Berita

Pesera seminar berjudul 'Implementasi Asas Dominus Litis pada perubahan KUHAP di Indonesia dalam Sudut Pandang Politik & Hukum, di UIN Syech M Djamil Djambek, Bukittinggi, Sumatera Barat pada Kamis, 20 Februari 2025/Ist

Nusantara

Sarat Abuse of Power, Mahasiswa Sumbar Tolak Asas Dominus Litis

JUMAT, 21 FEBRUARI 2025 | 13:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Asas Dominus Litis berpeluang dipakai untuk melegalkan suatu kepentingan sesaat.

Pembahasan itu menjadi tema seminar yang dihadiri Mahasiswa Sumatera Barat (Sumbar) dengan judul 'Implementasi Asas Dominus Litis pada perubahan KUHAP di Indonesia dalam Sudut Pandang Politik & Hukum’, di UIN Syech M Djamil Djambek, Bukittinggi, Sumatera Barat pada Kamis, 20 Februari 2025.

“Saya pikir sistem peradilan hukum pidana kita yang sudah ada ini sudah sangat tepat tanpa harus diubah-ubah, karena unsur kepentingan meskipun kita tidak tahu sepenuhnya apa yang ada dibalik wacana dominus litis ini, yang paling penting dari semuanya adalah kita harus memberikan perhatian khusus kepada krisis SDM kita dalam sistem peradilan ini agar hukum kita bisa kuat," kata Warek 3 UIN SMDD Bukittinggi, Edi Rosman dalam keterangannya, Jumat, 21 Februari 2025.


Melengkapi pernyataan Edi, Dekan FH UMSB, Wendra Yunaldi juga menyoroti tentang traumatik ketika kekuasaan penuh diberikan kepada salah satu lembaga tanpa ada pengawasan yang tepat.

“Hal ini menimbulkan traumatik ketika memberikan kewenangan penuh pada suatu lembaga karena tidak ada yang mengawasi, maka asas dominus litis ini harus dipikirkan kembali mateng-mateng karena meskipun di beberapa negara berlaku tetapi di Indonesia itu kondisinya berbeda dan tidak cocok diterapkan," jelas Wendra.

Ia sangat mengkhawatirkan asas ini menimbulkan abuse of power.

"Orang baik yang tidak punya jaringan kekuasaan akan masuk penjara, tetapi orang jahat yang berjejaring dengan kekuasaan akan melenggang bebas. makanya kita harus berpikir ulang terkait dominus litis karena saya sendiri tidak percaya jikalau kekuasaan penuh diberikan kepada salah satu lembaga," pungkas Wendra.

Sejalan dengan itu, dua pemateri lainnya yaitu Maiza Elvira (Praktisi Hukum) dan Ahmad Zaki (Formatur Ketum HMI Bukittinggi) menurutkan hal yang sama tentang bahaya kekuasaan penuh yang diberikan kepada lembaga karena akan menimbulkan abuse of power.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya