Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Cukai Minuman Berpemanis, Pengamat: Hati-hati Ketika Diterapkan

JUMAT, 21 FEBRUARI 2025 | 10:36 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah menargetkan penerimaan dari cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebesar Rp3,8 triliun pada tahun 2025.

Meski angka ini tergolong kecil dibandingkan dengan target penerimaan perpajakan secara keseluruhan di tahun 2025, kebijakan ini tetap menjadi sorotan karena dampaknya yang luas terhadap industri dan menambah beban ekonomi masyarakat.

Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, mengatakan, tingginya pajak tersebut pada dasarnya tujuan utama dari pengenaan cukai MBDK adalah untuk pengendalian konsumsi, sebagaimana tertulis dalam nota keuangan APBN 2025.


Namun, kata dia, tidak bisa dipungkiri bahwa aspek penerimaan negara juga menjadi pertimbangan. Terlebih, penerimaan cukai dari industri hasil tembakau terus menurun, sehingga pemerintah mencari sumber pendapatan baru yang lebih berkelanjutan.  

Fajry menekankan pentingnya masa transisi dalam penerapan kebijakan ini. Menurutnya, perlu ada grace period, di mana tarif cukai masih nol persen agar produsen memiliki waktu untuk mengembangkan produk dengan kadar gula lebih rendah.

Selain itu, masih kata Fajry, penerapan tarif awal sebaiknya tidak terlalu tinggi agar dampaknya terhadap industri dapat terpantau dengan baik.

"Dan di awal implementasi pemerintah perlu hati-hati. Kita lihat dampak pengenaan tarif terhadap industri maupun efektivitasnya dalam pengendalian," kata Fajry kepada wartawan, Jumat 21 Februari 2025.

Menurutnya, jika kebijakan ini diterapkan secara tergesa-gesa, dikhawatirkan akan berdampak negatif pada daya beli dan menambah beban ekonomi masyarakat, terutama di tengah tingginya risiko politik di awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Kita dapat lihat dari banyak kebijakan yang ditarik kembali. Dari kenaikan tarif PPN, gas 3 Kg, sampai efisiensi anggaran. Niatnya baik tapi malah backfire ke pemerintah," tuturnya.

"Jadi perlu hati-hati. Waktunya perlu tepat, caranya juga perlu tepat," pungkasnya.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Prabowo Tetap Hadiri Peluncuran Buku Bahlil Meski Sedang Flu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:26

KPK Panggil Pengelola Wisma Atlet Buntut Kasus Korupsi Bea Cukai

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:23

Sudaryono Diyakini Mampu Benahi Tata Kelola Program MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:20

Jangan Cepat Puas, Pengangguran Turun tapi Kualitas Pekerjaan Masih jadi PR

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:14

KPK Panggil Petinggi PAN Rejang Lebong di Pengembangan Kasus Bengkulu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:04

Belum Ada Rencana Reshuffle, Istana Utamakan Isi Jabatan yang Kosong

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:54

BPK: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir, Tata Kelola Harus Terus Diperkuat

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:42

Spoiler One Piece Chapter 1190: Duel Gaban vs Imu Memanas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:22

Istana Benarkan Destry Damayanti Masuk Bursa Gubernur BI

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:17

Daftar Harga Pertamax Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya