Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Cukai Minuman Berpemanis, Pengamat: Hati-hati Ketika Diterapkan

JUMAT, 21 FEBRUARI 2025 | 10:36 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah menargetkan penerimaan dari cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebesar Rp3,8 triliun pada tahun 2025.

Meski angka ini tergolong kecil dibandingkan dengan target penerimaan perpajakan secara keseluruhan di tahun 2025, kebijakan ini tetap menjadi sorotan karena dampaknya yang luas terhadap industri dan menambah beban ekonomi masyarakat.

Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, mengatakan, tingginya pajak tersebut pada dasarnya tujuan utama dari pengenaan cukai MBDK adalah untuk pengendalian konsumsi, sebagaimana tertulis dalam nota keuangan APBN 2025.


Namun, kata dia, tidak bisa dipungkiri bahwa aspek penerimaan negara juga menjadi pertimbangan. Terlebih, penerimaan cukai dari industri hasil tembakau terus menurun, sehingga pemerintah mencari sumber pendapatan baru yang lebih berkelanjutan.  

Fajry menekankan pentingnya masa transisi dalam penerapan kebijakan ini. Menurutnya, perlu ada grace period, di mana tarif cukai masih nol persen agar produsen memiliki waktu untuk mengembangkan produk dengan kadar gula lebih rendah.

Selain itu, masih kata Fajry, penerapan tarif awal sebaiknya tidak terlalu tinggi agar dampaknya terhadap industri dapat terpantau dengan baik.

"Dan di awal implementasi pemerintah perlu hati-hati. Kita lihat dampak pengenaan tarif terhadap industri maupun efektivitasnya dalam pengendalian," kata Fajry kepada wartawan, Jumat 21 Februari 2025.

Menurutnya, jika kebijakan ini diterapkan secara tergesa-gesa, dikhawatirkan akan berdampak negatif pada daya beli dan menambah beban ekonomi masyarakat, terutama di tengah tingginya risiko politik di awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Kita dapat lihat dari banyak kebijakan yang ditarik kembali. Dari kenaikan tarif PPN, gas 3 Kg, sampai efisiensi anggaran. Niatnya baik tapi malah backfire ke pemerintah," tuturnya.

"Jadi perlu hati-hati. Waktunya perlu tepat, caranya juga perlu tepat," pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya