Berita

Hukum

Dominus Litis Ciptakan Konsentrasi Kekuasaan yang Besar di Tangan Kejaksaan

JUMAT, 21 FEBRUARI 2025 | 09:51 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Asas Dominus Litis, yakni kewenangan kejaksaan dalam mengendalikan perkara pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, bisa saja menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.

Hal itu menjadi topik bahasan Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung saat menggelar kegiatan kajian akademis bertajuk “Implementasi Asas Dominus Litis: Upaya Penguatan Peran Kejaksaan Menjadi Absolute Power” di Aula Ex FEBI UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Jawa Barat  pada Kamis 20 Februari 2024.

Pengamat sekaligus Dosen FISIP UIN Sunan Gunung Djati Anwar Jasir mengatakan, dominasi kewenangan kejaksaan memiliki sejarah panjang yang dapat ditelusuri sejak zaman Kerajaan Majapahit.


"Ketika lembaga penegak hukum dikenal dengan istilah Yaksa, Diaksa, dan Adiaksa. Pada era kolonial dan masa pendudukan Jepang, kejaksaan berfungsi sebagai alat kepentingan penguasa. Saat ini, meskipun Kejaksaan telah mengalami berbagai reformasi, kewenangan besar yang dimilikinya masih menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuasaan," kata Anwar.

Demi menghindari penyalahgunaan kekuasaan, Direktur LDKM UIN Sunan Gunung Djatin 2023–2024, Alvito Raihandany Karim, menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam mengawasi kinerja kejaksaan. 

Dia menegaskan bahwa masyarakat, akademisi, serta lembaga independen seperti Komisi Kejaksaan dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) harus lebih aktif dan cepat dalam mengawasi agar kejaksaan tetap bekerja secara profesional dan transparan.

"Dengan adanya pemahaman yang lebih baik mengenai asas dominus litis, diharapkan sistem hukum Indonesia dapat semakin transparan, adil, dan bebas dari intervensi kekuasaan yang tidak semestinya," tutur Alvito.

Sementara itu, Shasa Esperanza menjelaskan bila tidak transparan  Dominus Litis dapat menciptakan konsentrasi kekuasaan yang besar di tangan kejaksaan. 

Menurutnya, sistem hukum Indonesia memerlukan mekanisme check and balance yang lebih kuat.

"Ini penting untuk menghindari terbentuknya lembaga super power yang dapat bertindak di luar batas kewenangannya," jelasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya