mereka tidak mengumpulkan data tersebut dan pengguna tidak memiliki "titik koneksi teknis dengan Brasil". 

De Moraes menolak argumen ini dan pada awal Agustus 2024 memberlakukan denda harian sebesar 100.000 Real Brasil bagi platform yang gagal menyediakan data tersebut. Pada Oktober 2024, total denda yang belum dibayarkan mencapai 8,1 juta Real Brasil. 

Dalam keputusan terbaru, De Moraes memerintahkan pembayaran penuh segera. Namun, tidak jelas apakah X akhirnya menyediakan data pendaftaran yang diminta. 

Sebelumnya, pada tahun 2024, De Moraes memerintahkan penutupan sementara X di seluruh Brasil setelah perusahaan tersebut mengumumkan akan menarik semua stafnya dari negara tersebut, dengan alasan ancaman penangkapan terhadap perwakilan hukumnya. 

Platform milik miliarder Elon Musk tersebut kemudian diaktifkan kembali sebulan kemudian setelah mematuhi perintah untuk memblokir akun tertentu, menunjuk perwakilan hukum resmi, dan membayar denda yang dikenakan karena ketidakpatuhan sebelumnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya